Pelatihan Satuan Pengawasan Internal, Pelatihan Satuan Pengawasan Internal 2024, Satuan Pengawasan Internal (SPI, Satuan Pengawasan Internal Rs, SPI, Uncategorized

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit

Satuan Pengawasan Internal

 

Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan juga sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan.

Dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dan juga aman bagi pasien, pengawasan internal yang efektif sangatlah penting. Pelatihan Audit SPI (Satuan Pengawasan Internal) Rumah Sakit di rancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang praktik audit internal yang efektif dalam lingkungan rumah sakit. Dengan menerapkan standar tertinggi dalam pengawasan, rumah sakit dapat memastikan kepatuhan, meningkatkan efisiensi, dan juga mencapai tingkat pelayanan yang unggul.

Singnifikansi Audit SPI dalam Rumah Sakit:

  1. Kepatuhan dan juga Kualitas Pelayanan: Audit SPI membantu rumah sakit untuk memastikan bahwa seluruh proses dan juga operasi sesuai dengan standar kualitas dan regulasi yang berlaku. Ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan yang di berikan kepada pasien.
  2. Efisiensi Operasional: Dengan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi pemborosan, audit SPI membantu rumah sakit untuk mengelola sumber daya dengan lebih baik dan mencapai penghematan biaya yang signifikan.
  3. Pengurangan Risiko: Audit SPI membantu dalam mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi pelayanan pasien dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan mengatasi masalah ini, rumah sakit dapat meminimalkan risiko hukum dan reputasi.
  4. Transparansi dan Pertanggungjawaban: Praktik audit internal yang teratur memberikan transparansi terhadap aktivitas rumah sakit dan meningkatkan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:

  1. Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
  2. Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
  3. Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.

Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah:

  1. Melakukan kajian dan juga analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan juga pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.
  2. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan juga efisiensi sistem dan juga prosedur, dalam bidang-bidang :
    – Keuangan
    – Operasi dan pelayanan
    – Pemasaran
    – Sumber daya manusia
    – Pengembangan
  3. Melakukan penilaian dan juga pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan juga komunikasi untuk memastikan bahwa :
    – Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
    – Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
    – Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
    – Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang di tugaskan oleh direktur.

 

Manajemen Laktasi, Manajemen Laktasi Adalah, Manajemen Laktasi Kemenkes, pelatihan manajemen laktasi, Pelatihan Manajemen Laktasi 2024

Manajemen Laktasi Untuk Ibu Menyusui

Manajemen laktasi

 

Manajemen laktasi adalah upaya yang di lakukan untuk menunjang keberhasilan ibu dalam memberikan ASI terbaik kepada buah hatinya. Keberhasilan manajemen laktasi tidak hanya di upayakan oleh ibu, melainkan juga di butuhkan dukungan dari pasangan, keluarga, hingga ketersediaan ruang publik. Laktasi sendiri adalah teknik yang di lakukan ibu dalam pemberian ASI. Penerapan manajemen laktasi penting di mulai dari sejak masa kehamilan sampai pada masa menyusui.

Periode Kehamilan

Manajemen laktasi secara alami sudah di mulai sejak awal kehamilan, di mana tahap ini di sebut juga sebagai periode antenatal atau periode kehamilan. Ibu akan mengalami beberapa perubahan fisik, yakni di tandai dengan payudara yang mulai membesar, warna areola menjadi lebih gelap, serta puting menjadi tegak. Selain pada perubahan fisik, perubahan hormon pun juga akan di alami oleh sang ibu. Perubahan hormon terjadi pada peningkatan kadar hormon prolaktin dan oksitosin, yaitu hormon yang berperan dalam mempersiapkan laktasi. Hormon prolaktin yang meningkat bermanfaat dalam menunjang produksi ASI. Sedangkan hormon oksitosin bermanfaat untuk merangsang keluarnya ASI. Kedua hormon ini juga dapat menjaga perasaan ibu tetap tenang, rileks, dan siap untuk menyusui bayi.

Pada tahap ini, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Memperbanyak pengetahuan tentang ASI dan persiapan menyusui
  • Mengonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang secara teratu
  • Memeriksakan kehamilan secara rutin
  • Melakukan senam hamil
  • Menjaga kebersihan diri
  • Beristirahat dengan cukup

Periode Melahirkan

Periode melahirkan atau perinatal merupakan periode sesaat sebelum dan sesudah kelahiran. Saat bayi pertama kali di dekatkan pada ibu, secara naluri bayi sudah bisa mengisap puting ibu. Air susu yang pertama kali keluar dari puting ibu disebut kolostrum, di mana air susu ini adalah kandungan gizi terbaik bagi bayi baru lahir.

Berikut ini persiapan menyusui saat menjelang kelahiran bayi (perinatal):

  • Membersihkan puting sebelum melahirkan.
  • Melaksanakan IMD (Inisiasi Menyusui Dini) ½ jam – 2 jam pertama setelah bayi lahir.
  • Melakukan rawat gabung (rooming in) yaitu bayi tidur di tempat yang sama dengan ibu.
  • Tidak memberikan minuman/makanan selain ASI.
  • Bila dalam 2×24 jam lahir ASI belum keluar, bayi diperbolehkan untuk minum air putih dengan menggunakan sendok atau pipet.
  • Tidak memberikan dot atau empeng untuk mencegah bingung puting.
  • Berikan ASI dari kedua payudara secara bergantian.
  • Minta bantuan kepada perawat/petugas laktasi untuk memberikan contoh cara menyusui yang benar.

Periode Menyusui

Setelah melahirkan (postnatal), Anda dapat memberikan gizi terbaik yakni ASI eksklusif setidaknya hingga bayi berusia 6 bulan. Namun melatih bayi untuk menyusu tidak selalu mudah. Agar proses menyusui berjalan lancar, usahakan untuk selalu menciptakan suasana yang lebih santai dan pastikan ibu berada pada posisi yang nyaman. Saat menyusui, selalu letakkan buah hati menempel pada kulit payudara Anda dan biarkan bayi yang berinisiatif untuk menyusu pada payudara. Anda dapat mulai memberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI) setelah bayi berusia 6 bulan dan terus berikan ASI sampai berusia 2 tahun.

Hal-Hal Penting Manajemen Laktasi

  • Frekuensi Pemberian ASI

Kebutuhan ASI bagi bayi merupakan hal terpenting dalam pemenuhan asupan gizinya. Karena itu, penting bagi ibu untuk memastikan kebutuhan ASI tercukupi. Frekuensi pemberian ASI yang baik adalah sekitar 8-12 kali dalam 24 jam dengan rata-rata durasi menyusu selama 15-20 menit untuk tiap payudara. Penting untuk memperhatikan frekuensi pemberian ASI agar kebutuhan nutrisi bayi tercukupi sekaligus menjaga produksi ASI tetap banyak. Ada kalanya, ibu mengalami kondisi di mana produksi ASI lebih banyak dari yang dibutuhkan oleh bayi. Kondisi ini disebut dengan hiperlaktasi. Hiperlaktasi dapat diatasi salah satunya dengan memompa payudara sebelum menyusui untuk mengurangi arus ASI yang keluar.

  • Asupan Makanan Ibu 

Manajemen laktasi yang selanjutnya adalah memperhatikan asupan makanan untuk sang ibu. Ibu menyusui perlu membatasi konsumsi makanan dan minuman yang mengandung kafein dan alkohol karena dapat memengaruhi kandungan gizi dalam produksi ASI.

  • Masalah Menyusui

Beragam masalah dapat timbul saat menyusui, antara lain nyeri payudara, luka pada puting, hingga penyumbatan air susu. Saat terjadi penyumbatan air susu, salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan pijat laktasi. Jika masalah menyusui berlanjut, segera periksakan diri ke dokter jika keluhan ini terjadi agar proses menyusui bisa kembali berjalan optimal.

  • Tanda Kecukupan ASI

Pahami tanda bayi sudah cukup ASI. Jika asupan ASI tercukupi, air seni bayi akan berwarna kuning jernih dan berat badan bayi akan mengalami peningkatan selama tiga bulan pertama usianya. Frekuensi hisapan akan melambat apabila bayi sudah mendapatkan asupan ASI yang cukup.

  • Kondisi Kesehatan Ibu

Proses laktasi bisa berjalan lancar jika ibu memiliki kondisi kesehatan yang baik. Terapkan pola hidup sehat seperti konsumsi makanan bergizi seimbang, minum air putih yang cukup, dan kelola stres dengan baik. Jika ibu sedang sakit terutama mengalami flu atau batuk, sementara waktu hindari berdekatan dengan bayi agar tidak tertular. Apabila akan menyusui, gunakan masker secara baik dan benar, rutin cuci tangan, dan bersihkan area payudara serta puting sebelum dan sesudah menyusui bayi. Sementara itu, bagi ibu menyusui yang sedang menjalani pengobatan khusus, terutama yang berlangsung jangka panjang seperti kemoterapi, radioterapi, dan sejenisnya, sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter.

 

Manajemen Laktasi

 

Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan, Pelatihan Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain 2024, Training Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan

Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya

Kompetensi

Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya

 

Sedang perlu di ketahui Asesor Kompetensi adalah seorang profesional dalam bidang pekerjaan tertentu, di latih, dan juga di uji oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) terhadap Standar Kompetensi sebagai seorang penguji pada proses uji kompetensi.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian dari tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan yaitu: Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Kemudian, tenaga kesehatan di kelompokkan ke dalam:

  • Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis
  • Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan juga ners spesialis
  • Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan juga bidan profesi
  • Tenaga kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan juga apoteker spesialis
  • Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan juga ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan
  • Tenaga kesehatan lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan juga entomolog kesehatan
  • Tenaga gizi, yaitu nutrisionis dan juga dietisien
  • Tenaga keterapian fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur
  • Tenaga keteknisian medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis
  • Tenaga teknik biomedika, yaitu radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik
  • Tenaga kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental
  • Tenaga kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”) yang berlaku seumur hidup. STR adalah sebagai bukti tertulis yang di berikan kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi dan di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi
  • Memiliki sertifikat kompetensi.

Adapun yang dimaksud dengan konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen. Dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam hal ini, kami asumsikan konsil yang di maksud adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Kompetensi

 

Instalasi Sanitasi di Rumah Sakit', Manajemen Instalasi Sanitasi di Rumah Sakit, pelatihan manajemen instalasi sanitasi rumah sakit, Pelatihan Sanitasi Rumah Sakit, Sanitasi di Rumah Sakit, Sanitasi Rumah Sakit

Manajemen Instalasi Sanitasi di Rumah Sakit

Instalasi Sanitasi

 

Instalasi Sanitasi adalah Instalasi yang menangani kegiatan-kegiatan Sanitasi Rumah Sakit yang meliputi : Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengelolaan Limbah dan juga Penyehatan Air, Sanitasi Ruang, Lingkungan dan Pengendalian Vektor.

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang di dalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia(petugas, pasien dan juga pengunjung) dan juga kegiatan pelayanan kesehatan, di samping dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan dan juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit yang dapat menghambat proses penyembuhan dan juga pemulihan pasien untuk itu instalasi sanitasi rumah sakit di arahkan untuk mengawasi faktor-faktor tersebut agar tidak membahayakan. Dengan demikian, sesuai dengan pengertian sanitasi, lingkup sanitasi rumah sakit menjadi luas mencakup upaya-upaya yang besifat fisik seperti pembangunan sarana pengolahan limbah cair, penyediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, fasilitas pembuangan sampah, serta upaya non fisik seperti pemeriksaan, pengendalian, pengawasan, penyuluhan dan  juga pelatihan.

Jenis Sanitasi

Sanitasi memiliki beberapa jenis. Menurut Public Health, berikut 7 jenis sanitasi:

1. Sanitasi Dasar

  • Sanitasi dasar adalah syarat kesehatan lingkungan minimal yang harus di miliki setiap keluarga untuk memenuhi keperluan sehari-harinya. Sanitasi dasar ini meliputi penyediaan air bersih, sarana jamban keluarga, sarana pembuangan sampah, dan juga sarana pembuangan air limbah.

2. Sanitasi Lingkungan

  • Sanitasi lingkungan merupakan salah satu usaha untuk mencapai lingkungan sehat melalui pengendalian faktor lingkungan fisik, khususnya yang mempunyai dampak merusak perkembangan fisik kesehatan dan juga kelangsungan hidup manusia. Ruang lingkup kesehatan lingkungan itu mencakup perumahan, pembuangan kotoran manusia, penyediaan air bersih, dan sebagainya.

3. Sanitasi Berbasis Wadah

  • Sanitasi berbasis wadah ini mengacu pada sistem sanitasi di mana kotoran manusia di kumpulkan dalam wadah (kontainer) yang dapat di tutup dan juga dapat di lepas yang di angkut ke fasilitas pengolahan. Sanitasi berbasis wadah ini biasanya di berikan sebagai layanan yang melibatkan penyediaan toilet portabel, dan juga pengumpulan kotoran yang di tanggung pengguna.
  • Dengan lingkungan yang sesuai, sistem sanitasi ini bisa di gunakan untuk menyediakan pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan kotoran yang aman bagi penduduk perkotaan berpenghasilan rendah dengan biaya yang lebih murah di bandingkan memasang dan memelihara saluran pembuangan.

4. Sanitasi Berbasis Masyarakat

  • Sanitasi berbasis masyarakat merupakan salah satu pendekatan untuk mengubah perilaku, khususnya masyarakat perkotaan dengan proses ‘pemicu’ yang mengarah pada kebiasaan buang air besar sembarangan. Sistem sanitasi ini menggunakan pendekatan yang berfokus pada perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat bukan pembangunan sarana secara fisik.

5. Sanitasi Ekologis

  • Menurut Yeang (2006) dalam Jurnal Ronim Agung yang diterbitkan Universitas Negeri Semarang, sanitasi ekologis adalah suatu sistem yang memanfaatkan limbah manusia dan mengubahnya menjadi sumber energi yang berharga yang dapat digunakan untuk pertanian tanpa menimbulkan polusi dan menghemat air serta mencegah pencemaran air.
  • Teknologi pengolahan limbah yang bisa digunakan dalam sanitasi ekologis di antaranya menggunakan bakteri pencerna limbah, dan fermentasi sampah menggunakan anaerobik yang menghasilkan biogas.

6. Sanitasi Darurat

Sanitasi darurat biasanya dilakukan saat terjadi bencana alam atau bantuan di lokasi pengungsian. Ada tiga fase darurat yakni fase segera, jangka pendek, dan jangka panjang.

Berikut penjelasannya:

  • Fase Darurat

Pada tahap ini fokus tindakan pada pengelolaan buang air besar sembarangan, jamban dasar, toilet ember.

  • Fase Jangka Pendek

Pada fase ini bisa jadi melibatkan teknologi seperti toilet kering yang mengalihkan urine, tangki septik, sistem air limbah yang terdesentralisasi. Penyediaan tempat cuci tangan dan pengelolaan tinja menjadi bagian dari fase ini.

  • Fase Jangka Panjang

Pada tahap ini meliputi upaya pemulihan dan penyelesaian. Fase ini bertujuan untuk mempertahankan kesehatan dan kesejahteraan penduduk terdampak.

7. Sanitasi Kering

  • Sanitasi kering merupakan salah satu jenis sanitasi yang tidak terlalu populer. Sistem sanitasi ini biasanya mengacu pada sistem yang menggunakan jenis toilet kering dan tidak ada saluran pembuangan untuk mengangkut kotoran. Seringkali yang dimaksud dengan sanitasi kering ini adalah sanitasi yang menggunakan toilet kering dan mengalihkan urine.

 

 

hospital by laws, pelatihan hospital by laws, pelatihan penyusunan statuta rumah sakit, training penyusunan statuta rumah sakit, Training Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) - BIMTEK/PELATIHAN PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT - hospital by laws rumah sakit

Training Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) 2025

rumah sakit

rumah sakit

PELATIHAN KHUSUS
“PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Tuntutan perkembangan bisnis saat ini, menuntut Rs agar senantiasa siap dengan manajemen yang handal dan juga prima yaitu atas dasar suatu statuta (bylaws) konstitusi Rs. Adanya statuta di rumah sakit saat ini, kedepanya tidak hanya untuk sekedar kepentingan melainkan tuntutan kedepan Rs akan wajib harus memiliki satuta (bylaws) oleh regulasi berwenang. Tentunya hal ini merupakan bentuk komitmen Rs dalam menunjukkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatannya. Selain itu juga saat ini, kendala yang kerap di hadapi Rs yaitu, pada umumnya rumah sakit masih mengalami kesulitan dalam menyusun statuta (bylaws) karena kurangnya pengetahuan maupun adanya persepsi yang salah terhadap statuta Rs.

TUJUAN Statuta (bylaws)

  • Memberikan pengetahuan dan juga pemahaman kepada peserta terhadap konsep kinerja bagian SDM di Rs
  • Mampu memahami dan mengeluarkan kebijakan, serta mampu melakukan penilaian kerja di bagian SDM Rs.
  • Peserta mampu memahami teori, konsep, menyusun dan juga implementasi sistem remunerasi SDM RS

MATERI

  • Konsep dan prinsip dasar kinerja manajemen
  • Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja manajemen
  • Indikator utama dan kuncian kinerja rumah sakit, SDM dan seluruh unit kerja dirumah sakit
  • Strategi penilaian dan pengembangan kinerja SDM rumah sakit
  • Aplikasi dan evaluasi hasil penilaian kerja SDM di rumah sakit
  • Konsep dasar dan rugulasi remunerasi dalam pengelolahan SDM
  • Strategi penyusunan remunerasi sistem I: tujuan, kebijakan, persyaratan, jenis remunerasi, karakteristik sistem remunerasi yang baik
  • Strategi penyusunan remunerasi sistem II (medis dan non medis): Jobs Analysis, Job Clasifikasi Class job, Patokan besaran nilai Remunerasi, tunjangan dan jaiminan, serta fasilitas.

METODE BIMTEK Statuta (bylaws)

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Hak Pasien Dan Keluarga, HDP, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2024, pelatihan hpk, Pelatihan HPK 2024

Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2025

keluarga

 

Hak Pasien dan Keluarga dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut. Kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan kewajiban tersebut.

Para pasien di beri informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf di didik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.

Namun pihak rumah sakit juga mengaharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik. Dari pihak pasien dan keluarga dengan berfokus pada pasien; sesuai dengan Kewajiban Pasien dan Keluarga.

Hak Pasien dan Keluarga :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
  6.  Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
  7.  Pasien berhak memilih dokter dan atau dokter gigi serta kelas perawatan. Sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku.
  8.  Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyaklit yang di deritanya kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar.
  9.  Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medisnya.
  10.  Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi di agnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosi terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11.  Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
  12.  Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14.  Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
  15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16.  Pasien berhak menolak pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17.  Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18.  Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan medis melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas.
  4.  Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien.
  5.  Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finasial dan juga jaminan kesehatan yang di milikinya.
  6.  Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan juga di setujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7.  Pasien berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehata dan/ atautidak mematuhi petunjuk yang di berikan Tenaga Kesehatan dalam rangka penyekbuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8.  pasiendan keluarga berkewajiban memberikabn imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.

 

 

analisis beban kerja rumah sakit, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, analisis jabatan rumah sakit, pelatihan analisis jabatan, pelatihan anjab

Analisis Jabatan – ANJAB – ANJAB ABK

Anjab

 

Pengertian Analisis Jabatan (Anjab)

Analisis jabatan (Anjab) adalah kegiatan pengumpulan informasi yang lengkap dan juga akurat mengenai jabatan yang ada dalam sebuah perusahaan. Dari hasil analisis tersebut, Anda bisa menyusun uraian lengkap dan terperinci mengenai setiap jabatan di perusahaan, seperti spesifikasi dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mengisi posisinya. Dalam melakukan analisis jabatan, Anda harus fokus pada pekerjaan yang dilakukan di dalam jabatan tersebut. Artinya, Anda tidak mengevaluasi orang yang memegang jabatan tersebut, termasuk hasil karya dan juga performa yang telah di lakukannya. Intinya, analisis jabatan tidak sama dengan analisis performa karyawan.

Tujuan Analisis Jabatan

Hasil dari analisis jabatan (Anjab) adalah deskripsi pekerjaan dan juga spesifikasi pekerjaan. Selain itu analisis jabatan memiliki tujuan yang penting dalam perusahaan antara lain:

  • Untuk menganalisa dalam merekrut karywan dan juga seleksi
  • Untuk mengevaluasi kerja seperti menetapkan kompensasi yang adil
  • Untuk menganalisa dalam desain pekerjaan
  • Untuk menganalisa pekerjaan dalam kompensasi dan juga manfaat
  • Untuk meninjau pentingnya analsis jabatan dalam hal penilaian kinerja
  • Untuk penilaian kebutuhan pelatihan dan pengembangan
  • Untuk meningkatkan produktivitas
  • Untuk mematuhi hukum perburuhan

Manfaat Analisis Jabatan

Analisis jabatan memiliki banyak manfaat untuk memimpin suatu perusahaan atau organisasi, beberapa manfaat lainnya yaitu:

  • Menetapkan dasar rasional pengupahan dan penggajian yang objektif
  • Menghapuskan persyaratan-persyaratan kerja yang dapat menyebabkan diskriminasi
  • Merencanakan kebutuhan-kebutuhan SDM di waktu yang akan datang sebagai basis perencanaanya.
  • Menentukan lamaran-lamaran dengan lowongan pekerjaan yang ada
  • Menentukan dasar-dasr dan kebutuhan penyelenggaraan latihan baik utnuk karyawan baru maupun lama
  • Menentukan pola atau pokok sistem pengembangan karis karyawan yang tapat dan menyeluruh
  • Menentukan standar-standar prestasi kerja yang realistic
  • Menempatkan karyawan pada posisi yang tepat berdasarkan keterampilannya.
  • Penataan jabatan dan pengembangan organisasi
  • Membantu memudahkan memahami tugas terutama bagi karyawan baru
  • Memperbaiki aliran atau alur kerja
  • Melancarkan hubungan kerjasama dan saling pengertian antar karyawan dan antar satuan organisasi.

Pengertian Analisis Beban Kerja (ABK)

Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang di gunakan atau di butuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat di limpahkan kepada seorang petugas. Analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang di butuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang dapat di limpahkan kepada seorang pegawai, atau dapat pula di kemukakan bahwa analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan beban kerja dalam waktu tertentu.

Dengan cara membagi isi pekerjaan yang mesti di selesaikan oleh hasil kerja rata-rata satu orang, maka akan memperoleh waktu yang di butuhkan untuk merampungkan pekerjaan tersebut. Atau akan memperoleh jumlah pegawai yang di butuhkan melalui jumlah jam kerja setiap pegawai tersebut. Dalam manajemen kepegawaian, kegiatan penerimaaan dan juga penempatan pegawai mutlak harus di lakukan di dalam satu unit organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Kegiatan manajemen kepegawaian adalah kegiatan untuk mendapatkan landasan guna penerimaan dan juga penempatan pegawai yang pada awalnya di lakukan terlebih dahulu melalui analisis jabatan (job analysis), yang berarti suatu kegiatan untuk memberikan gambaran tentang syarat-syarat jabatan (job specification) yang di perlukan bagi setiap pegawai yang akan di terima dalam menduduki suatu jabatan di dalam suatu organisasi.

 

Anjab

 

Anjab

Case Manager, Case Manager Adalah, case manager rumah sakit, pelatihan case manager, Pelatihan Case Manager 2024, Pelatihan Case Manager Adalah, Uncategorized

Manajer Pelayanan Pasien (CASE MANAGER) Di Rumah Sakit

Case Manajer

 

Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) adalah seorang coordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan juga educator. Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) di angkat oleh direktur rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada bertanggung jawab langsung kepada wakil direktur pelayanan medik. Dalam hal ini, Manajer pelayanan pasien bukan professional pemberi asuhan (PPA). Manajer pelayanan pasien dalam pelaksanaan pelayanannya menggunakan pendekatan tim yaitu Profesional pemberi asuhan (PPA), pasien, sistem pendukung pasien(keluarga, teman, dsb), pembayar (asuransi).

Manager pelayanan pasien (Case Manger) menjalankan manajemen pelayanan pasien melalui proses kolaboratif untuk assesmen, perencanaan , fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga member hasil asuhan pasien yang bermutu dengan biaya yang efektif. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mengkomunikasikan pikiran, perasaan, dan keinginan secara jujur kepada orang lain tanpa merugikan orang lain. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) bisa mengatasi orang-orang maupun situasi yang sulit dengan tenang dan percaya diri.

Untuk menjamin Manajer pelayanan pasien berperan di bidang advokasi serta mampu memperjuangkan yang terbaik. Bagi pasien, rumah sakit, dan para pelanggannya, harus mengikuti pelatihan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus siap untuk menjangkau staf klinis dalam tim Profesional Pemberi Asuhan (PPA) untuk memberikan advokasi dan dukungan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memliki ketrampilan bernegosiasi sehingga ia adalah seorang negosiator yang andal. Harus mempunyai daya ingat yang tinggi dan mampu mengatasi stresdengan baik, bekerja secara aktif sesuai fungsi dan tujuannya. Manajer pelayanan pasien harus seorang yang berani mengambil risiko. Dan juga kerap di barengi dengan kemauan mencari hal yang baru yang lebih memadai untuk tujuan memnuhi kebutuhan pasien.

Tujuh kompetensi inti manajer pelayanan pasien :

  1. Konsep Manajemen pelayanan pasien
  2. Prinsip praktik Manager pelayanan pasien
  3. Manajemen dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
  4. Reimbursement pelayanan kesehatan
  5. Aspek Psikososial Asuhan pasien
  6. Rehabilitasi
  7. Pengembangan dan kemajuan profesi

 

Case Manajer

 

Central Sterile Supply Departement, CSSD, cssd di rumah sakit, pelatihan cssd, Pelatihan CSSD 2024, Pelatihan CSSD Adalah, Uncategorized

Central Sterile Supply Departement (CSSD)

Central Sterile Supply Departement

 

Central Sterile Supply Department (CSSD)

CSSD (Central Sterile Supply Departement) adalah melayani pelayanan sterilisasi dengan fasilitas untuk menerima, mendesinfeksi, membersihkan, mengemas, mensteril, menyimpan dan mendistribusikan alat-alat (baik yang dapat di pakai berulang kali dan alat yang sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur.

Proses pencucian, sterilisasi, dan di stribusi alat-alat medis sangat kritis dalam hal menjaga keamanan pasien di rumah sakit. Tanpa adanya CSSD yang berfungsi dengan baik. Risiko terjadinya infeksi pada pasien akibat kontaminasi silang dari peralatan medis yang tidak steril akan meningkat. Oleh karena itu, CSSD sangat penting dalam memastikan bahwa segala perlengkapan medis dalam ruangan operasi atau kamar pasien telah benar-benar steril.

Di dalam CSSD, alat-alat medis yang telah terpakai di kumpulkan dan di bersihkan terlebih dahulu sebelum di bersihkan lebih lanjut dengan cara sterilisasi (menggunakan suhu dan tekanan tertentu, atau bahan kimia sterilisasi tertentu, seperti gas etilen oksida). Setelah proses sterilisasi selesai, alat-alat medis tersebut di kirim ke ruang operasi atau kamar pasien. Proses sterilisasi sendiri akan di awasi oleh teknisi CSSD yang telah berpengalaman dan terlatih untuk mengoperasikan mesin sterilisasi. Serta memastikan bahwa hasil sterilisasi telah memenuhi standar dan protokol yang berlaku.

Dalam ruang operasi atau kamar pasien, alat-alat medis tersebut akan kembali di sterilkan dengan menggunakan metode tertentu sebelum di gunakan kembali untuk pasien lain. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa alat-alat medis. Yang di gunakan pada pasien telah benar-benar steril dan bebas dari risiko kontaminasi silang.

Peranan Central Sterile Supply Departement (CSSD) dalam Rumah Sakit

Konsep dan peranan Central Sterile Supply Department (CSSD) telah berkembang dari hanya suatu departemen di rumah sakit. Menjadi koordinator dari suatu sistem kerja supply dan alat alat steril. Hal ini dapat dianalogikan seperti satu unit autoclave untuk sterilisasi menjadi sistem infection control di rumah sakit. Secara ideal, CSSD adalah satu departemen yang independen dengan fasilitas untuk menerima,men desinfect, membersihkan, mengemas, men-steril, menyimpan dan mendistribusikan alat alat (baik yang dapat dipakai berulang kali dan alat sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur. Beban kerja untuk CSSD berbeda antara rumah sakit satu dibandingkan dengan rumah sakit lainnya.

Dengan CSSD independent yang terpisah, kita dapat menghemat pengeluaran pembelian alat sterilisasi dengan memusatan alat-alat di satu departemen. Hal ini juga memastikan bahwa proses steril akan di awasi oleh staff khusus dan berjalan sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).

CSSD memerlukan kemampuan teknis khusus, hal ini dapat di artikan bahwa departemen ini mengontrol semua kegiatan dan manajemen aset yang secara tidak langsung juga memengaruhi pembelian alat-alat operasi umum dan khusus serta inventaris lainnya. CSSD di satu rumah sakit mencerminkan satu layanan berkualitas yang langka. Bertambahnya jumlah penderita yang mengalami infeksi di rumah sakit (nosocomial infection), telah membuka mata akan pentingnya CSSD. Jika CSSD tidak ada, maka ada kemungkinan peningkatan terjadinya infeksi nosocomial. Kemungkinan terjadinya infeksi nosocomial yang menyebabkan peningkatan angka kematian. Peningkatan jangka waktu rawat inap dan pengeluaran dapat di turunkan dengan membangun CSSD yang baik.

Secara umum CSSD di lihat sebagai bagian penting dari sebuah Operating Theatre (OT) karena pengguna terbanyak dari alat-alat steril adalah OT. Tetap hal ini telah berubah. CSSD adalah bagian tak terpisahkan dari berbagai departemen seperti Out Patient Departemen, Dental, dan lain lain. Salah satu faktor penting dalam menjalankan CSSD adalah sistem kerja yang baik.

Untuk memiliki sistem kerja yang baik, proses sterilisasi membutuhkan fungsional dan kordinasi yang baik dari 3 area:

  • Area kotor (soiled zone) yang juga di kenal sebagai area pencucian
  • Area bersih (clean zone) yang juga di kenal sebagai area assembly atau area packing
  • Area steril (sterile zone) yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat alat steril

 

Central Sterile Supply Departement

 

Central Sterile Supply Departement

pelatihan pkpo, Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat, PKPO, PKPO Adalah, PKPO Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)

 

Pelayanan Kefarmasian

 

“Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)”

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dari perawatan pasien. Dalam hal in, Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit dapat menjamin tersedianya obat-obatan dan juga alat kesehatan yang berkualitas, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan formulasi kefarmasian, alat kesehatan dan juga perbekalan kesehatan (BMHP), dan pelayanan kefarmasian klinik.

Hal ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian;
  • Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
  • Untuk melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat-obatan yang tidak wajar dalam rangka keselamatan pasien.

Pengorganisasian

  • Standar PKPO 1

Sistem pelayanan obat dan juga penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan undang-undang.

  • Standar PKPO 2

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan resep yang di gunakan untuk meresepkan/meminta/mengobati petunjuk penggunaan obat-obatan. Obat dalam resep selalu tersedia di rumah sakit.

  • Standar PKPO 3

Rumah sakit telah menetapkan dan juga menerapkan peraturan tentang penyimpanan sediaan farmasi, dan BMHP di simpan dengan baik dan juga aman sesuai dengan undang-undang dan standar profesi.

  • Standar PKPO 4

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan regulasi obat.

  • Standar PKPO 5

Dalam hal ini, rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan untuk pengeluaran sediaan obat dan bahan habis pakai medis sesuai dengan standar profesional dan juga undang-undang dan peraturan.

  • Standar PKPO 6

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan pengelolaan obat sesuai undang-undang.

  • Standar PKPO 7

Rumah sakit melakukan pemantauan bersama terhadap terapi obat.

  • Standar PKPO 8

Dalam hal ini, Rumah sakit menyelenggarakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) menurut undang-undang.

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

  1. Studi resep
  2. Informasi tentang metode pembayaran
  3. Layanan Informasi Farmasi (PIO)
  4. Konseling
  5. Perawatan farmasi di rumah sakit
  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Pelayanan Kefarmasian merupakan elemen penting dalam pengobatan simtomatik, profilaksis, kuratif, paliatif dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi. Proses penggunaan narkoba, termasuk formulasi, pengeluaran, administrasi dan juga pemantauan, di lakukan secara multi disiplin dan kolaboratif untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif.

Sistem pelayanan obat dan penggunaan obat di rumah sakit di rancang, di implementasikan, dan di implementasikan perbaikan kualitas proses yang berkesinambungan: seleksi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, resep/permintaan obat/petunjuk obat, penyalinan (transkripsi), persiapan, administrasi dan juga pemantauan terapi obat.

 

Pelayanan Kefarmasian