Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja independen di rumah sakit yang melakukan kegiatan konsultasi dan jaminan (assurance) untuk meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan. SPI bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. SPI melaksanakan tugasnya sebagai auditor internal sesuai amanat UU RS no 44 tahun 2009. Untuk melakukan ini, SPI harus memiliki akses terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO) unit-unit pelayanan di rumah sakit.
SPI memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Membantu direktur mengamankan aset dan juga investasi rumah sakit
- Menilai desain dan juga implementasi pengendalian internal, termasuk keandalan pelaporan keuangan
- Menganalisis dan juga mengevaluasi efektivitas sistem dan prosedur di semua bagian rumah sakit
- Melakukan pengawalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional
- Mengamankan kekayaan
- Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
- Menciptakan efisiensi dan juga produktivitas
- Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat
Syarat untuk diangkat sebagai Satuan Pengawas Internal
- Sehat jasmani dan juga rohani
- Memliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan juga dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
- Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
- Memahami tugas dan juga fungsi BLUD
- Memiliki pengalaman teknis pada BLUD
- Berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)
- Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan juga paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan nergara atau keuangan daerah
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana
- Mempunyai sikap independen dan juga obyektif
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan juga efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
- Keuangan
- Operasi dan juga pelayanan
- Pemasaran
- Sumber daya manusia
- Pengembangan
Melakukan penilaian dan juga pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :
- Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
- Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
- Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.