asesor internal, Asesor Internal Rumah Sakit, asesor internal snars, Pelatihan Asesor Internal Rs, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit

Asesor Internal Di Rumah Sakit

asesor internal

 

Asesor merupakan orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian. Sedangkan asesor internal merupakan seseorang yang memiliki kemampuan untuk memahami prosedur pelaksanaan assessment. Biasanya asesor ini berperan untuk melakukan evaluasi kualitas pelayanan serta keselamatan pasien, serta melakukan self assessment. Biasanya para asesor ini akan melakukan tugasnya saat sedang mempersiapkan survei hingga setelah survey di lakukan. Proses survei ini juga harus di lakukan dengan benar, misalnya seorang asesor rumah sakit harus mencari bukti mengenai mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu juga sistem yang mendukung pelayanan dan keselamatan pasien, serta memantau kepatuhan para staf.

Jika Anda ingin menjadi seorang asesor  maka Anda bisa mendatar melalui lembaga LSP yang sudah terdaftar BNSP. Anda bisa memilih bidang asesor yang di minati misalnya teknologi, rumah sakit atau tata boga. Biasanya untuk masa berlaku seorang asesor ini hanya dalam jangka waktu 3 tahun saja, dan bisa di terbitkan kembali jika permohonan memenuhi syarat. Perpanjangan ini juga berdasarkan kemampuan seorang asesor untuk melakukan assessment.

Kemampuan Yang Harus Di miliki Seorang Asesor

Syarat yang harus di penuhi untuk menjadi seorang asesor, salah satunya pendidikan minimal D1. Selain itu asesor juga harus memahami persyaratan dan prosedur dalam lisensi, sertifikasi lembaga dan sertifikasi tempat uji. Biasanya asesor internal ini di bagi kedalam beberapa tugas misalnya seperti medis, manajemen dan keperawatan. Ada beberapa Keuntungan yang bisa di dapatkan saat menjadi seorang asesor seperti memiliki kewenangan untuk menilai kinerja pada pihak yang di uji.

Dengan melakukan penilaian ini maka seorang asesor akan mendapat fee dari LSP karena jasanya yang telah melakukan assessment. Anda juga akan mendapat banyak teman dan relasi saat menjadi seorang asesor internal, saat menjadi seorang asesor Anda harus bisa berkomunikasi dengan baik. Meskipun begitu seorang asesor juga harus memiliki beberapa kemampuan untuk bisa menilai pihak yang di uji, karena penilaian tidak bisa di lakukan sembarangan. Nah berikut ini beberapa kemampuan yang harus di miliki seorang asesor.

  • Kemampuan Melakukan Asesmen
    Skill pertama yang harus di miliki seorang asesor adalah kemampuan untuk melakukan asesmen atau pengujian. Kemampuan ini meliputi asesmen, kode etik, proses serta hasil dari asesmen yang di lakukan.
  • Kemampuan Teknis
    Berikutnya, yang harus di miliki oleh seorang asesor adalah kemampuan dalam menguasai teknis asesmen. Seorang asesor harus bisa menguasai materi asesmen, kemampuan ini harus sesuai dengan yang akan diasesmen. Misalnya seorang asesor internal harus menguasai hal-hal mengenai rumah sakit yang akan di asesmen, mulai dari teknis hingga informasi lainnya. Misalnya seperti menguji sistem pelayanan rumah sakit dengan tujuan mencari informasi mutu pelayanan rumah sakit tersebut
Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan, Pelatihan Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain 2024, Training Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan

Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya

Kompetensi

Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya

 

Sedang perlu di ketahui Asesor Kompetensi adalah seorang profesional dalam bidang pekerjaan tertentu, di latih, dan juga di uji oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) terhadap Standar Kompetensi sebagai seorang penguji pada proses uji kompetensi.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian dari tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan yaitu: Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Kemudian, tenaga kesehatan di kelompokkan ke dalam:

  • Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis
  • Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan juga ners spesialis
  • Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan juga bidan profesi
  • Tenaga kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan juga apoteker spesialis
  • Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan juga ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan
  • Tenaga kesehatan lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan juga entomolog kesehatan
  • Tenaga gizi, yaitu nutrisionis dan juga dietisien
  • Tenaga keterapian fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur
  • Tenaga keteknisian medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis
  • Tenaga teknik biomedika, yaitu radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik
  • Tenaga kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental
  • Tenaga kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”) yang berlaku seumur hidup. STR adalah sebagai bukti tertulis yang di berikan kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi dan di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi
  • Memiliki sertifikat kompetensi.

Adapun yang dimaksud dengan konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen. Dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam hal ini, kami asumsikan konsil yang di maksud adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Kompetensi

 

pelatihan asesor dokter, pelatihan asesor kompetensi, pelatihan asesor kompetensi bidan, pelatihan asesor perawat, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain

Pelatihan Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan 2024

Kesehatan

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR BAGI TENAGA KESEHATAN, DOKTER, PERAWAT, DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA”

Kepada Yth.
Direktur/ manajer keperawatan, Kepala seksi keparawatan, Kepala ruangan keperawatan, Perawat Senior

Dengan Hormat,
Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan juga keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan juga Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan juga kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan juga keluarganya. Dengan kompetensi dan juga kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan juga standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan juga suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “ASESOR BAGI TENAGA KESEHATAN, DOKTER, PERAWAT, DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA”

TUJUAN 

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI

  1. Kebijakan Jenjang Karir Perawat & Sistem Kredensial Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  2. Konsep Dasar Asesmen Kompetensi
  3. Identifikasi Unit Kompetensi (single) atau (Cluster)
  4. Identifikasi Komponen Kompetensi Sebagai Dasar Asesmen.
  5. Perencanaan Asesmen Kompetensi Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  6. Mengembangkan Perangkat Asesmen Kompetensi Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  7. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  8. Mereview Asesmen Kompetensi

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

 

 

asesor internal, Asesor Internal Rumah Sakit, pelatihan asesor internal, Pelatihan Asesor Internal Rs, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2023, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2024

Asesor Internal Rumah Sakit

asesor internal

 

Asesor merupakan orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian. Sedangkan asesor dengan spesifikasi internal merupakan seseorang yang memiliki kemampuan untuk memahami prosedur pelaksanaan assessment. Biasanya asesor ini berperan untuk melakukan evaluasi kualitas pelayanan serta keselamatan pasien, serta melakukan self assessment. Biasanya para asesor ini akan melakukan tugasnya saat sedang mempersiapkan survei hingga setelah survey di lakukan. Proses survei ini juga harus di lakukan dengan benar, misalnya seorang asesor rumah sakit harus mencari bukti mengenai mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu juga sistem yang mendukung pelayanan dan keselamatan pasien, serta memantau kepatuhan para staf.

Jika Anda ingin menjadi seorang asesor maka Anda bisa mendatar melalui lembaga LSP yang sudah terdaftar BNSP. Anda bisa memilih bidang asesor yang di minati misalnya teknologi, rumah sakit atau tata boga. Biasanya untuk masa berlaku seorang asesor ini hanya dalam jangka waktu 3 tahun saja, dan bisa di terbitkan kembali jika permohonan memenuhi syarat. Perpanjangan ini juga berdasarkan kemampuan seorang asesor untuk melakukan assessment.

Kemampuan Yang Harus Di miliki Seorang Asesor

Syarat yang harus di penuhi untuk menjadi seorang asesor, salah satunya pendidikan minimal D1. Selain itu asesor juga harus memahami persyaratan dan prosedur dalam lisensi, sertifikasi lembaga dan sertifikasi tempat uji. Biasanya asesor internal ini di bagi kedalam beberapa tugas misalnya seperti medis, manajemen dan keperawatan. Ada beberapa Keuntungan yang bisa di dapatkan saat menjadi seorang asesor seperti memiliki kewenangan untuk menilai kinerja pada pihak yang di uji.

Dengan melakukan penilaian ini maka seorang asesor akan mendapat fee dari LSP karena jasanya yang telah melakukan assessment. Anda juga akan mendapat banyak teman dan relasi saat menjadi seorang asesor internal, saat menjadi seorang asesor Anda harus bisa berkomunikasi dengan baik. Meskipun begitu seorang asesor juga harus memiliki beberapa kemampuan untuk bisa menilai pihak yang di uji, karena penilaian tidak bisa di lakukan sembarangan. Nah berikut ini beberapa kemampuan yang harus di miliki seorang asesor.

  • Kemampuan Melakukan Asesmen
    Skill pertama yang harus di miliki seorang asesor adalah kemampuan untuk melakukan asesmen atau pengujian. Kemampuan ini meliputi asesmen, kode etik, proses serta hasil dari asesmen yang di lakukan.
  • Kemampuan Teknis
    Berikutnya, yang harus di miliki oleh seorang asesor adalah kemampuan dalam menguasai teknis asesmen. Seorang asesor harus bisa menguasai materi asesmen, kemampuan ini harus sesuai dengan yang akan diasesmen. Misalnya seorang asesor internal harus menguasai hal-hal mengenai rumah sakit yang akan di asesmen, mulai dari teknis hingga informasi lainnya. Misalnya seperti menguji sistem pelayanan rumah sakit dengan tujuan mencari informasi mutu pelayanan rumah sakit tersebut

 

Asesor Internal

 

asesor internal, asesor internal snars, materi pelatihan asesor, pelatihan asesor internal, pelatihan asesor internal rumah sakit

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2024

Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR INTERNAL DI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur / Wakil Direktur Rumah Sakit, Tim Akreditasi Rumah Sakit, Asesor Internal Rumah Sakit, Dokter Spesialis dan Dokter Umum, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Lainnya Dan Surveior Akreditasi KARS.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rs yang bersifat fungsional, non struktural yang mempunyai tugas dan juga fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia. Akreditasi Rs di Indonesia di laksanakan untuk menilai kepatuhan rs terhadap standar akreditasi. Akreditasi Rs pertama kali di laksanakan pada tahun 1995. Selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai di pergunakan untuk penilaian sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan juga status akreditasi internasional maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional.

Dalam mempersiapkan Standar Akreditasi yang baru ini, rs harus mampu melakukan kegiatan self Assesment di Rs masing-masing yang di lakukan oleh asesor internal sebelum di lakukan bimbingan dan juga penilaian oleh KARS. Hali ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana sebuah rs telah mempersiapkan kebutuhan akreditasinya. Peran asesor internal di rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi sangatlah penting, karena dapat membantu pokja-pokja akreditasi rs dalam mengukur kesiapan akreditasi rs baik berupa dokumen maupun telusur lapangan. Tugas asesor internal membantu direktur dalam mengukur dan juga mempersiapkan pelaksanaan suevei akreditasi oleh Komisi Akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

TUJUAN

  1. Meningkatkan Pengetahuan Dan Juga Pemahaman Bagi Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Terutama Asesor Internal Tentang Fungsi Dan Juga Peran Asesor Internal Rumah Sakit Dalam SNARS Edisi – 1
  2. Mempersiapkan Rs Dalam Melaksanakan Self Assesment Akreditasi
  3. Mempersiapkan Asesor Internal Dalam Menjalankan Peran Dan Fungsinya Sebagai Tim Telusur Lapangan Di Rumah Sakit Dalam Menunjang Persiapan Akreditasi Rumah Sakit

MATERI

1. Overview Standar Akreditasi Rumah Sakit
2. Peran Asesor Internal dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit
3. Teknik Wawancara
4. Telusur Kualifikasi dan juga Pendidikan Staf
5. Dokumen Akreditasi
6. Telusur TKRS, PMKP, AKP
7. Telusur PAB, SKP
8. Telusur HPK PROGNAS, PAP, MRMIK PP, KE, MFK, PKPO
9. Telusur Pencegahan Dan Juga Pengendalian Infeksi /PPI
10. Telusur PPK
11. Telaah Rekam Medis

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A       Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B        Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024