pelatihan pkpo, Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat, PKPO, PKPO Adalah, PKPO Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)

 

Pelayanan Kefarmasian

 

“Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)”

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dari perawatan pasien. Dalam hal in, Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit dapat menjamin tersedianya obat-obatan dan juga alat kesehatan yang berkualitas, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan formulasi kefarmasian, alat kesehatan dan juga perbekalan kesehatan (BMHP), dan pelayanan kefarmasian klinik.

Hal ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian;
  • Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
  • Untuk melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat-obatan yang tidak wajar dalam rangka keselamatan pasien.

Pengorganisasian

  • Standar PKPO 1

Sistem pelayanan obat dan juga penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan undang-undang.

  • Standar PKPO 2

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan resep yang di gunakan untuk meresepkan/meminta/mengobati petunjuk penggunaan obat-obatan. Obat dalam resep selalu tersedia di rumah sakit.

  • Standar PKPO 3

Rumah sakit telah menetapkan dan juga menerapkan peraturan tentang penyimpanan sediaan farmasi, dan BMHP di simpan dengan baik dan juga aman sesuai dengan undang-undang dan standar profesi.

  • Standar PKPO 4

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan regulasi obat.

  • Standar PKPO 5

Dalam hal ini, rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan untuk pengeluaran sediaan obat dan bahan habis pakai medis sesuai dengan standar profesional dan juga undang-undang dan peraturan.

  • Standar PKPO 6

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan pengelolaan obat sesuai undang-undang.

  • Standar PKPO 7

Rumah sakit melakukan pemantauan bersama terhadap terapi obat.

  • Standar PKPO 8

Dalam hal ini, Rumah sakit menyelenggarakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) menurut undang-undang.

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

  1. Studi resep
  2. Informasi tentang metode pembayaran
  3. Layanan Informasi Farmasi (PIO)
  4. Konseling
  5. Perawatan farmasi di rumah sakit
  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Pelayanan Kefarmasian merupakan elemen penting dalam pengobatan simtomatik, profilaksis, kuratif, paliatif dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi. Proses penggunaan narkoba, termasuk formulasi, pengeluaran, administrasi dan juga pemantauan, di lakukan secara multi disiplin dan kolaboratif untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif.

Sistem pelayanan obat dan penggunaan obat di rumah sakit di rancang, di implementasikan, dan di implementasikan perbaikan kualitas proses yang berkesinambungan: seleksi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, resep/permintaan obat/petunjuk obat, penyalinan (transkripsi), persiapan, administrasi dan juga pemantauan terapi obat.

 

Pelayanan Kefarmasian

 

PKPO, PKPO Adalah, PKPO Akreditasi, PKPO Akreditasi Rs, PKPO Rumah Sakit

PKPO – PKPO Adalah – PKPO Akreditasi – PKPO Akreditasi Rs – PKPO Rumah Sakit

“PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)”

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan juga di gunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.

1) Elemen Penilaian PKPO 1.

  • Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ada bukti seluruh apoteker memiliki izin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya.
  • Ada bukti pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan juga penggunaan obat yang di dokumentasikan selama 12 bulan.
  • Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan juga selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat.
  • Terlaksana pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Terlaksana tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan juga penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Elemen Penilaian PKPO 2.

  • Ada regulasi organisasi yang menyusun formularium rumah sakit berdasar atas kriteria yang di susun secara kolaboratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  • Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru di tambahkan dalam formularium maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan juga bila terjadi efek obat yang tidak di harapkan, efek samping serta medication error.
  • Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya.
  • Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas.

 

3) Elemen Penilaian PKPO 3.

  • Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan juga aman.
  • Ada bukti obat dan zat kimia yang di gunakan untuk mempersiapkan obat di beri label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan juga peringatan khusus.
  • Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang di simpan di luar instalasi farmasi.
  • Ada bukti pelaksanaan di lakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat di lakukan dengan baik.
  • Ada bukti pelaksanaan obat di lindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan.

 

4) Elemen Penilaian PKPO 4.

  • Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan juga instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan juga terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan juga berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.
  • Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan di laksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang.
  • Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan juga sebelum pulang.
  • Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien.

 

5) Elemen Penilaian PKPO 5.

  • Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga praktik profesi.
  • Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan juga teknik aseptik.
  • Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi di lakukan sesuai dengan praktik profesi.
  • Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural, dan juga nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan raktik.

 

PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT Standar PKPO 6.
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.

6) Elemen Penilaian PKPO 6.

  • Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya.
  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan.
  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat di laksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian.

 

Elemen Penilaian PKPO 7.

  • Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta di catat dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1).
  • Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat.
  • Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

bimtek pkpo, materi pkpo, Training Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) - Pelatihan Snars PKPO 2019 Archives - workshop pkpo, training pkpo

Pelatihan PKPO – Pelatihan PKPO 2024 – Training PKPO – PKPO – PKPO Rumah Sakit

 

PELATIHAN KHUSUS
“PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Apoteker, Terapi Rehabilitasi, Staff Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Staff Rumah Sakit Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)

Pelayanan kefarmasian dan juga penggunaan obat merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik, preventif, kuratif, paliatif, dan juga rehabilitatif terhadap penyakit dan juga berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang di gunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian di lakukan secara multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit. Rumah sakit menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan juga peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan atau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing), pemberian, pendokumentasian, dan juga pemantauan terapi obat.

Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan juga kesalahan penggunaan obat (medication errors) adalah penyebab utama cedera dan juga bahaya yang dapat di hindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu, rumah sakit di minta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem pelayanan kefarmasian, dan juga penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.

TUJUAN

  1. Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Bertujuan Untuk; Menjamin Mutu, Manfaat, Keamanan, Serta Khasiat Sediaan Farmasi Dan Juga Alat Kesehatan; Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kefarmasian; Melindungi Pasien, Masyarakat, Dan Juga Staf Dari Penggunaan Obat Yang Tidak Rasional Dalam Rangka Keselamatan Pasien (Patient Safety); Menjamin Sistem Pelayanan Kefarmasian Dan Juga Penggunaan Obat Yang Lebih Aman (Medication Safety);Menurunkan Angka Kesalahan Penggunaan Obat.
  2. Peserta Di harapkan Dapat Memahami Penggunaan Obat Di Rumah Sakit Sesuai Dengan Undang – Undang Dan Juga Peraturan Yang Berlaku Dan Juga Diorganisir Untuk Memenuhi Kebutuhan Pasien.
  3. Peserta Di harapkan Mengetahui Obat Dengan Cara Seleksi Yang Benar, Di gunakan Untuk Peresepan Atau Pemesanan, Ada Di Stok Atau Siap Tersedia.
  4. Peserta Di harapkan Memahami Cara Penyimpanan Obat Dengan Baik Dan Juga Aman.
  5. Target Training Pelayanan Kefarmasian Dan Juga Penggunaan Obat (PKPO) Sesuai Standart Akreditasi Rumah Sakit

MATERI

  1. Pengorganisasian
  2. Pemilihan, Perencanaan dan Pengadaan
  3. Penyimpanan
  4. Peresapan
  5. Penyiapan (Dispensing)
  6. Pemberian (Administration)
  7. Pemantauan
  8. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024