APA ITU AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT??
Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit yaitu merupakan salah satu fungsi utamanya memastikan bahwa rumah sakit memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar. Mengelola akuntansi dan perpajakan rumah sakit merupakan salah satu sasaran pertama yang harus di perbaiki dan diutamakan agar dapat memberikan data dan informasi yang akurat dan benar sehingga akan mendukung para pimpinan/manajer rumah sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan rumah sakit. Akuntasi Rumah Sakit adalah proses mencatat, mengklasifikasikan, menginterpretasikan, dan melaporkan transaksi keuangan dan informasi keuangan yang berkaitan dengan operasional rumah sakit. Pajak rumah sakit adalah pajak yang di kenakan dan yang harus di kelola rumah sakit.
Akuntansi rumah sakit memiliki beberapa fungsi kunci yang sangat penting dalam menjalankan operasional dan manajemen keuangan rumah sakit.
Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari akuntansi rumah sakit:
- Pencatatan Transaksi Keuangan
Fungsi dasar akuntansi adalah mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi dalam rumah sakit. Di dalamnya termasuk penerimaan uang dari pasien, pembayaran gaji staf medis dan non-medis, pembelian persediaan, peralatan medis, dan biaya operasional lainnya. Pencatatan yang akurat dan lengkap penting untuk memastikan akuntansi yang tepat.
- Pelaporan Keuangan
Akuntansi rumah sakit menghasilkan laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Laporan ini memberikan gambaran tentang kondisi keuangan rumah sakit selama periode tertentu. Laporan-laporan ini juga membantu pemangku kepentingan, seperti pemilik rumah sakit, manajemen, dan badan regulasi, untuk mengawasi performa keuangan dan mengambil keputusan yang tepat.
- Pengendalian Keuangan
Akuntansi membantu dalam pengendalian keuangan rumah sakit dengan memantau anggaran, mengidentifikasi penyimpangan, dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Hal ini membantu rumah sakit dalam mengelola sumber daya finansialnya dengan lebih efisien.
- Manajemen Aset
Akuntansi rumah sakit juga berperan dalam manajemen aset. Di dalamnya mencakup pemantauan aset fisik seperti peralatan medis, bangunan, dan inventaris, serta perencanaan perawatan dan peremajaan aset untuk memaksimalkan manfaat dan efisiensi.
- Perhitungan Biaya Pelayanan Kesehatan
Rumah sakit perlu menghitung biaya pelayanan kesehatan untuk menentukan harga jasa medis, menilai efisiensi operasional, dan mengelola biaya pelayanan. Akuntansi membantu dalam mengidentifikasi biaya-biaya yang terkait dengan setiap aspek perawatan pasien.
- Kepatuhan Regulasi
Rumah sakit harus mematuhi berbagai regulasi dan peraturan keuangan, termasuk perpajakan, peraturan asuransi kesehatan, dan standar pelaporan. Akuntansi membantu dalam memastikan bahwa rumah sakit mematuhi semua aturan ini dan menghindari masalah hukum atau sanksi.
- Manajemen Risiko
Akuntansi rumah sakit dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko keuangan yang mungkin di hadapi oleh rumah sakit. Ini dapat melibatkan analisis risiko kredit, risiko operasional, dan perencanaan strategi untuk mengurangi risiko-risiko ini.
Jenis Pajak Rumah Sakit
Berikut jenis-jenis pajak yang di kenakan atau wajib di kelola oleh usaha di bidang perumahsakitan:
Pajak Penghasilan
Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang di ubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang di terima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang di peroleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan di kenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.
- Pajak Bumi dan Bangunan
Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang di gunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini di pertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.
- Pajak Lainnya
Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang di kelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini di tentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.