Audit Keperawatan, Audit Keperawatan Adalah, Audit Keperawatan Rumah Sakit, Panduan Audit Keperawatan, pelatihan audit keperawatan

Audit Keperawatan Rumah Sakit

 

“AUDIT KEPERAWATAN”

 

Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang di berikan kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan keperawatan dapat mengancam jiwa dan kehilangan nyawa klien. Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan kesadaran tentang kesehatannya. Agar terhindar dari tuntutan itu, kita di tuntut untuk memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku serta memuaskan klien.

Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan standar. Oleh karena itu hasil evaluasi dan interpretasi dari semua aspek memerlukan pertimbangan yang sangat bijaksana. Dan terpenting dari Audit Keperawatan ini adalah interpretasi secara profesional tentang faktor-faktor yang di ketemukan dan mempengaruhi standar pelayanan pasien. Secara objektif, elemen-elemen pelayanan keperawatan dapat di ukur dengan menggunakan perhitungan statistik serta teranalisis dan di pergunakan sebagai titik tolak penentuan penilaian secara kualitatif. Secara subjektif, elemen di atas memerlukan penilaian secara kualitatif melalui evaluasi klinis dan administratif. Faktor yang dinilai bisa meliputi seluruh kegiatan yaitu tenaga, cara/metoda, sarana/alat yang di gunakan, dana serta cara pengukuran yang di perlukan. Untuk melaksanakannya perlu wadah/struktur yang di harapkan dapat mengorganisir kegiatan audit tersebut, wadah ini bisa Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan, Gugus Mutu, Panitia Peningkatan Mutu Keperawatan dan lain-lain.

Langkah-langkah dalam melaksanakan audit keperawatan:

  • Menentukan masalah tertentu untuk di pelajari dan di ulas.
  • Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas, obyektif dan rinci
  • Mempelajari catatan keperawatan dan catatan medik
  • Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi kriteria, dianalisis, didiskusikan kemungkinan penyebabnya.
  • Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak memenuhi kriteria.
  • Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya setelah 6 bulan kemudian, untuk menilai dan meyakinkan bahwa kelemahan/ kekurangan yang teridentifikasi telah di perbaiki dan tidak di ulang kembali.
  • Perlu di pastikan bahwa audit keperawatan ini bukan acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada. Tetapi bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Seperti kita ketahui bahwa pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan baik apabila terlaksana secara tim yang solid. Perawat merupakan mitra dokter sehari – hari dalam melaksanakan pelayanan. Dengan demikian audit bukan hanya tertuju terhadap pelayanan keperawatan, tetapi juga terhadap pelayanan medik.

 

Pelatihan Tata Kelola, Pelatihan tata kelola rumah sakit, pelatihan tkrs, Tata Kelola Rumah Sakit, Tim PONED Puskesmas, tkrs, tkrs rumah sakit

TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit)

TKRS

 

TKRS merupakan Tata Kelola Rumah Sakit yang akan melibatkan semua unit dan juga pokja di R.S. sehingga terus berkoordinasi dengan pokja dan unit-unit terkait seperti Progam kerja unit, pedoman pengorganisasian unit, dan pedoman pelayanan unit. TKRS adalah singkatan dari Tata Kelola Rumah Sakit, TKRS melibatkan semua unit dan juga pokja di rumah sakit untuk terus berkoordinasi dengan unit-unit dan pokja terkait. Pola Tata Kelola adalah seperangkat aturan dasar dalam penyelenggaraan organisasi rumah sakit yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi dan juga tanggung jawab serta hak dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit yang terdiri dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, Direktur rumah sakit dan staf medis.

Beberapa standar TKRS di antaranya:

  • Organisasi dan juga wewenang pemilik rumah sakit, serta representasi pemilik, di jelaskan dalam regulasi yang di tetapkan oleh pemilik rumah sakit.
  • Direktur rumah sakit sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan juga mematuhi peraturan dan perundang-undangan.
  • Kepala bidang atau divisi rumah sakit ditetapkan dan juga bersama-sama bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.

Struktur Organisasi Rumah Sakit yang di sebut pada butir 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit meliputi:

  • Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit
  • Unsur pelayanan medis
  • Unsur keperawatan
  • Unsur penunjang medis
  • Unsur administrasi umum dan juga keuangan
  • Komite medis
  • Satuan pemeriksaan internal.

Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) memiliki beberapa tugas, di antaranya:

  • Meningkatkan mutu dan juga keselamatan pasien
  • Menjamin asuhan pasien sesuai norma bisnis, finansial, etis, dan juga hukum
  • Menciptakan budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit
  • Melakukan monitoring dan juga meningkatkan asuhan pasien
  • Melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit

TKRS melibatkan semua unit dan pokja di rumah sakit sehingga terus berkoordinasi dengan unit-unit terkait.

Pola tata kelola rumah sakit adalah seperangkat aturan dasar. Yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi, tanggung jawab, hak, dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit.

 

BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT, BTCLS, Pelatihan btcls, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Adalah, Pelatihan BTCLS Online

Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)

Basic

PELATIHAN KHUSUS
“BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS)”

Kepada Yth.

Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas, Bagian Diklat Rumah Sakit, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Keperawatan, Mahasiswa Kebidanan dan Semua Pihak Yang Terkait di Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,

Kecelakaan atau trauma saat ini tidak menjadi dominan sebagai penyebab kematian di Indonesia. Saat ini lima penyebab kematian atau yang membuat unit gawat darurat di Indonesia menjadi ramai adalah penyakit jantung, stroke/neurologi, trauma/kecelakaan, pediatrik dan juga kejadian beberapa bencana baik yang disebabkan oleh alam ataupun akibat ulah manusia. Banyak pasien yang tak tertolong karena keterlambatan dalam penanganan pasien gawat darurat. Akhir-akhir ini kita sadari bahwa masyarakat yang memerlukan pelayanan gawat darurat baik yang datang ke rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta cenderung meningkat, sedangkan ketrampilan tenaga kesehatan dalam memberikan Basic Life support (BLS) masih dirasa kurang memadai.

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang berada digaris depan dalam memberikan pelayanan kesehatan mengikuti perkembangan teknologi dan juga ilmu keperawatan saat ini, sehingga tenaga kesehatan dituntut untuk selalu meningkatkan ilmu pengatahuan agar bisa selaras dengan perkembangan tehnologi terkini dalam bidang kesehatan yang memenuhi standar baik nasional maupun internasional dalam kelengkapan fasilitas dan juga prosedur yang benar dalam mengoprasionalkan setiap alat kesehatan.

Materi

  • Aspek Legal Keperawatan Gawat Darurat
  • Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
  • Bantuan Hidup Dasar (BHD) + AED
  • Pengkajian Awal (Initial Assesment)
  • Airway Dan Breathing Management
  • Penatalaksanaan Pasien Akibat Trauma : Kepala Dan Spinal, Thorak Dan Juga Abdomen, Musculoskeletal Dan Luka Bakar
  • Penatalaksanaan Pasien Dengan Gangguan Sirkulasi (Shock Management)
  • Penatalaksanaan Kegawatan Kardiovaskular : Acute Coronary Syndrome (ACS) Dan JUGA Tatalaksana Aritmia Yang Mengancam
  • Elektrokardiogram (EKG) : Konsep Dasar EKG, EKG Normal, EKG Mengancam Nyawa, Perekaman EKG Dan Latihan Interpretasi EKG Normal Dan Mengancam Nyawa.
  • Tatalaksana Aritmia Yang Mengancam
  • Ektrikasi Dan Transportasi
  • Triage

Tujuan Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)

Tujuan Umum :

Peserta mampu melakukan tindakan penatalaksanaan bantuan hidup dasar dengan penggunaan AED pada pasien yang mengalami trauma dangan gangguan kardio-pulmonary dengan benar

Tujuan Khusus :

  1. Mampu menjelaskan legal aspek keperawatan gawat darurat
  2. Mampu menjelaskan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sesuai dengan pelayanan keperawatan gawat darurat yang ada di Indonesia
  3. Mampu melakukan tindakan penatalaksanaan bantuan hidup dasar dengan penggunaan AED
  4. Mampu melakukan tindakan airway dan juga breathing management
  5. Mampu melakukan tindakan initial assessment (pengkajian awal) pada pasien yang mengalami kegawat daruratan
  6. Mampu menjelaskan pengetahuan tentang managemen sirkulasi dan juga shock dalam keperawatan gawat darurat
  7. Mampu menjelaskan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma toraks dan abdomen
  8. Mampu menjelaskan tanda dan juga gejala keracunan dan gigitan binatang
  9. Mampu menjelaskan tehnik penatalaksanaan trauma thermal
  10. Mampu menjelaskan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma musculoskeletal
  11. Mampu melakukan tindakan Transportasi dan juga Rujukan Penderita Gawat Darurat
  12. Mampu melakukan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma kepala dan spinal
  13. Mampu menidentifikasi cidera yang diakibatkan karena trauma
  14. Mampu mejelaskan prinsip triase
  15. Mampu memahami konsep dasar EKG
  16. Mampu melakukan tindakan perekaman EKG
  17. Mampu menginterpretasikan EKG yang normal
  18. Mampu menginterpretasikan EKG mengancam nyawa,
  19. Mampu memahami acute coronary sindrome (ACS) beserta tatalaksananya
  20. Mampu memahami penatalaksanaan kegawatan kardiovaskuler dengan terapi elektrik

Metode Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)

  1. Ceramah.
  2. Diskusi.
  3. Tanya Jawab.
  4. Praktek

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Bantuan Hidup Dasar, Bantuan Hidup Dasar (BHD), BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT, BHD, pelatihan bantuan hidup dasar, Pelatihan Bantuan Hidup Dasar 2024

Bantuan Hidup Dasar (BHD) / Basic Life Support

BANTUAN HIDUP DASAR (BHD)

 

 

Bantuan Hidup Dasar (BHD) atau Basic Life Support (BLS) adalah upaya awal untuk membantu seseorang yang mengalami henti nafas atau henti jantung. BHD bertujuan untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan sirkulasi, serta menghentikan proses yang menuju kematian.

BHD dilakukan tanpa alat bantu dan merupakan tindakan darurat yang perlu dilakukan sesegera mungkin. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam BHD, antara lain:

  • Memastikan keamanan diri, pasien, dan lingkungan
  • Memanggil bantuan
  • Memeriksa respon pasien, termasuk ada atau tidaknya nafas
  • Melakukan kompresi dada
  • Memberikan ventilasi

BHD dapat dilakukan pada kondisi seperti:

  • Orang tidak sadar
  • Orang yang tidak bernapas karena tenggelam
  • Korban kecelakaan
  • Korban syok
  • Korban keracunan
  • Korban serangan jantung

Langkah-langkah Bantuan Hidup Dasar (BHD).

1. Mengenali Keadaan Henti Jantung

  • Hal penting yang harus di ingat pertama kali adalah hindari untuk memindahkan korban bila tidak perlu. Karena akan ada kemungkinan terjadi trauma leher. Seseorang yang mengalami kejadian henti jantung dan juga nafas pasti tidaka akan memberikan respon, bahkan napas tidak ada, nadi tidak teraba. Namun setelah memastikan pasien dalam keadaan aman, segera periksa kesadaran pasien, hal ini dapat di lakukan dengan menepuk bahu, memangil pak atau bu, atau katakan buka mata pak/bu.

2. Mengaktifkan Sistem Keadaan Darurat

  • Ketika mendapati korban dalam keadaan henti jantung dan tidak sadarkan diri. Maka segera aktifkan keadaan darurat untuk di berikan segera Resusitasi Jantung Paru (RJP), atau segera aktifkan SPGDT atau bantuan ambulans.

3. Pemeriksaan Nadi

  • Untuk memberikan bantuan hidup dasar, maka harus terlebih dahulu menentukan ada atau tidaknya nadi pasien, hal ini tidak boleh di lakukan lebih dari 10 detik, begitu juga dengan mengecek denyut jantung bisa di lakukan pada bagian leher pasien (meraba arteri karotis) jika tidak teraba maka penolong harus meberikan siklus 30 kompresi dan 2x ventilasi, namun jika ada nadi maka berikan 1x ventilasi tiap 5-6 detik, dan evaluasi nadi setiap 2 menit.

4. Kompresi Dada (Chest Compressions)

  • Kompresi dada adalah sebuah tindakan yang di lakukan dengan memberikan penekanan secara teratur pada dada di bagian bawah pada pertengahan sternum.
    Kompresi ini merupakan dasar dari tindakan resusitasi jantung paru (RJP),jika berhasil ini akan sangat membantu pasien. Dalam hal ini, Kompresi ini wajib di berikan pasien korban dengan henti jantung tanpa membeda-bedakan siapa yang menolong, siapa yang di tolong.

5. Airway (Jalan Napas)

  • Untuk penilaian jalan napas bisa di lakukan dengan membuka mulut korban, penolong dapat membuka mulut korban dengan meletakkan ibu jari berlawanan dengan jari telunjuk. Pastikan apakah terdapat sumbatan pada jalan napas. Jika ada cepat bersihkan sesuai dengan sebabnya. Jika sumbatan berupa air maka dapat di bersikah dengan cara memasukkan jari tengah atau jari telunjuk yang telah di lapisi kain ini biasa di namakan fingers sweep. Namun apabila sumbatan berupa benda keras atau padat dapat di bersihkan dengan jari tengah yang di bengkokkan .

6. Breathing (Pernapasan)

  • Setelah masalah jalan napas teratasi maka selanjutnya penolong harus menilai pernapasan dengan cara melihat gerakan napas, apakah teratur,cheyne stokes, kusmaul, kemudian pastikan apakah pengembangan dada maksimal, adakah retraksi dinding dada,dan apakah terdapat tanda sinotik.

7. Defibrilation (Terapi Elektrik)

  • Terapi ini merupakan suatu terapi dengan memberikan energi listrik. Alat ini dinamakan defibrilator, sekarang alat ini sudah dapat digunakan oleh orang awam dengan nama AED, seperti yang biasa disediakan di bandara.

 

 

 

hospital by laws, hospital by laws rs swasta, hospital by laws rumah sakit, hospital bylaws, Hospital Bylaws Di Rumah Sakit, Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (HOSPITAL BY LAWS)

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

 

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan juga peraturan internal staf medis. Rumah Sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan juga tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien. Sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan juga melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan juga melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang di tetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang di susun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat di campur dengan aturan lain yang di tetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Kekeliruan utama dalam memahami adalah ketika menganggap bahwa sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan juga petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital by Laws) memiliki fungsi:

  • Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  • Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Kepastian Hukum Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena bukanlah suatu peraturan standar yang dapat di terapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan juga bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual. Namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi di anjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.

 

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Pelatihan SPI 2024, pelatihan spi rs, Pelatihan SPI Rumah Sakit, SPI, SPI Rumah Sakit

Internal Audit Untuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit

Satuan Pengawas Internal

 

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja independen di rumah sakit yang melakukan kegiatan konsultasi dan jaminan (assurance) untuk meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan. SPI bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. SPI melaksanakan tugasnya sebagai auditor internal sesuai amanat UU RS no 44 tahun 2009. Untuk melakukan ini, SPI harus memiliki akses terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO) unit-unit pelayanan di rumah sakit.

SPI memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Membantu direktur mengamankan aset dan juga investasi rumah sakit
  2. Menilai desain dan juga implementasi pengendalian internal, termasuk keandalan pelaporan keuangan
  3. Menganalisis dan juga mengevaluasi efektivitas sistem dan prosedur di semua bagian rumah sakit
  4. Melakukan pengawalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional
  5. Mengamankan kekayaan
  6. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
  7. Menciptakan efisiensi dan juga produktivitas
  8. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat

Syarat untuk diangkat sebagai Satuan Pengawas Internal

  1. Sehat jasmani dan juga rohani
  2. Memliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan juga dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
  3. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
  4. Memahami tugas dan juga fungsi BLUD
  5. Memiliki pengalaman teknis pada BLUD
  6. Berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)
  7. Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
  8. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan juga paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan nergara atau keuangan daerah
  10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
  11. Mempunyai sikap independen dan juga obyektif

Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan juga efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :

  • Keuangan
  • Operasi dan juga pelayanan
  • Pemasaran
  • Sumber daya manusia
  • Pengembangan

Melakukan penilaian dan juga pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :

  • Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
  • Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
  • Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.

 

Bank Darah, Bank Darah Adalah, Bank Darah Rumah Sakit, pelatihan bank darah, Pelatihan Bank Darah 2024, pelatihan bank darah rumah sakit

Manajemen Penggunaan Darah Rumah Sakit (Bank Darah)

 

“MANAJEMEN PENGGUNAAN DARAH RUMAH SAKIT”

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan juga dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Di setiap rumah sakit di wajibkan memiliki Bank Darah Rs (BDRS) yang di lengkapi dengan bangunan, infrastruktur, sarana, oprasarana serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam kebijakan kesehatan nasional. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah adalah sebuah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia. Darah menjadi bahan dasar untuk tujuan kemanusiaan, bukan untuk tujuan komersial. Karenanya, dengan alasan apapun darah di larang untuk di perjual belikan.

Fungsi Bank Darah

Pelayanan transfusi darah adalah sebuah upaya medis untuk pemulihan kesehatan dan juga penyembuhan penyakit. Untuk itu, penting untuk memastikan ketersediaan darah maupun komponen darah lain yang aman serta mudah di akses.

Di sinilah bank darah berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan darah di rs untuk tranfusi. Sesuai pengertian bank darah, semuanya merupakan bagian dari usaha untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Tugas Bank Darah Rumah Sakit :

  • Menyiapkan SPO setiap langkah kegiatan.
  • Merencanakan kebutuhan darah di Mitra Keluarga .
  • Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring non-reaktif dan juga telah dikonfirmasi golongan darah.
  • Menyimpan darah dan juga memantau suhu simpan darah.
  • Memantau persediaan darah harian/ mingguan.
  • Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan juga Rhesus pada darah donor dan darah resipien.
  • Melakukan uji silang serasi.
  • Melakukan rujukan uji silang serasi dan juga golongan darah ABO atau Rhesus ke UTD secara berjenjang.
  • Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien para dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi wewenang.
  • Melacak penyebab terjadinya transfusi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan juga keterampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan di bidang transfusi darah.
  • Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan mutu layanan transfusi darah.
  • Melakukan pencatatan dan juga pelaporan.

 

 Rumah Sakit

 

 

EEG, eeg rumah sakit, Electroencephalography (EEG), pelatihan eeg, Pelatihan EEG 2024, pelatihan Electroencephalography

Pelayanan Pemeriksaan Electroencephalography (EEG)

Electroencephalography

 

Electroencephalography (EEG) atau pemeriksaan electroencephalography adalah alat yang berfungsi untuk mempelajari gambar dari rekaman aktivitas listrik di otak, termasuk teknik perekaman EEG dan interpretasinya. Pemeriksaan EEG berguna untuk mendeteksi aktivitas listrik di otak dengan menggunakan cakram logam kecil (elektroda) yang di lekatkan pada kulit kepala. Sel otak berkomunikasi melalui impuls listrik dan aktif setiap saat, bahkan ketika sedang tidur. Aktivitas ini kemudian di tampilkan sebagai garis bergelombang pada rekaman EEG.

Pemeriksaan EEG adalah salah satu tes diagnostik utama untuk epilepsi. Pemeriksaan ini juga dapat berperan dalam mendiagnosis gangguan otak lainnya. Mendapatkan rekaman EEG yang baik dan benar adalah salah satu dari tujuan utama dari pemeriksaan EEG, selain interpretasi yang benar.

Sebelum melakukan pemeriksaan electroencephalography, ada tiga tahapan yang harus di lakukan, yaitu:

1. Sebelum Pemeriksaan
Hal yang perlu kamu lakukan sebelum melakukan pemeriksaan EEG adalah memberi tahu dokter mengenai obat apa saja, baik resep maupun yang di jual bebas, serta suplemen yang mungkin selama ini kamu konsumsi. Sehari sebelum pemeriksaan, dokter biasanya akan menyarankan kamu untuk mencuci rambut. Namun, jangan gunakan produk kondisioner atau produk penataan rambut lainnya sesudahnya.

2. Selama Pemeriksaan
Selama pemeriksaan berlangsung, kamu akan di minta untuk berbaring di meja atau tempat tidur yang sudah di sediakan. Kemudian, seorang teknisi akan menempatkan 20 sensor kecil pada kulit kepala. Sensor-sensor kecil yang di sebut elektroda inilah yang akan mengambil aktivitas dari sel-sel di dalam otak yang di sebut neuron.

3. Setelah Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, teknisi akan melepas elektroda dan membasuh lem perekat. Kamu juga dapat menggunakan penghapus cat kuku di rumah untuk menghilangkan sisa-sisa lem yang masih terasa lengket. Kecuali apabila kamu secara aktif mengalami kejang atau dokter menyarankan untuk pemeriksaan lanjutan, kamu biasanya sudah diperbolehkan pulang begitu tes selesai dilakukan.

Perlu kamu ingat bahwa pemeriksaan EEG ini biasanya dilakukan ketika dokter mencurigai adanya gangguan otak atau saat seseorang mengalami gejala-gejala penyakit yang berhubungan dengan gangguan otak. Karena itu, untuk melakukan pemeriksaan ini, kamu perlu mendiskusikan terlebih dahulu gejala kesehatan yang kamu rasakan pada dokter.

Apa Saja Risiko dari Pemeriksaan Electroencephalography (EEG)?

EEG termasuk pemeriksaan yang telah di gunakan bertahun-tahun lamanya dan terbilang aman untuk di lakukan. Selama di lakukan, tes ini tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada seseorang yang di periksa serta tidak berisiko untuk menimbulkan sengatan listrik meskipun menggunakan elektroda.

Pada kasus yang jarang terjadi, pemeriksaan electroencephalography dapat menyebabkan kejang pada seseorang dengan gangguan kejang. Hal ini bisa di sebabkan oleh lampu yang berkedip atau pernapasan dalam yang perlu di lakukan selama tes di lakukan. Maka dari itu, jika kamu memiliki gangguan kejang, ada baiknya beritahu ahli medis yang mengurus pemeriksaan tersebut sebelumnya.

Selain itu, ada juga beberapa faktor yang dapat mengganggu pembacaan dari pemeriksaan ini, seperti:

  • Gula darah rendah (hipoglikemia) saat berpuasa.
  • Gerakan tubuh atau mata selama tes yang berlebihan.
  • Penerangan, terutama lampu yang terang atau berkedip.
  • Mengonsumsi obat-obatan tertentu, seperti obat penenang.
  • Mengonsumsi minuman dengan kandungan kafein.
  • Memiliki rambut yang berminyak atau adanya semprotan rambut.

 

Electroencephalography (EEG)

 

Central Sterile Supply Departement, Central Sterile Supply Department, CSSD, cssd di rumah sakit, pelatihan cssd, Pelatihan CSSD 2024, Pelatihan CSSD Adalah

Central Sterile Supply Departement (CSSD) Rumah Sakit

Central Sterile

 

CSSD (Central Sterile Supply Department) adalah instalasi di rumah sakit yang mengkoordinasikan sistem kerja untuk alat dan juga bahan steril. CSSD bertanggung jawab atas proses pencucian, dekontaminasi, pengemasan, dan juga sterilisasi peralatan bedah dan peralatan lain yang di butuhkan rumah sakit untuk merawat pasien. Dan CSSD juga membantu unit lain di rumah sakit yang membutuhkan alat dan juga bahan steril untuk mencegah infeksi.

Dalam hal ini, CSSD memerlukan kemampuan teknis khusus, hal ini dapat di artikan bahwa instalasi ini mengontrol semua kegiatan dan juga manajemen aset yang secara tidak langsung juga memengaruhi pembelian alat-alat operasi umum dan khusus serta inventaris lainnya. CSSD di satu rumah sakit mencerminkan satu layanan berkualitas yang langka. Bertambahnya jumlah penderita yang mengalami infeksi di rumah sakit (nosocomial infection), telah membuka mata akan pentingnya CSSD. Jika CSSD tidak ada, maka ada kemungkinan peningkatan terjadinya infeksi nosocomial. Kemungkinan terjadinya infeksi nosocomial yang menyebabkan peningkatan angka kematian, peningkatan jangka waktu rawat inap dan pengeluaran dapat diturunkan dengan membangun CSSD yang baik.

Secara umum CSSD (Central Sterile Supply Department) dilihat sebagai bagian penting dari sebuah tindakan operasi di Instlasi bedah Sentral/OK karena pengguna terbanyak dari alat-alat steril adalah Instalasi bedah Sentral. Namun CSSD juga menunjang steriliasi bagi ruangan lain seperti kinik gigi, klinik bedah serta ruangan perawatan bedah, serta ruang lainnya yang di haruskan untuk menggunakan alat-alat steril.

Salah satu faktor penting dalam menjalankan CSSD adalah sistem kerja yang baik. Untuk memiliki sistem kerja yang baik, proses sterilisasi membutuhkan fungsional dan juga kordinasi yang baik dari 3 area: area kotor (soiled zone), yang juga dikenal sebagai area pencucian, area bersih (clean zone) yang juga dikenal sebagai area assembly atau area packing, dan area steril (sterile zone) yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat alat steril.

Proses pengolahan CSSD alat kesehatan secara khusus meliputi:

  • Daur ulang
  • Klasifikasi
  • Pembersihan
  • Desinfeksi
  • Pengeringan
  • Pengujian
  • Pemeliharaan
  • Pengemasan
  • Sterilisasi
  • Penyimpanan
  • Distribusi

Kemajuan teknologi sangat mendukung terciptanya berbagai fasilitas untuk proses sterilisasi rumah sakit yang modern. Lalu apa saja fasilitas CSSD, berikut fasilitas yang di gunakan :

  1. Alat sterilisasi Suhu Rendah Plasma
  2. Alat sterilisasi suhu rendah Etilen Oxide (EO)
  3. Alat sterilisasi suhu tinggi/steam
  4. Washer disenfektor
  5. Ultra sonic Cleaner
  6. Drying Cabinet
  7. Eye washer
  8. Sealer
  9. Alat pemotong pouces
  10. Auto reader 490
  11. Auto reader 390
  12. Auto reader Etilen Oxide (EO)
  13. Inkubator plasma
  14. Alat tekanan positif
  15. Mesin RO
  16. Medicindo magnifying lamp

 

Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Rumah Sakit, Alkes Rumah Sakit, Pelatihan Alat Kesehatan, Pelatihan Alkes Rs

Pengelolaan Alat Kesehatan (ALKES) Di Rumah Sakit

Alat kesehatan

 

 

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang di gunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan juga meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat Kesehatan Standar di Rumah

Siapa pun bisa mengalami luka atau cedera di dalam rumah. Cedera tersebut bisa berupa luka goresan benda tajam, luka bakar, gigitan serangga, atau keseleo. Tak hanya luka, Anda terkadang bisa mengalami keluhan tertentu selama di rumah, misalnya gatal-gatal karena alergi, batuk, pilek, atau demam.

Untuk mengantisipasinya, ada beberapa standar dan juga obat-obatan yang sebaiknya selalu tersedia di rumah, yaitu:

  • Perban, kain kasa, dan juga plester secukupnya untuk menutup luka
  • Gunting untuk memotong kain kasa, perban, atau plester
  • Pinset untuk mengambil serpihan kecil yang menancap pada lapisan kulit atau benda yang tidak sengaja masuk ke lubang telinga atau hidung
  • Sarung tangan medis yang terbuat dari lateks sebagai APD untuk membersihkan luka dan mencegah luka terkena infeksi
  • Termometer untuk memeriksa suhu tubuh

Alat Kesehatan untuk Kondisi yang Lebih Darurat

Selain alat kesehatan sederhana di atas, sebagian orang dengan kondisi atau penyakit tertentu, sebaiknya mempersiapkan sesuai kebutuhan. Beberapa jenis alat kesehatan tersebut di antaranya:

1.  Inhaler dan nebulizer
Inhaler dan nebulizer adalah alat kesehatan yang berfungsi untuk menyalurkan obat-obatan melalui saluran pernapasan dan di gunakan dengan cara dihirup.

2. Alat tes gula darah
Jika Anda memiliki diabetes dan rutin menggunakan obat diabetes, misalnya suntikan insulin. Anda di sarankan untuk selalu menyediakan alat tes gula darah. Alat kesehatan ini berbentuk mesin kecil tanpa kabel yang menggunakan baterai dan di lengkapi jarum kecil steril untuk pengambilan sampel darah, beserta strip untuk menampung sampel darah.

3. Tensimeter
Tensimeter merupakan alat kesehatan yang berfungsi untuk mengukur tekanan darah. Alat kesehatan ini penting untuk tersedia di rumah, khususnya bagi orang yang memiliki tekanan darah tinggi. Dengan adanya alat kesehatan tersebut, Anda dapat memonitor tekanan darah setiap saat, sehingga tidak perlu ke puskesmas atau tempat praktik dokter. Alat kesehatan ini juga berfungsi untuk memantau apakah pengobatan hipertensi yang di berikan oleh dokter sudah efektif dalam mengontrol tekanan darah Anda.

4. Pulse oximeter
Pulse oximeter adalah alat kesehatan yang berfungsi untuk mengukur detak jantung dan kadar oksigen dalam darah. Alat ini perlu tersedia jika Anda memiliki penyakit tertentu, misalnya asma, PPOK, stroke, atau penyakit jantung. Ada beberapa tipe pulse oximeter yang tersedia di pasaran, namun yang paling umum digunakan adalah pulse oximeter berukuran kecil yang digunakan di ujung jari.

5. Tabung oksigen
Tabung oksigen umum di gunakan untuk terapi pengobatan bagi penderita penyakit tertentu, khususnya penyakit kronis, seperti asma, PPOK, stroke, dan gagal jantung. Dokter akan menentukan jenis tabung oksigen dan banyaknya oksigen yang perlu di berikan bila Anda atau anggota keluarga memiliki penyakit tertentu yang membutuhkan terapi oksigen di rumah.