Geriatri, Pelatihan Geriatri 2024, Pelayanan Geriatri, pelayanan geriatri rumah sakit, Program Pelayanan Geriatri

Geriatri – Pelatihan Geriatri 2024 – Pelayanan Geriatri – Pelayanan Geriatri Rumah Sakit – Program Pelayanan Geriatri

 

“MANAJEMEN MUTU PELAYANAN GERIATRI”

 

Geriatri adalah ilmu yang mempelajari masalah kesehatan pada usia lanjut. Menurut UU RI no 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia menyebutkan bahwa individu usia lanjut adalah seseorang yang berumur ≥ 60 tahun. Pada usia lanjut disamping mempunyai berbagai penyakit degeneratif juga dampak proses menua semakin nyata pada tingkat organ, sistem, dan juga status fungsional. Pelayanan geriatrik meliputi 2 hal yaitu pelayanan kesehatan (medical services) dan pelayanan aspek sosial (social services). Tujuan pelayanan geriatrik meliputi memperpanjang kehidupan (Quantity of life) mempertahankan atau meningkatkan kualitas hidup (Quality of life), dan juga mengantar pasien pada akhir kehidupan yang bermartabat (death in dignity).

Karakteristik pasien geriatrik

Pasien usia lanjut tidak sama dengan pasien geriatrik. Multipatologik ( penyakit kronik multipel ) yang kadang tumpang tindih dengan kondisi akut, polifarmasi yang berakibat kondisi medik kompleks, gejala penyakit tidak spesifik, hubungan perbaikan parameter klinik dengan perbaikan status fungsional yang tidak linier, mutlak perlu rehabilitasi mental dan juga fisik, terkadang ada masalah etiko – legal seperti kondisi setting limit, edukasi berita buruk ( bad news ), edukasi prognosis pasien. Kesemua ciri diatas adalah karakteristik pasien geriatrik.

Ada beberapa aspek penting yang disebut sebagai paradigma pelayanan geriatrik yaitu :

  • Multidisiplin dengan pendekatan interdisiplin
  • Setting priority artinya prioritas masalah dari kondisi klinik kompleks yang mengancam jiwa (life treatning), mengancam status fungsional (potential morbidity), dan juga pilihan pasien.
  • Lebih memperhatikan kualitas hidup dari pada kuantitas hidup.
  • Perawatan lanjutan dan juga berkesinambungan.
  • Elaborasi masalah etiko – legal.

Problem kesehatan usia lanjut

Problem kesehatan yang terjadi pada usia lanjut meliputi :

  1. Penyakit kronik degeneratif ( DM, Penyakit paru kronik, Demensia, Osteoartritis, Menopause dan juga lain sebagainya )
  2. Sindroma geriatrik I14
    – Immobility (kurang bergerak)
    – Instability (berdiri dan berjalan tidak stabil atau mudah jatuh)
    – Incontinence (beser buang air kecil dan juga atau buang air besar)
    – Intelectual impairment (gangguan intelektual/dementia)
    – Infection (infeksi)
    – Irritable colon (gangguan nyeri perut, sembelit, diare)
    – Isolation (depresi)
    – Impairment of Vision & Hearing (gangguan pancaindera)
    – Inanition (kurang gizi)
    – Impectunity (tidak punya uang)
    – Iatrogenesis (menderita penyakit akibat obat-obatan)
    – Insomnia (gangguan tidur)
    – Immun deficiency (daya tahan tubuh yang menurun)
    – Impotence (impotensi)
  3. Penguatan dukungan keluarga ( support system )

 

 

Pelatihan SPI 2024, Pelatihan SPI Rumah Sakit, Program SPI Rs, SPI Rumah Sakit, Tim SPI Rs

Pelatihan SPI Rumah Sakit – Pelatihan SPI 2024 – Program SPI Rs – SPI Rumah Sakit – Tim SPI Rs

 

“INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

(SPI) RUMAH SAKIT”

 

SPI Rumah Sakit merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan juga sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan. Agar dalam pelaksanaan pemeriksaan internal di Rumah Sakit dapat berjalan sesuai standar pemeriksaan internal yang berlaku, perlu di tetapkan suatu suatu pedoman teknis yang dapat di jadikan acuan oleh SPI Rumah Sakit yang di tetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Satuan Pemeriksa Internal, adalah unit kerja internal rumah sakit yang bersifat independen dan juga dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Direktur, adapun fungsi SPI Rumah Sakit untuk : Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :

  • Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.
  • Melakukan penilaian desain dan juga implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan juga di laksanakan sistem pengendalian intern yang di ciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat di percaya.
  • Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan juga prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.

Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah :

  • Melakukan kajian dan juga analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan juga pengelolaan risiko telah di laksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.

Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :

  • Keuangan
  • Operasi dan pelayanan
  • Pemasaran
  • Sumber daya manusia
  • Pengembangan

Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :

  • Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
  • Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
  • Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.

 

   

bimtek spi, diklat spi, pelatihan spi, Pelatihan Spi - Pelatihan Spi Rumah Sakit - Diklat Spi Rumah Sakit - Bimtek Spi Rumah Sakit, pelatihan spi rs, satuan pengawas internal rumah sakit, training spi, workshop spi

Pelatihan SPI Rumah Sakit 2025

PELATIHAN KHUSUS
“INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Internal Auditor Rumah Sakit, Manager Rumah Sakit, Supervisor, Unit Diklat Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan R I nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan juga Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Dengan adanya SPI rumah sakit mampu meningkatkan mutu pelayanan dan juga mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan juga efektif, terutama dalam pengelolaan dana. Sedangkan pelayanan yang baik dan juga bermutu dapat di lihat dari, waktu tunggu pasien lebih singkat, petugas medis lebih ramah dan juga lebih perhatian.

Internal auditor rumah sakit harus mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan juga jelas, prosedur dan juga instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kom petensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar dan juga tidak memihak yang harus di lengkapi dokumentasi dan komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan juga tepat waktu. Hal ini dapat di capai melalui kombinasi dari pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja Dalam rangka memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi serta kegiatan audit internal dalam entitas Rumah Sakit maka perlu di lakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan Internal Audit Rumah sakit. Pelatihan ini di buat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan juga mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan juga hambatan serta kendala dan juga beberapa hal mendasar dan juga spesifik dalam pengendalian intern rumah sakit.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT

TUJUAN

  1. Memahami visi dan juga misi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  2. Memahami kedudukan dan juga peran satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakitü
  3. Memahami tugas pokok satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  4. Memahami fungsi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  5. Meningkatkan sumber daya manusia satuan pengawasan intern (internalü auditor) rumah sakit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.

MATERI

  1. Terminology Internal Audit Perusahaan (Audit Internal Dalam Perusahaan).
  2. Professional Audit Perusahaan (Fungsi Dari Internal Auditor Perusahaan).
  3. Corporate Governance Perusahaan.
  4. Internal Audit Service Perusahaan (Konsep, Teknik Dan Aplikasi Audit Internal Perusahaan).
  5. Proses Audit Internal Perusahaan.
  6. Penilaian Resiko Perusahaan.
  7. Survey Pendahuluan Untuk Penugasan Audit Perusahaan.
  8. Audit Program Perusahaan (Program Dan Laporan Hasil Audit Perusahaan).
  9. Pembuktian Perusahaan (Program Audit Dan Pelaksanaan Audit Perusahaan).
  10. Kertas Kerja Audit (KKA) Perusahaan.
  11. Penyusunan Laporan Hasil Audit Terkait Dengan Temuan Dan Rekomendasi Perusahaan.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

Asuhan Keperawatan Kamar Operasi, Kamar Operasi, Kamar Operasi Rumah Sakit, Keperawatan Kamar Operasi, Keperawatan Kamar Operasi Adalah

Keperawatan Kamar Operasi – Keperawatan Kamar Operasi Adalah – Asuhan Keperawatan Kamar Operasi – Kamar Operasi – Kamar Operasi Rumah Sakit

 

“KEPERAWATAN KAMAR OPERASI”

 

Kamar Operasi adalah ruangan khusus memberikan pelayanan berkualitas kepada pasien saat sebelum, selama, dan sesaat sesudah dilakukan tindakan pembedahan. RSTN Kab. Boalemo memiliki 5 kamar Operasi, terdiri terdiri dari OK untuk bedah umum, OK orthopedi, OK Obgin, dan OK mata. Perawat kamar bedah (operating room nurse) adalah perawat yang memberikan asuhan keperawatan pre operatif, intra operatif, dan juga post operatif kepada pasien yang akan mengalami pembedahan sesuai standar, pengetahuan, keputusan, serta keterampilan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan khususnya kamar bedah.

Persiapan Lingkungan Kamar Operasi Bedah

1. Persiapan alat-alat

  • Semua kebutuhan perlengkapan bedah di kemas atau di bungkus dengan pembungkus steril yang memenuhi syarat.
  • Kemasan atau pembungkus steril harus di periksa terhadap, Keutuhan dari bungkusan atau kemasan tersebut (tidak robek, tidak terbuka, tidak kotor), Kelembaban dari kemasan atau bungkusan, Dan juga Tanggal steril harus tercantum di bagian luar pembungkus, bila lewat dari 3 x 24 jam harus disteril ulang.
  • Perlengkapan bedah yang di pergunakan untuk operasi sepsis, harus segera di amankan agar tidak menyebabkan kontaminasi.
  • Alat-alat bedah yang disposable tidak boleh diulang, harus segera langsung dibuang.
  • Tempat larutan antiseptik atau desinfektan yang dipakai di kamar bedah harus sering diganti, paling sedikit seminggu sekali.
  • Alat-alat besar seperti: lampu operasi, alat-alat anestesi, troli di bersihkan dengan desinfektan tertentu.

2. Ventilasi

Udara yang masuk kamar bedah disaring bebas debu dan juga , filter harus sering di ganti sesuai dengan petunjuk dan harus sering diperiksa. Suhu dan juga kelembaban udara harus di atur, suhu antara 200 -250 C, kelembaban antara 50-55.

Tekanan udara dalam kamar operasi sedikit lebih tinggi dari ruang sekitarnya supaya kotoran tidak masuk ke dalam kamar operasi bila pintu dibuka.

3. Persiapan Permukaan Kamar Operasi (Dinding, Lantai, Plafon)

  • Klorinasi air yang di pakai untuk cuci tangan.
  • Dinding dan juga lantai dicuci dengan desinfektan tertentu (Steriliside)

Syarat-Syarat Bekerja di Kamar Operasi

  1. Displin yang tinggi dalam menjalankan peraturan sepsis jangan banyak bicara.
  2. Jangan banyak mondar-mandir dan juga usahakan jangan terlalu banyak orang dalam kamar operasi.
  3. Kesehatan dan juga kebersihan.
  4. Petuga harus bebas dari kuman-kuman yang mudah ditularkan (karier sangat sukar ditentukan).
  5. Perlengkapan petugas:

– Perlengkapan petugas yang ikut pembedahan:

  • Baju kamar operasi
  • Penutup kepala
  • Masker
  • Alas kaki atau sepatu dalam ruang operasi
  • Jas operasi steril
  • Sarung tangan steril

– Perlengkapan petugas yang lain:

  • Baju kamar operasi
  • Penutup kepala
  • Masker
  • Alas kaki

Lalu Lintas di Lingkungan Kamar Operasi

Pada lalu lintas ini perlu di ingat adanya daerah-daerah bebas, area semirestriktik, daerah bersih dan juga area restriktik.

Lalu lintas meliputi:

1. Lalu lintas Petugas

Sarana pada lalu lintas petugas harus di tentukan adanya:

  • Ruang ganti pakaian
  • Perlengkapan-perlengkapan khusus
  • Batas daerah bersih dan juga kotor

Batas-batas tersebut meliputi:

a. Petugas buka alas kaki, masuk ruang bedah lewat pintu khusus, menuju ruang ganti pakaian (daerah bersih)

b. Petugas ganti pakaian dengan pakaian khusus bedah (tidak boleh di rangkap) dan juga cuci tangan.

c. Pakaian petugas di simpan dalam lemari pakaian yang sudah di siapkan.

d. Petugas masuk dalam area restriktik dalam kedaan sudah memakai tutup kepala, masker dan juga alas kaki khusus.

e. Bila sudah selesai bekerja petugas keluar melalui jalur yang sama waktu masuk dengan meletakkan kembali perlengkapan-perlengkapan yang sudah di pakai di tempat yang sudah di tentukan.

2. Lalu lintas Penderita

a. Penderita di kirim ke ruang bedah lewat koridor transfer penderita.

b. Petugas menyemput dengan brankar kamar operasi di koridor transfer. Penderita di bawa ke kamar persiapan (ganti baju dengan baju kamar operasi).

c. Dari kamar persiapan, penderita di bawa dengan memakai brankar di Instalasi Kamar Operasi, di pindahkan ke meja operasi, brankar di simpan di luar kamar operasi (masih dalam area restriktik).

d. Selesai operasi penderita di bawa ke kamar pemulihan atau ruang sadar pulih dengan menggunakan Brankar Instalasi Kamar Operasi dan memakai pakaian bedah.

e. Penderita keluar dari kamar pemulihan menuju ruangan lewat pintu ruang pulih sadar.

3. Lalu lintas Alat

a. Sarana untuk lalu lintas.

  • Ruang untuk penyimpanan alat yang sudah steril.
  • Alat pengangkut: troli atau meja kecil.
  • Prosedurnya:
  • Sebelum operasi di mulai, semua alat yang mungkin akan di pakai sudah ada di dalam ruangan operasi.
  • Setelah selesai operasi, semua alat yang sudah di pakai harus segera di letakkan di loket yang telah di siapkan tempatnya, di bawa ke Instalasi Sterilisasi Sentral bagian pengepakan.
  • Instrumen di siapkan oleh petugas Instalasi Sterilisasi Sentral sampai instrumen siap pakai.
  • Penyerahan instrumen oleh petugas Instalasi Sterilisasi Sentral lewat loket.
  • Alat linen yang sudah di pakai di masukan ke dalam kantong khusus lewat loket dan juga di kirim ke bagian pencucian.
  • Alat–alat disposable yang sudah di pakai di masukkan ke dalam kantong atau tempat khusus dan juga di kirim ke bagian pembakaran.

E. Tata Laksana di Ruang Sadar Pulih

  1. Semua petugas di ruang sadar pulih harus bebas dari penyakit yang menular melalui pernapasan atau udara dan juga bebas dari luka terbuka.
  2. Prosedur kewaspadaan universal harus di patuhi dengan merujuk pada penularan lewat darah.
  3. Sebelum masuk ruang sadar pulih semua petugas harus mengganti pakaian dengan pakaian yang khusus di pakai untuk bekerja di ruang tersebut, termasuk alas kaki, pakaian tersebut tidak di perbolehkan di bawa ke luar ruangan, dan juga pakaian dari luar tidak boleh di bawa masuk.
  4. Semua pengunjung harus mengenakan gaun pelindung atau gaun dan juga alas kaki pelindung yang di sediakan sebelum memasuki ruangan.
  5. Petugas di haruskan selalu mencuci tangan dengan sabun antiseptik setiap kali kontak dengan pasien.
asuhan keperawatan kamar operasi - keperawatan kamar operasi - manajemen keperawatan ruang icu - pelatihan perawat kamar bedah, bimtek asuhan keperawatan kamar operasi, bimtek keperawatan kamar operasi, diklat keperawatan kamar operasi, pelatihan kamar operasi, pelatihan keperawatan kamar operasi, pelatihan perawat kamar operasi, training keperawatan kamar operasi

Pelatihan Keperawatan Kamar Operasi 2025

PELATIHAN KHUSUS
“KEPERAWATAN KAMAR OPERASI”

Kamar operasi merupakan ruangan khusus yang di pergunakan untuk melakukan tindakan pemebdahan yang di disain dalam keadaan aseptik. Untuk mempertahankan keadan ruangan aseptik di perlukan bekal yang cukup dari perawat kamar operasi khususnya tentang pengelolaan lingkungan, pengelolaan alat, pengelolaan personil dan juga pengelolaan pasien yang baik dan juga benar sesuai dengan prosedur ruang aseptic. Untuk itu pengetahuan dan juga ketrampilan tersebut di atas perlu di berikan untuk meningkatkan professional perawat melalui program Pelatihan Perawat kamar operasi.

TUJUAN

Tujuan Umum
Setelah Mengikuti Program Pelatihan Diharapkan Perawat Mempunyai Pengetahuan Dan Ketrampilan Tentang Pengelolaan Dan Juga Tehnik Kamar Operasi Secara Baik Dan Benar.

  1. Tujuan Khusus
    Perawat Mampu Menerapkan Pengelolaan Lingkungan Kamar Operasi Baik Alat / Instrumen, Pasien Dan Juga Personil.
  2. Perawat Mampu Menerapkan Teknik Septik Dan Juga Aseptik.
  3. Perawat Mampu Menerapkan Teknik Sterilisasi Dan Juga Desinfeksi.

MATERI

  1. Pengelolaan Lingkungan Kamar Operasi.
  2. Pengelolaan Alat Dan Bahan Penunjang Operasi
  3. Pengelolaan Personil Kamar Operasi
  4. Pengelolaan Pasien Di Kamar Operasi
  5. Teknik Aseptik Dan Antiseptik
  6. Sterilisasi Dan Desinfeksi
  7. Anatomi Dan Patofisiologi.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

PKPO, PKPO Adalah, PKPO Akreditasi, PKPO Akreditasi Rs, PKPO Rumah Sakit

PKPO – PKPO Adalah – PKPO Akreditasi – PKPO Akreditasi Rs – PKPO Rumah Sakit

“PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)”

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan juga di gunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.

1) Elemen Penilaian PKPO 1.

  • Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ada bukti seluruh apoteker memiliki izin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya.
  • Ada bukti pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan juga penggunaan obat yang di dokumentasikan selama 12 bulan.
  • Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan juga selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat.
  • Terlaksana pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Terlaksana tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan juga penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Elemen Penilaian PKPO 2.

  • Ada regulasi organisasi yang menyusun formularium rumah sakit berdasar atas kriteria yang di susun secara kolaboratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  • Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru di tambahkan dalam formularium maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan juga bila terjadi efek obat yang tidak di harapkan, efek samping serta medication error.
  • Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya.
  • Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas.

 

3) Elemen Penilaian PKPO 3.

  • Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan juga aman.
  • Ada bukti obat dan zat kimia yang di gunakan untuk mempersiapkan obat di beri label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan juga peringatan khusus.
  • Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang di simpan di luar instalasi farmasi.
  • Ada bukti pelaksanaan di lakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat di lakukan dengan baik.
  • Ada bukti pelaksanaan obat di lindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan.

 

4) Elemen Penilaian PKPO 4.

  • Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan juga instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan juga terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan juga berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.
  • Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan di laksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang.
  • Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan juga sebelum pulang.
  • Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien.

 

5) Elemen Penilaian PKPO 5.

  • Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga praktik profesi.
  • Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan juga teknik aseptik.
  • Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi di lakukan sesuai dengan praktik profesi.
  • Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural, dan juga nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan raktik.

 

PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT Standar PKPO 6.
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.

6) Elemen Penilaian PKPO 6.

  • Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya.
  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan.
  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat di laksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian.

 

Elemen Penilaian PKPO 7.

  • Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta di catat dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1).
  • Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat.
  • Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Manajemen Farmasi, Manajemen Farmasi Adalah, Manajemen Farmasi Apotek, Manajemen Farmasi di Puskesmas, Manajemen Farmasi Rumah Sakit

Manajemen Farmasi – Manajemen Farmasi Adalah – Manajemen Farmasi Rumah Sakit – Manajemen Farmasi di Puskesmas – Manajemen Farmasi Apotek

 

“MANAJEMEN FARMASI”

 

Dalam hal ini Manajemen sebagai suatu proses merupakan manajemen yang sistematis yaitu perencanaan, pegorganisasian, penetapan sumber saya manusia dan pengarahan serta pengawasan untuk mencapai tujuan yang di tetapkan. Manajemen Farmasi Rumah Sakit (MFRS) dapat di definisikan sebagai suatu departemen atau unit di suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker. Dan juga di bantu oleh asisten apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga kompeten secara professional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian. Yang terdiri dari pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan atau sediaan farmasi.

Dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat inap dan rawat jalan; pengendalian mutu; dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit. Pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis. Mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan. Farmasi adalah ilmu yang mempelajari segala seluk-beluk mengenai obat. Ilmu farmasi adalah terapan dari (sedikitnya) tiga bidang ilmu yaitu kedokteran, kimia, dan biologi. Ruang lingkup ilmu farmasi tak hanya berfokus pada bidang ilmu eksakta. Melainkan juga pada bidang ilmu sosial seperti Manajemen Farmasi dan Farmakoekonomi.

 

Sistem manajemen farmasi

Sistem yang menyimpan data dan memungkinkan fungsionalitas yang mengatur. Dan memelihara proses penggunaan obat-obatan di apotek. Sistem ini mungkin merupakan teknologi independen untuk penggunaan apotek saja, atau dalam pengaturan rumah sakit. Apotek dapat di integrasikan dalam sistem entri pesanan dokter komputer rumah sakit (CPOE) rawat inap.

Tindakan yang di perlukan untuk sistem manajemen farmasi dasar yaitu berfungsi meliputi antarmuka pengguna, entri. Dan juga penyimpanan data dan batas keamanan untuk melindungi informasi kesehatan pasien. Perangkat lunak komputer farmasi biasanya di beli siap pakai atau di sediakan oleh pedagang grosir obat sebagai bagian dari layanan mereka. Berbagai sistem operasi perangkat lunak farmasi di gunakan di banyak pengaturan praktik farmasi di seluruh dunia.

 

bimtek program gizi, Galeri Bimtek Dan Seminar Gizi Seimbang, pelatihan gizi seimbang, Pelatihan Gizi Seimbang Rumah Sakit, TRAINING GIZI SEIMBANG RUMAH SAKIT

Gizi Seimbang – Gizi Rumah Sakit – Pelatihan Gizi – Pelatihan Gizi 2024 – Pelatihan Gizi Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“GIZI SEIMBANG DI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Kepala Group Catering Rumah Sakit, Kepala Dan Team Department Gizi Rumah Sakit, Team Perawat Rumah Sakit, Dept SDM Rumah Sakit, Koordinator/Ahli Gizi Rumah Sakit Dan Semua Pihak Lain Yang Terlibat Secara Langsung Maupun Tidak Terhadap Program Dan Implementasi Gizi Seimbang Di Rumah Sakit.

Malnutrisi merupakan masalah yang sering terjadi pada pasien yang di rawat di rumah sakit. Berbagai penelitian menunjukkan prevalensi malnutrisi pada pasien pada saat masuk rumah sakit besarnya sekitar 20%-60%. Malnutrisi merupakan masalah yang sering terjadi pada pasien yang di rawat di rumah sakit. Malnutrisi berdampak buruk bagi seluruh pasien rumah sakit, kekurangan gizi seorang pasien akan berdampak terhadap penyembuhan dan hasil pembedahan pasien, peningkatan morbiditas dan mortalitas, kehilangan berat badan (BB), dan juga yang hebatnya lagi mampu meningkatan resiko timbulnya kekambuhan terhadap penyakit yang sedang diobati dalam waktu yang cepat.

Seorang pasien yang dirawat di rumah sakit tentunya membutuhkan asupan makanan dan gizi sesuai dengan jenis penyakit yang di deritanya. Ketidakcocokan kandungan nutrisi makanan terhadap penyakit bisa berakibat pada pasien. Untuk bisa mengatasi hal tersebut di perlukan usaha keras dan juga edukatif yang perlu di lakukan oleh manajemen rumah sakit terhadap kemampuan dan keahlian seluruh sumber daya rumah sakit.

Di mana pengetahuan dan juga skill yang memadai akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi sistem Gizi seimbang dan juga tepat sasaran di rumah sakit.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “GIZI SEIMBANG DI RUMAH SAKIT

TUJUAN

  1. Mampu merancang dan melakukan penelitian yang berkaitan dengan permasalahan gizi yang ada di rumah sakit secara mandiri. Sehingga peningkatan pelayanan dan mutu rumah sakit bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang di targetkan.
  2. Para peserta pelatihan di harapkan memiliki pengetahuan dan juga ketrampilan dalam penanganan individu maupun general terkait dengan permasalahan gizi yang sering terjadi di rumah sakit
  3. Memiliki ketrampilan dalam proses pengambilan keputusan dan juga tindakan segera dalam asuhan gizi rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran
  4. Para peserta pelatihan memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai gizi rumah sakit sebagai suatu bagian dari sistem pelayanan kesehatan holistik yang mempunyai aspek medis, kesehatan masyarakat, pendidikan dan juga bisnis.
  5. Mampu menangani pasien terkait dengan gizi, serta merancang menu makanan bagi pasien di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan.

MATERI

  1. Analisa dan Penilaian kandungan nutrisi makanan pasien
  2. Kajian dasar dan teknik penyedian porsi dan menu makanan
  3. Tinjauan umum dan pemahaman dasar nutrisi serta gizi seimbang
  4. Teknik Distribusi, Pengolahan dan Penyimpanan Makanan di rumah sakit
  5. Pengelolaan dan frekuensi waktu makan
  6. Perancangan dan Program Implementasi Tata Gizi Seimbang

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Pelatihan Triase 2024, Pelatihan Triase IGD, Pelatihan triase rumah sakit, Triase IGD Kemenkes, Triase IGD Rumah Sakit

Pelatihan Triase 2024 – Pelatihan Triase Rumah Sakit – Pelatihan Triase IGD – Triase IGD Rumah sakit – Triase IGD Kemenkes

 

“MANAJEMEN TRIASE RUMAH SAKIT”

 

Triase Adalah Proses khusus Memilah dan memilih pasien berdasarkan beratnya penyakit menentukan prioritas perawatan gawat medik serta prioritas transportasi. artinya memilih berdasarkan prioritas dan penyebab ancaman hidup. Triase IGD umumnya di terapkan ketika sistem perawatan medis di rumah sakit sedang kelebihan beban. Artinya, orang yang membutuhkan perawatan lebih banyak daripada sumber daya yang tersedia. Misalnya, pada kejadian bencana alam, pandemi, atau kecelakaan massal.

Kategori Triase IGD

Ada 4 kategori warna dalam sistem triase IGD dan setiap warna memiliki arti masing-masing yang di sesuaikan dengan kondisi pasien. Berikut ini adalah penjelasan dari keempat kategori warna tersebut:

1. Kategori merah
Pasien dengan kategori merah adalah pasien prioritas pertama yang membutuhkan pertolongan segera. Contoh pasien dengan kategori ini adalah pasien cedera kepala berat, luka bakar tingkat 3, serangan asma akut, serangan jantung, atau syok anafilaktik.

Pasien dengan kondisi tersebut biasanya akan di tempatkan di area khusus, yaitu area resusitasi.

2. Kategori kuning
Pasien dengan kategori kuning juga membutuhkan tindakan segera, hanya saja tidak dalam kondisi kritis. Contoh pasien dengan kategori ini adalah korban kecelakaan dengan luka robek. Penanganan dan perawatan terhadap pasien akan di lakukan di area khusus tindakan.

3. Kategori hijau
Pasien dengan kategori hijau umumnya mengalami cedera ringan dan masih mampu berjalan serta mencari pertolongan sendiri, misalnya luka lecet setelah kecelakaan atau demam tinggi tetapi kondisi vital stabil. Pasien dengan kategori hijau biasanya akan di tempatkan di ruang observasi.

4. Kategori hitam
Kategori hitam hanya diperuntukkan bagi pasien yang sudah tidak mungkin di tolong lagi atau sudah meninggal ketika dibawa ke IGD.

Prosedur Triase Pasien IGD

  • Prosedur triase di mulai ketika pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat. Dokter akan langsung melakukan pemeriksaan singkat dan cepat untuk menentukan kondisi pasien.
  • Pemeriksaan singkat dan cepat ini meliputi pemeriksaan kondisi umum, tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernapasan), kebutuhan medis, dan kemungkinan bertahan hidup. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan kategori warna triase sesuai dengan kondisi pasien.
  • Jika berada di kategori merah, pasien akan langsung di berikan tindakan medis di ruang resusitasi atau bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, pasien akan di pindahkan ke ruang operasi atau di rujuk ke rumah sakit lain.
  • Jika berada di kategori kuning, pasien bisa di pindahkan ke ruang tindakan, sedangkan pasien dengan kategori hijau dapat di pindahkan ke rawat jalan atau jika kondisinya memungkinkan, pasien dapat di perbolehkan untuk pulang.
  • Untuk pasien yang sudah meninggal, yaitu kategori hitam, bisa langsung di pindahkan ke ruang jenazah. Status triase ini akan dinilai ulang secara berkala, karena kondisi pasien dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Apabila kondisi pasien berubah, dokter juga akan segera melakukan triase ulang atau retriase. Sebagai contoh, pasien yang berada dalam kategori kuning bisa berpindah ke kategori merah ketika kondisinya bertambah parah.
  • Jika Anda mengalami kondisi yang perlu di tangani di IGD, segeralah datang ke rumah sakit terdekat. Dokter dan petugas medis di IGD akan segera menangani Anda. Apabila IGD sedang ramai dan petugas terbatas, jangan khawatir. Anda pasti akan di tangani, hanya saja penanganannya diurutkan berdasarkan prioritas triase.

 

anak kritis, jadwal pelatihan triase, pelatihan triase puskesmas, Pelatihan triase rumah sakit, Training Manajemen Triage Rumah Sakit

Pelatihan Triase – Pelatihan Manajemen Triase – Pelatihan Triase IGD – Pelatihan Triase 2024

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN TRIASE RUMAH SAKIT”

Intalasi Gawat Daurat (IGD) rumah sakit adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan bantuan awal untuk pasien yang sakit dan cedera, yang dapat terjadi. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pernyataan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856 / Menkes / SK / IX / 2009 untuk menetapkan standarisasi pelayanangawat darurat di rumah sakit. Guna meningkatkan kualitas IGD di Indonesia perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah dengan memberikan informasi kepada mereka bahwa dalam penanganan kegawat daruratan dan penyelamatan nyawa tidak bisa dilakukan selama 5 menit sebelum masukke IGD. Triase adalah sistem pembagian klien berdasarkan beratringannya kondisi klien atau kegawatanya yang membutuhkan tindakan segera.

Dalam triage, perawat dan juga dokter memiliki batasan waktu (response time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi yang cepatnya yaitu<10 menit. Istilah-istilah yang lazim digunakan untuk mengembangkan konsep-konsep pengkajian yang cepat dan juga terfokus dengan  cara-cara yang memungkinkan sumberdaya manusia, peralatan dan juga fasilitas yang paling efisien untuk hampir 100 juta orang yang diperlukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) setiap tahun (Pusponegoro, 2010).

TUJUAN 

Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman dalam melakukan triase pada korban bencana dan juga musibah massal maupun dalam pelayanan rutin di IGD.

MATERI 

  1. Pendahuluan: Tujuan, Prinsip, Metode dan juga Tahapan Triage
  2. Sistem tingkat kadaruratan Triage
  3. Kategori, Skala dan Golongan Triage
  4. Tipe-tipe Triage di RumahSakit
  5. Klasifikasi Triage Berdasarkan Kasus
  6. Manajemen Gawat Darurat
  7. Prinsip Manajemen Gawat Darurat
  8. Kesiapan Dalam Gawat Darurat
  9. Urutan Pertolongan Dalam Keadaan Gawat Darurat

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025