Pengelolaan Dana Kapitasi melalui Manajemen Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pengelolaan Dana Kapitasi melalui Manajemen Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

PELATIHAN KHUSUS
“Pengelolaan Dana Kapitasi melalui Manajemen Sistem Badan Layanan UmumDaerah (BLUD ) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah”

 

Kepada Yth.
Dinas Kesehatan, BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Puskesmas

Dengan telah diberlakukannya paket peraturan perundangan tentang jaminan kesehatan nasional, antara lain UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014  Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, telah membawa dampak perubahan pengelolaan keuangan daerah terutama pengelolaan keuangan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Konsekuensi dari amanat peraturan perundangan tersebut, Puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan strata pertama atau pelayanan kesehatan primer, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN. Tidak hanya pelayanan kuratif saja yang berikan, tetapi juga pelayanan promotif, preventif dan rehabilitatif. Sehingga dalam hal ini Puskesmas dituntut juga sebagai “gate keeper” dalam program JKN

Untuk melaksanakan program JKN di tingkat Puskesmas inilah Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) telah menyalurkan dana kesehatan bagi masyarakat peserta JKN langsung ke rekening Puskesmas dalam bentuk dana kapitasi.  Namun demikian, terdapat kendala teknis pengelolaan dana kapitasi ini antara lain ketersediaan sumber daya manusia yang berlatar belakang non medis. Disadari bahwa kompetensi SDM tingkat Puskesmas sebagain besar berlatar belakang pendidikan medis, disisi lain pengelolaan dana kapitasi JKN cenderung memerlukan SDM dengan komptensi non medis atau ekonomi. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan SDM Non medis terutama yang mempunyai kompetensi pendidikan ekonomi belum dapat dipenuhi karena terkendala rekruitmen  tenaga PNS Daerah.

Oleh karenanya mutlak diperlukan penyiapan SDM di tingkat Puskesmas khususnya tenaga medis untuk lebih mengetahui, memahami dan mengerti pengelolaan dana kapitasi melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan secara komprehensif. Hal yang tidak kalah penting adalah penyiapan regulasi mengenai sistem dan prosedur pengelolaan dana kapitasi, serta kebijakan daerah lainnya yang diperlukan.

Bahwa pengelolaan dana kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme yaitu mekanisme sesuai Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, dan mekanisme  Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Namun demikian, terdapat kebijakan Pemerintah bahwasanya pengelolaan dana kapitasi tersebut diarahkan melalui mekanisme PPK BLUD sebagaimana telah diterbitkan SE Mendagri tanggal 13 Nopember 2013, Nomor 440/8130/SJ perihal Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan perundangan yang melandasi pelaksanaan PPK BLUD antara lain PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Untuk lebih mengenalkan, memahami, dan mengerti secara komprehensif pengelolaan dana kapitasi JKN melalui manajemen Sistem BLUD di tingkat Puskesmas pada Pemerintah Daerah maka diperlukan workshop

TUJUAN

Membantu SDM Puskesmas dan Dinas Kesehatan pada umumnya dalam merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

MATERI

  1. Pemahaman Pengelolaan Dana Kapitasi sebelum (Pra) Penerapan  Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada FKTP Milik Pemda*)
    a. Tinjauan Aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaporan
  2. Pemahaman Pengelolaan Dana Kapitasi melalui Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada FKTP Milik Pemda*)
    a. Tinjauan Hukum yang melandasi BLUD
    b. Aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaporan
  3. Penyiapan Dokumen Persyaratan BLUD
    a. Syarat Subtantif
    b. Syarat Teknis
    c. Syarat Administratif

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE 

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024