“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”
Pelayanan PONED merupakan Pelayanan kesehatan yang di sediakan oleh Puskesmas rawat inap. Dalam hal ini, terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa di jadikan rujukan. Untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang di rujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus di rujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK. Antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit. Dalam hal ini seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika di temukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah di sertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda). Primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat. Ibu hamil dengan di sproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu di lakukan perujukan.
Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera di rujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu. Bayi dengan asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam. Dalam hal ini bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap. Bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia. Dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.
Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk di sebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
- Di lengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
- Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
- Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang di lengkapi sarana yang di butuhkan
- Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah di manfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
- Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
- Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
- Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih. Pelayanan PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
- Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
- Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
- Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
- Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.