Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, pelatihan pmkp, Pelatihan PMKP 2026, Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien, Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Pelatihan Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Pelatihan PMKP 2024

PELATIHAN KHUSUS
“PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS

Dengan Hormat,

Peningkatan Mutu dan juga keselamatan pasien (PMKP) sebenarnya sudah tertanam dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari dari tenaga kesehatan profesional dan juga staf lainnya. Pada waktu dokter dan juga perawat menilai kebutuhan pasie dan juga memberikan asuhan, bab ini dapat membantu mereka memahami bagaimana perbaikan dapat benar-benar membantu pasien dan mengurangi resiko. Oleh karena itu, Rumah Sakit perlu menyusun suatu program untuk memperbaiki proses pelayanan terhadap pasien, agar kejadian yang tidak di inginkan dapat dicegah melalui rencana pelayanan yang komprehensif. Dengan meningkatnya keselamatan pasien, di harapkan dapat mengurangi terjadinya suatu kejadian yang tidak di inginkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayana Rumah Sakit kembali meningkat.

Bab ini menekankan bahwa perencanaa, perancangan, pengukuran, analisis dan juga perbaikan proses klinis serta proses manajerial harus secara terus menerus dikelola dengan baik dengan kepemimpinan jelas agar tercapai hasil maksimal. Pendekatan memberi arti bahwa sebagian besar proses pelayanan klinis terkait dengan satu atau lebih unit pelayanan lainnya. Jadi upaya untuk memperbaiki proses harus merujuk pada pengelolaan keseluruhan manajemen mutu rumah sakit dengan pengawasan dari komite perbaikan mutu dan juga keselamatan pasien.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan juga Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)”

TUJUAN PELATIHAN PMKP 

Terwujudnya mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

MATERI Pelatihan 

  1. Leadership and Quality Patient Safety Plan
  2. Clinical Guidline / Clinical Pathway
  3. Penetapan dan Pengumpulan Data Indikator
  4. Analisa Data Indikator
  5. Validasi Data Indikator
  6. Sentinel Event
  7. Variasi / Trend Data Tidak Di harapkan
  8. Near Miss
  9. Improvement and Sustainbility
  10. Improvement in Priority Area and Test Change
  11. Risk Management – FMEA

METODE

1.Ceramah
2.Diskusi
3.Simulasi
4.Penyusunan Program

 

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30
kredensial keperawatan, Kredensial Keperawatan Adalah, Kredensial Penunjang Medis, Kredensial Penunjang Medis Rumah Sakit, Kredensial Rumah Sakit

Pelatihan Kredensial Penunjang Medis Rumah Sakit 2026

Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“KREDENSIAL PENUNJANG MEDIS RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat /Kepala Ruangan Rumah sakit, Tim Pengendali Infeksi Rumah Sakit,

Dengan Hormat,
Salat satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan juga tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan juga kompetensi para staf medisnya yang melakukan tindakan medis terhadap pasien. Walaupun seseorang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan medis, hal itu harus di buktikan lagi dengan pemeriksaan kembali kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan medis dan juga tindakan-tindakan yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut. Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi yang di berikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau di anggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan juga hal itu akan tercakup dalam proses kredensial.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “KREDENSIAL PENUNJANG MEDIS RUMAH SAKIT “

TUJUAN

  1. Mempertahankan Dan Juga Meningkatkan Mutu Pelayanan
  2. Menetapkan Standar Pelayanan
  3. Menilai Boleh Tidaknya Praktik
  4. Menentukan Dan Juga Mempertahankan Kompetensi
  5. Membatasi Pemberian Kewenangan Melaksanakan Praktik hanya Untuk Yang Kompeten
  6. Melidungi Pasien Serta Staf Medis Yang Bersangkutan, Atas Tindakan Yang Dilakukan.

MATERI

  1. Pentingnya Kredensial
  2. Standar Pelayanan Pasien
  3. Tahapan Pengajuan Kredensialing
  4. Tingkatan Kewenangan Klinis
  5. Cakupan Kredensial
  6. Efek Kredensial

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23
pelatihan mfk, Pelatihan MFK 2026, Pelatihan MFK Adalah, Pelatihan MFK Puskesmas, Pelatihan MFK Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) 2026

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)”

Kepada Yth.
Direktur RS,Tim Konsultan MFK RS,Surveiyor Akreditasi RS

Dengan Hormat,
Rumah sakit sebagai institusi kesehatan sudah seharusnya dapat meminimalisir risiko dan potensi berbahaya di lingkungan Rumah sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada Pasien, Petugas, Pengunjung serta Lingkungan Rumah sakit. Dalam hal ini standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bahwa tujuan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah sakit adalah agar RS menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman & fungsional serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan efektif. Oleh karena itu dengan dasar tersebut maka para Manajer dan Teknisi di Rumah sakit harus dapat menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi dan mengkontrol risiko, mencegah kecelakaan dan luka, dan memelihara alat sesuai kondisi.

Dalam hal Ini Rumah sakit perlu membuat rencana induk atau rencana tahunan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang mencakup :

(1). Keselamatan dan Keamanan sebagai suatu tingkatan keadaan tertentu di mana gedung, halaman/ ground dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, oleh karena itu staf dan pengunjung serta proteksi dari kehilangan, perusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang.

(2) Bahan berbahaya-penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.

(3). Manajemen emergensi-tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif.

(4). Pengamanan kebakaran properti dan penghuninya karena itu dilindungi dari kebakaran dan asap.

Oleh karena itu Rumah sakit wajib dapat menerapkan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Rumah sakit secara Efektif dan proporsional. Agar memberikan pelayanan yang optimal, memberikan rasa aman, nyaman kepada Pasien dan Karyawan serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian Akreditasi sesuai standar terbaru.

Sehubungan dengan hal semua diatas maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS RUMAH SAKIT : “MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)”

TUJUAN

  1. Memahami Peraturan perundang undangan dan Urgensi pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah sakit dalam SNARS 2018 Edisi 1.
  2. Memberikan acuan bagi Rumah sakit dalam membuat rencana induk atau rencana tahunan MFK yang mencakup: Keselamatan dan Keamanan, Bahan berbahaya, Manajemen emergensi, keselamatan kebakaran, pengelolaan dan pemeliharaan peralatan medis serta Sistem utilitas.
  3. Menganalisis, Memonitor dan Mengevaluasi Implementasi Manajemen fasilitas dan keselamatan Rumah sakit sesuai dengan Standar Akreditasi KARS
  4. Memberikan kemampuan dalam Mempersiapkan Akreditasi Rumah sakit SNARS 2018 Edisi 1 Manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) Rumah sakit secara efektif dan Komprehensif

MATERI Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 

  1. Overview Dasar Kebijakan Dan Urgensi Pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit
  2. Sistem Kepemimpinan Dan Perencanaan Yang Efektif Dalam Sistem Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit
  3. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Keamanan Rumah Sakit
  4. Sistem Pengelolaan Bahan Berbahaya (Inventaris, Penanganan, Penyimpanan Dan Penggunaan Bahan Radioaktif Dan Bahan Berbahaya Lainnya Serta Pengendalian Dan Pembuangan Bahan Dan Limbah B3) Secara Aman
  5. Sistem Manajemen Emergensi (Tanggapan Terhadap Wabah, Bencana Dan Keadaan Emergensi) Yang Efektif
  6. Sistem Keselamatan Kebakaran (Properti Dan Penghuni/Petugas, Pasien, Pengunjung) Yang Efektif
  7. Pengelolaan Sistem Peralatan Medis (Analisa Kebutuhan Dan Pemilihan Jenis Alat, Serta Tekhnik Pemeliharaan Alat)
  8. Optimalisasi Telusur Lapangan Internal RS Bidang MFK Serta Strategi Dan Persiapan Pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Menunjang Akreditasi Rumah Sakit.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30
bimtek diklat manajemen rekam medis dan informasi kesehatan, manajemen pemusnahan arsip rekam medik, Training Manajemen Pemusnahan Arsip Rekam Medik Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Pemusnahan Arsip Rekam Medik (Medical Record) Rumah Sakit 2026

rumah sakit

rumah sakit

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 269/MENKES/PER/III/2008”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,

Sebagai rekaman informasi pelaksanaan tugas dan juga fungsi rumah sakit, jumlah arsip rekam medik akan selalu bertambah dari waktu ke waktu. Semakin banyak jumlah pasien maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Bertambahnya volume arsip tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan antara lain : penyediaan ruang simpan, sarana penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, serta akses dan layanan arsip. Solusi untuk mengatasi menumpuknya arsip dalam instansi adalah dengan menjalankan Program Pemusnahan Arsip yaitu kegiatan memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai kegunaan atau telah melampaui masa retensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 43 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012.

Pelaksanaan pemusnahan arsip bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena berkaitan dengan penghapusan bahan bukti. Banyak tahapan yang harus dilewati agar pemusnahan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang dapat merugikan rumah sakit itu sendiri.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 269/MENKES/PER/III/2008”

Tujuan Bimtek

  1. Nilai guna arsip, penyusutan arsip, dan juga prosedur
  2. Memberikan pengetahuan yang komprehensip kepada peserta tentang kearsipan, kewenangan pemusnahan, dasar hukum kearsipan,  arsip.
  3. Memotivasi peserta untuk melaksanakan pemusnahan arsip rekam medik di rumah sakit masing–masing.
  4. Peserta dapat melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

MATERI

  1. Pengantar Kearsipan & Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 & Administrasi Rumah Sakit.
  3. Jenis dan macam arsip Rekam Medik & Retensi Arsip Rekam Medik.
  4. Penyusutan Arsip.
  5. Pemusnahan Arsip Rekam Medik.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30
bimtek manajemen instalasi farmasi rumah sakit, Pelatihan Manajemen Farmasi Rs, pelatihan manajemen instalasi farmasi rumah sakit, Training Manajemen Farmasi Rumah Sakit, Training Manajemen Instalasi Farmasi

Pelatihan Manajemen Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Instalasi Farmasi

 

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT MENUJU AKREDITASI JCI”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Bagian Diklat RS.

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dapat di definisikan sebagai suatu departemen atau unit di suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan juga di bantu oleh asisten apoteker. Yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga kompeten secara professional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri dari pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan atau sediaan farmasi. Di spensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan juga rawat jalan; pengendalian mutu; dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit; pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan.

Tugas utama Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan juga digunakan dalam rumah sakit, baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan mau pun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan manajemen layanan yang baik agar mampu memenuhi persayaratan dalam akreditasi internacional oleh Joint Commission International (JCI).

TUJUAN 

Memahami Prinsip Dasar Farmasi Rumah Sakit

MATERI

1. Mengelola Layanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit,
2. Perencanaan dan Pengadaan Obat, Penyimpanan dan Distribusi Obat
3. Pencatatan dan Pelaporan
4. Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Resep dan Informasi  Obat,
5. Konseling, dan juga Pelayanan Kefarmasian Residensial (Home Pharmacy Care).

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

Asuhan Keperawatan Gangguan Jiwa, Asuhan Keperawatan Jiwa, Asuhan Keperawatan Jiwa Adalah, Pelatihan Asuhan Keperawatan Jiwa

Pelatihan Teknik Asuhan Keperawatan Jiwa 2026

TEKNIK ASUHAN KEPERAWATAN JIWA

PELATIHAN KHUSUS “TEKNIK ASUHAN KEPERAWATAN JIWA”

Penderita gangguan jiwa di Indonesia saat ini sudah mulai terlayani oleh rumah sakit – rumah sakit khusus penyakit jiwa. Jika jaman dulu penderita penyakit kejiwaan oleh keluarga atau masyarakat justru dipasung atau diasingkan dari masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin memberikan tekanan psikologis bagi penderita penyakit jiwa. Dalam keperawatan jiwa, perawat memandang manusia secara holistik dan juga menggunakan diri sendiri secara terapeutik.

Metodologi dalam keperawatan jiwa adalah menggunakan diri sendiri secara terapeutik dan juga interaksinya interpersonal dengan menyadari diri sendiri, lingkungan, dan juga interaksinya dengan lingkungan. Kesadaran ini merupakan dasar untuk perubahan. Klien bertambah sadar akan diri dan juga situasinya, sehingga lebih akurat mengidentifikasi kebutuhan dan juga masalah serta memilih cara yang sehat untuk mengatasinya. Perawat memberi stimulus yang konstruktif sehingga akhirnya klien belajar cara penanganan masalah yang merupakan modal dasar dalam menghadapi berbagai masalah.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “TEKNIK ASUHAN KEPERAWATAN JIWA”

TUJUAN

Meningkatkan Pengetahuan Dan Juga Pemahaman Perawatan Kesehatan Jiwa Di Rumah Sakit Dalam Melakukan Peran Dan Fungsinya Sebagai Pengelola Pelayanan Keperawatan Secara Berkualitas, Efektif Dan Efisien.

MATERI

  1. Layanan Keperawatan Penyakit Gangguan Kejiwaan;
  2. Konsep dan Model Perawatan Kesehatan Jiwa;
  3. Komunikasi Terapeutik Perawat Klien
  4. Terapi Aktivitas Kelompok.
  5. Studi Kasus
  6. penyusunan Program

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif. Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif. TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta Telp/Fax : (0274) 4436844 WA : 082324284296/081228859896 E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi. Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
06 – 0804 – 0602 – 04
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

 

pelatihan k3 rumah sakit, pelatihan manajemen risiko k3, pelatihan manajemen risiko k3 rumah sakit, pelatihan rsiko k3 rumah sakit

Pelatihan Manajemen Risiko K3 Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN RISIKO K3 RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Diklat RS Seluruh Indonesia

Rumah Sakit merupakan tempat kerja dengan berbagai macam ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan juga kecelakaan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit.

Potensi bahaya banyak terdapat di Rumah Sakit dan mengakibatkan kerugian baik dari kerugian pada rumah sakit, karyawan, pasien, pengunjung maupun masyarakat sekitar. Selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan juga kondisi di Rumah Sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan juga sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Oleh karena itu Pusat Diklat sebagai konsultan Training/Pelatihan Rumah Sakit bermaksud menyelenggarakan pelatihan Manajemen Resiko K3 Rumah sakit yang di rekomendasikan untuk di ikuti.

TUJUAN

  1. Memiliki pengetahuan dan juga kemampuan untuk memahami dan menerapkan konsep manajemen bahaya dan resiko K3.
  2. Mampu melakukan analisis bahaya dan penilain resiko di tempat kerja.
  3. Mampu mengembangkan sistem pengendalian bahaya dan resiko di perushaan.
  4. Mampu memahami apa yang di maksud HIRADC, Risk Register, FMEA maupun HVA
  5. Mampu melakukan analisis bahaya dan juga penilaian resiko di tempat kerja dengan metode/teknik HIRADC, Risk Register , FMEA dan HVA
  6. Mampu mengembangkan sistem pengendalian bahaya dan juga resiko di perusahaan dengan metode/teknik HIRADC, Risk Register , FMEA dan HVA

KRITERIA PESERTA

  1. Management Representative (MR) / Wakil Manajemen SMK3 di Rumah sakit
  2. Auditor Internal SMK3 / Personil yang terlibat dalam Pelaksanaan SMK3 rumah sakit
  3. Staf Instalasi Kesehatan Lingkungan / Sanitasi,IPSRS, Instalasi K3, Keamanan, Bagian Umum, Bagian SDM

MATERI

  1. Konsep dasar manajemen resiko
  2. Identifikasi-analisis bahaya serta penilaian resiko ditempat kerja.
  3. Pengendalian bahaya dan juga resiko di lingkungan kerja.
  4. Perangkat manajemen Resiko:
  • HIRACDC
  • JSA
  • Risk Register
  • FMEA
  • HVA
  • ICRA

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

Rumah Sakit Rumah Sakit

(SMK3) OHSAS 18001:2007, BIMTEK KHUSUS “SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007, Penerapan SMK3 (PP 50 Tahun 2012) Archives, PP Nomor 50 Tahun 2012, Training OHSAS 18001 & SMK3 Berdasarkan PP 50 tahun 2012 50/2012

PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007

 

PELATIHAN KHUSUS
“SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan,Direktur RS, Bagian K3 Rumah Sakit.

Dengan Hormat,
Meningkatnya kasus kecelakaan kerja yang akhir-akhir ini terus terjadi menuntut para pelaku bisnis untuk menerapkan sistem K3 demi meminimalisir kecelakaan dalam setiap pekerjaan dan mentaat perundangan-undangan yang terkait dengan keselamatan kerja. Baru-baru ini pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta, telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Citra Inti bermaksud untuk menyelenggarakan training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP 50 2012 dan Standard Internasional OHSAS 18001:2007 supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Hal ini tentunya didukung dengan team Trainer yang sangat berpengalaman dan memumpuni akan memberikan pengetahuan-pengetahuan dasar, sekaligus acuan kerja yang harus disiapkan dan dilakukan apabila sebuah perusahaan/organisasi ingin menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007”

TUJUAN

  1. Peserta  memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

METODE

1.Ceramah
2.Diskusi
3.Simulasi
4.Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296 / 081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  • Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  • MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

MFK Akreditasi, MFK Akreditasi Puskesmas, MFK Akreditasi Rumah Sakit, Standar MFK, Standar MFK Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) 2026

 

“MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)”

Rumah sakit sebagai institusi kesehatan sudah seharusnya dapat meminimalisir risiko dan potensi berbahaya di lingkungan rumah sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien, petugas, pengunjung serta lingkungan rumah sakit. Keberadaan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bertujuan agar rumah sakit dapat menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman, fungsional serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan efektif. Oleh karena itu, para manajer dan teknisi di rumah sakit harus dapat menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi dan mengkontrol risiko, mencegah kecelakaan dan luka, serta melakukan pemeliharaan alat sesuai kondisi. Dalam hal ini rumah sakit perlu membuat rencana induk atau rencana tahunan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang mencakup keselamatan dan keamanan, keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, manajemen emergensi, keselamatan kebakaran, pengelolaan dan pemeliharaan peralatan medis serta sistem utilitas.

Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan juga supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus manajemen harus berusaha keras untuk :

  • Mengurangi dan juga mengendalikan bahaya dan risiko;
  •  Mencegah kecelakaan dan juga cidera.
  •  Memelihara kondisi aman.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai denga fasilitas dan kegiatan rumah sakit :

1. Keselamatan dan keamanan
2. Bahan berbahaya
3. Manajemen emergensi
4. Penanganan kebakaran
5. Peralatan medis
6. Sistem utilitas

 

Elemen penilaian MFK 1

1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan juga ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
2. Pimpinan selanjutnya menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui.
3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas.

Elemen Penilaian MFK 2

1. Ada rencana tertulis yang mencakup.

2. Rencana tersebut terkini atau telah di update.

3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya.

4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan juga tindak lanjut perbaikan secara berkala.

 

Elemen Penilaian MFK 3

1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan danjuga Pengarahan.
2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan.
3. Petugas tersebut merencanakan dan juga melaksanakan program pengawasan meliputi elemen.

Elemen Penilaian MFK 4

1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan juga keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.
2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan juga vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga.
3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan juga mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .
4. Program meliputi keselamatan dan juga keamanan selama pembangunan dan renovasi.
5. Dalam hal ini pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui.
6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit oleh karena itu harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.

 

Elemen Penilaian MFK 5

1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan juga limbahnya dan juga membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan juga penggunaan yang aman.
3. Rencana meliputi pelaporan dan juga investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.
4. Rencana meliputi penanganan limbah yang demikian di dalam rumah sakit dan juga pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan juga sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure).
6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan juga ketentuan lainnya berlaku.
7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan juga limbahnya.
8. Dalam hal ini apabila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.

 

Elemen Penilaian MFK 6

1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan juga eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan juga bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana.

Elemen Penilaian MFK 7

1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lain.
2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan juga tempat kerja staf termasuk dalam program.
3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang selanjutnya akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan juga penanggulangan kebakaran.

Elemen Penilaian MFK 7.1.

1. Program meliputi pengurangan risiko kebakaran;
2. Program meliputi penilaian risiko kebakaran saat proses pembangunan atau fasilitas lain yang berdekatan;
3. Program meliputi deteksi dini kebakaran dan juga asap;
4. Program meliputi pemadaman kebakaran dan juga penahanan (containment) asap.
5. Program meliputi evakuasi yang aman bila terjadi kebakaran dan juga kedaruratan lainnya.

Elemen Penilaian MFK 8

1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.
2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.
3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi.
4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan juga seterusnya sesuai ketentuan.
5. Dalam hal ini ada program pemeliharaan preventif.
6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.

 

Elemen Penilaian MFK 9

1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu

Elemen Penilaian MFK 9.1.

1. Rumah sakit mengidentifikasi area dan juga pelayanan yang berisiko tinggi bila terjadi kegagalan sistem listrik dan pengadaan air minum atau air minum terkontaminasi atau terputus.
2. Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.
3. Dalam hal ini rumah sakit merencanakan alternatif sumber listrik dan air minum dalam keadaan emergensi

 

Elemen Penilaian MFK 10

1. Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan juga sistem kunci lainnya.
2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala
3. Uji coba sistem kunci secara berkala
4. Pemeliharaan berkala sistem kunci
5. Serta peningkatan sistem kunci yang sesuai

 

Elemen Penilaian MFK 11

1. Dalam hal ini adanya program pendidikan dan juga pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan juga program keselamatannya.
2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan juga keragaman stafnya.

 

Elemen Penilaian MFK 11.1.

1. Staf dapat menjelaskan dan juga memperagakan perannya dalam penanganan kebakaran.
2. Staf dapat menjelaskan dan juga memperagakan aksinya dalam menghilangkan, mengurangi atau melaporkan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan dan risiko lainnya.
3. Staf dapat menjelaskan dan juga memperagakan tindakan pencegahan, prosedur dan berperan dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah gas medis, bahan berbahaya dan limbahnya dan lainnya yang berkaitan dengan kedaruratan.
4. Dalam hal ini Staf dapat menjelaskan atau memperagakan prosedur dan juga peran mereka dalam penanganan kedaruratan dan juga bencana internal atau ekternal (community).

 

Pelatihan btcls, Pelatihan BTCLS 2023, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Adalah, Pelatihan BTCLS Online 2023

Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) Bagi Tenaga Perawat

 

PELATIHAN KHUSUS
“BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS)”

 

Di era akreditasi saat ini, baik itu akreditasi fasilitas pelayanan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang jumlahnya paling banyak di pelayanan kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dalam situasi apapun, oleh karena itu perawat yang bekerja di pelayanan kesehatan harus mempunyai kemampuan dalam menangani pasien gawat darurat dan mendemonstrasikan kehidupan jantung dengan menempuh Basic Trauma. Pelatihan Certificate Support (BTCLS) yang merupakan kompetensi dasar bagi perawat.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan gawat darurat, perawat harus mampu menangani permasalahan akibat kecelakaan dengan cepat dan tepat, dengan menggunakan metode keperawatan yang mencakup aspek biologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Oleh karena itu, perawat harus mampu menghadapi keadaan darurat yang timbul akibat trauma dan penyakit kardiovaskular. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan adalah melalui pelatihan.

BTCLS menjadi syarat mutlak bagi setiap pekerja kesehatan khususnya perawat di berbagai rumah sakit, puskesmas dan perusahaan. Menyertakan sertifikat BTCLS sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengetahuan dan skill dalam bidang tersebut sangat menentukan dalam menentukan penerimaan tenaga kerjanya.

Tuntutan prasyarat dunia kerja kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Pengalaman empiris merupakan pelasanakan BTCLS di rumah sakit, puskesmas dan perusahaan sangat membutuhkan. Sebagai gambaran, khususnya kecelakaan lalu lintas dan bencana alam saat ini meningkat. Dari peristiwa gawat darurat tersebut tidak semua korban meninggal di tempat. Tetapi justru yang terbanyak meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit atau puskesmas. Hal ini terjadi karena keterampilan BTCLS ini belum disiapkan secara baik.

BTCLS yang membantu keterampilan dan pengetahuan tenaga perawat kesehatan dalam menyikapi peristiwa gawat darurat. Alasannya, pertama frekuensi kuantitas kecelakaan lalu lintas dan bencana alam yang membutuhkan pertolongan pertama sebelum ke rumah sakit meningkat. Kedua, data kejadian kecelakaan/peristiwa gawat darurat di lapangan selama ini tidak selamanya orang meninggal di tempat. Tetapi lebih banyak dalam perjalanan ke rumah sakit karena kekurangan darah atau keterlambatan memberikan pertolongan pertama. Ketiga, minimnya tenaga kesehatan yang terampil dalam menangani masalah gawat darurat.

 

BTCLS merupakan pelatihan yang paling dicari di Indonesia khususnya para perawat. Mengapa demikian?

  • Bekal Dasar perawat dalam Penanganan Pasien Gawat Darurat Trauma dan Kardiovaskular.
  • BTCLS Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Persiapan Akreditasi bagi staf Perawat RS/Puskesmas.
  • Pengumpulan SKP untuk Perpanjangan STR.
  • Sebagai syarat Penunjang pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).