TKRS merupakan Tata Kelola Rumah Sakit yang akan melibatkan semua unit dan juga pokja di R.S. sehingga terus berkoordinasi dengan pokja dan unit-unit terkait seperti Progam kerja unit, pedoman pengorganisasian unit, dan pedoman pelayanan unit. TKRS adalah singkatan dari Tata Kelola Rumah Sakit, TKRS melibatkan semua unit dan juga pokja di rumah sakit untuk terus berkoordinasi dengan unit-unit dan pokja terkait. Pola Tata Kelola adalah seperangkat aturan dasar dalam penyelenggaraan organisasi rumah sakit yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi dan juga tanggung jawab serta hak dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit yang terdiri dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, Direktur rumah sakit dan staf medis.
Beberapa standar TKRS di antaranya:
- Organisasi dan juga wewenang pemilik rumah sakit, serta representasi pemilik, di jelaskan dalam regulasi yang di tetapkan oleh pemilik rumah sakit.
- Direktur rumah sakit sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan juga mematuhi peraturan dan perundang-undangan.
- Kepala bidang atau divisi rumah sakit ditetapkan dan juga bersama-sama bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.
Struktur Organisasi Rumah Sakit yang di sebut pada butir 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit meliputi:
- Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit
- Unsur pelayanan medis
- Unsur keperawatan
- Unsur penunjang medis
- Unsur administrasi umum dan juga keuangan
- Komite medis
- Satuan pemeriksaan internal.
Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) memiliki beberapa tugas, di antaranya:
- Meningkatkan mutu dan juga keselamatan pasien
- Menjamin asuhan pasien sesuai norma bisnis, finansial, etis, dan juga hukum
- Menciptakan budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit
- Melakukan monitoring dan juga meningkatkan asuhan pasien
- Melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit
TKRS melibatkan semua unit dan pokja di rumah sakit sehingga terus berkoordinasi dengan unit-unit terkait.
Pola tata kelola rumah sakit adalah seperangkat aturan dasar. Yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi, tanggung jawab, hak, dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit.