Apa itu PONED, Apa itu PONEK, PONED dan PONEK, PONED dan PONEK Adalah, PONEK ATAU PONED

PONED dan PONEK – PONED dan PONEK Adalah – Apa Itu PONED – Apa Itu PONEK – PONED Atau PONEK

 

“PONED DAN PONEK”

 

Kolaborasi antara PONED dan PONEK sangat di butuhkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kolaborasi ini pasien mulai di tangani tidak hanya sejak di lakukannya rujukan, melainkan sejak di komunitas. Melalui kerjasama dengan LSM ataupun pembentukan kader kesehatan. Akan mampu mendeteksi dini adanya faktor risiko terkait obstetri dan neonatus di lingkungan masyarakat. Selain itu melalui jejaring yang sudah di bentuk di tiap PONED dan PONEK. Dalam suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang di butuhkan oleh masyarakat.

Berikut adalah tahapan dalam kolaborasi :

  • Membentuk struktur dan tupoksi pelaku utama serta mitra PONED – PONEK dan jejaring pelayanan emergensi utamanya terkait kasus obstetri dan neonatus.
  • Menyusun rencana kegiatan kolaborasi di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja Puskesmas mampu PONED dan RS PONEK dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.
  • Menyediakan hotline service atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  • Membentuk SOP tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.
  • RS PONEK melakukan pembinaan ke Fasilitas pelayanan kesehatan dasar Puskesmas PONED. Yang dihadiri oleh Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang di koordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Upaya kendali mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.
  • Membentuk sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
  • Melaksanakan evaluasi triwulan kinerja dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.

Melakukan kajian data outcome (terutama MMR, NMR, still-birth, near-miss). Dengan megkaji antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir.
Data rifaskes 2011-2014 menunjukkan bahwa di Indonesia rumah sakit yang di jadikan rujukan / ponek baru mencapai 25% dengan cakupan layanan 86%. Sedangkan cakupan pelayanan untuk puskesmas mampu PONED baru mencapai 62%. Meski jumlah cakupannya belum cukup tinggi namun sudah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dan juga di targetkan cakupan pelayanan minimal akan mencapai 90% pada tahun 2019.

 

 

Alur Pelayanan PONED, Pelayanan PONED, Pelayanan PONED Adalah, SOP Pelayanan PONED, Standar Pelayanan PONED

Pelayanan PONED – Pelayanan PONED Adalah – Alur Pelayanan PONED – Standar Pelayanan PONED – SOP Pelayanan PONED

“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”

 

PONED adalah puskesmas rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil bersalin dan juga nifas serta kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS/RS PONEK. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya. PONED merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi Angka Kematian Ibu (AKI) dan juga Angka Kematian Bayi (AKB).

Pelatihan (PONED) Ketrampilan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar ini dirancang untuk mempersiapkan petugas pelayanan kesehatan. Agar mampu melakukan pengelolaan Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal Esensial Dasar di tingkat pelayanan kesehatan primer. Serta memanfaatkan motivasi yang tinggi untuk menyelesaikan kegiatan belajar. Fokus pelatihan adalah bagaimana mereka mengerjakan bukan hanya sekedar mengetahui. Dalam hal ini upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kegawatdaruratan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dibutuhkan minimal 4 Puskesmas mampu PONED yang dapat berfungsi baik dan tersedianya Rumah Sakit.

PONED yaitu sebagai tempat rujukan. Oleh karena itu ketersediaan PONED menjadi salah satu bagian sistem pelayanan kesehatan ibu dan juga bayi yang sangat perlu di prioritaskan. Oleh karena itu PONED merupakan intervensi yang efektif untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ibu dan bayi di daerah miskin. Selain itu pelayanan emergensi maternal merupakan salah satu strategi untuk mengurangi angka kematian ibu. Dalam hal ini FKRTL dapat mengurangi kematian dan kecacatan ibu secara signifikan.

 

Pelayanan dalam menangani kegawatdaruratan ibu dan bayi meliputi kemampuan untuk menangani dan juga merujuk:

1. Hipertensi dalam kehamilan (preeklampsia, eklampsia)

2. Tindakan pertolongan Distosia Bahu dan juga Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan

3. Perdarahan post partum

4. infeksi nifas

5. BBLR dan Hipotermi, Hipoglekimia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi

6. Asfiksia pada bayi

7. Gangguan nafas pada bayi

8. Kejang pada bayi baru lahir

9. Infeksi neonatal

10. Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar.

 

 

APN Bidan, APN Bidan Adalah, APN Bidan Terbaru, Asuhan persalinan normal, pelatihan apn 2024

Asuhan Persalinan Normal – APN Bidan – APN Bidan Adalah – APN Bidan Terbaru – Pelatihan APN 2024

 

“ASUHAN PERSALINAN NORMAL (APN)”

Persalinan adalah proses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan uri) yang telah cukup bulan atau dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau jalan lain, dengan bantuan atau tanpa bantuan (kekuatan sendiri).

Menurut Saifuddin(10), persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37-42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin.

Definisi persalinan normal menurut WHO adalah persalinan yang dimulai secara spontan, beresiko rendah pada awal persalinan dan tetap demikian selama proses persalinan. Bayi dilahirkan secara spontan dalam presentasi belakang kepala pada usia kehamilan antara 37 hingga 42 minggu lengkap. Setelah persalinan ibu maupun bayi berada dalam kondisi sehat.

Asuhan Persalinan Normal (APN) adalah asuhan kebidanan pada asuhan persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi.

Angka kematian ibu (AKI) dan bayi di Indonesia masih merupakan masalah kesehatan reproduksi yang sangat penting. Intervensi yang sangat kritis adalah tersedianya tenaga penolong persalinan yang terlatih. Agar tenaga penolong yang terlatih tersebut (bidan atau dokter) dapat memberikan pelayanan yang bermutu, maka diperlukan adanya standar pelayanan, karena dengan standar pelayanan para petugas kesehatan mengetahui kinerja apa yang diharapkan dari mereka, apa yang harus mereka lakukan pada setiap tingkat pelayanan serta kompetensi apa yang diperlukan.

Pada setiap wanita yang meninggal, 20 sampai 30 menderita masalah yang signifikan dan kadang-kadang seumur hidup karena kehamilan mereka. oleh karena itu hal ini lah yang membuat para praktisi rumah sakit dan anggota tim medis berusaha untuk mengurangi kematian ibu di negara-negara berkembang khusus nya di Indonesia dengan akibat persalinan. Dan melakukan hal-hal yang efektif dalam rangka mengurangi kematian ibu dengan sebab persalinan.

 

 

Tujuan Asuhan Persalinan Normal

1. Menambah Keahlian Dalam Berbagai Ketrampilan Terkait Tindakan Persalinan

2. Dapat Membentuk Tim Persalinan Yang Berkeahlian Dan Handal Dalam Pelaksanaan Persalinan

3. Dapat Bertindak Dan Mengawasi Proses Persalinan

4. Konsep Tindakan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi

5. Pengantar 5 Benang Merah

6. Asuhan Kebidanan Pada Ibu Bersalin Kala I

7. Simulasi Persalinan Normal

8. Cara Penjahitan Robekan Perineum

9. Penilaian Keterampilan Persalinan

10. Asuhan Pada Bayi Segera Setelah Lahir

 

Untuk Lebih lanjut terkait Pelatihan Asuhan Persalinan Normal

pelatihan poned, pelatihan poned adalah, Pelayanan PONED Puskesmas, SOP Pelayanan PONED, Standar Pelayanan PONED

Pelayanan PONED – Pelayanan PONED Adalah – Pelayanan PONED Puskesmas – SOP Pelayanan PONED – Standar Pelayanan PONED

 

“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”

 

Pelayanan PONED merupakan Pelayanan kesehatan yang di sediakan oleh Puskesmas rawat inap. Dalam hal ini, terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa di jadikan rujukan. Untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang di rujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus di rujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK. Antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit. Dalam hal ini seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika di temukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah di sertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda). Primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat. Ibu hamil dengan di sproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu di lakukan perujukan.

Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera di rujuk ke rumah sakit, bayi dengan usia gestasi kurang dari 32 minggu. Bayi dengan asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam. Dalam hal ini bayi dengan kejang meningitis, dan bayi dengan kecurigaan sepsis. Selain itu, jika diduga terdapat infeksi pra/ intra/ post partum, adanya kelainan bawaaan, bayi dengan distres nafas yang menetap. Bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan, bayi yang mengalami kelainan jantung, bayi hiperbilirubinemia. Dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl memerlukan rujukan segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan dan pelayanan lebih lanjut.

Pada puskesmas PONED harus memiliki ruangan perawatan kebidanan, ruang tindakan obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, serta ruang bedah minor. Tidak hanya itu saja, untuk di sebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED harus memenuhi kriteria berikut:
  • Di lengkapi dengan fasilitas persalinan dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus
  • Letaknya strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya
  • Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan tindakan mengatasi kegawatdaruratan sesuai kompetensi dan kewenangannya yang di lengkapi sarana yang di butuhkan
  • Dalam area/ wilayahnya, puskesmas telah di manfaatkan sebagai tempat pertama mencari pelayanan oleh masyarakat
  • Mampu menyelenggarakan UKM sesuai standar
  • Jarak temuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  • Memiliki tim yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang sudah terlatih. Pelayanan PONED dengan jumlah minimal 1 orang untuk tiap bidang dan siap selama 24 jam dalam 7 hari
  • Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  • Kepala puskesmas mampu memanajemen PONED
  • Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  • Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.