Pelatihan Tata Kelola, Pelatihan tata kelola rumah sakit, pelatihan tkrs, Tata Kelola Rumah Sakit, Tim PONED Puskesmas, tkrs, tkrs rumah sakit

TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit)

TKRS

 

TKRS merupakan Tata Kelola Rumah Sakit yang akan melibatkan semua unit dan juga pokja di R.S. sehingga terus berkoordinasi dengan pokja dan unit-unit terkait seperti Progam kerja unit, pedoman pengorganisasian unit, dan pedoman pelayanan unit. TKRS adalah singkatan dari Tata Kelola Rumah Sakit, TKRS melibatkan semua unit dan juga pokja di rumah sakit untuk terus berkoordinasi dengan unit-unit dan pokja terkait. Pola Tata Kelola adalah seperangkat aturan dasar dalam penyelenggaraan organisasi rumah sakit yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi dan juga tanggung jawab serta hak dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit yang terdiri dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, Direktur rumah sakit dan staf medis.

Beberapa standar TKRS di antaranya:

  • Organisasi dan juga wewenang pemilik rumah sakit, serta representasi pemilik, di jelaskan dalam regulasi yang di tetapkan oleh pemilik rumah sakit.
  • Direktur rumah sakit sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan juga mematuhi peraturan dan perundang-undangan.
  • Kepala bidang atau divisi rumah sakit ditetapkan dan juga bersama-sama bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.

Struktur Organisasi Rumah Sakit yang di sebut pada butir 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit meliputi:

  • Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit
  • Unsur pelayanan medis
  • Unsur keperawatan
  • Unsur penunjang medis
  • Unsur administrasi umum dan juga keuangan
  • Komite medis
  • Satuan pemeriksaan internal.

Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) memiliki beberapa tugas, di antaranya:

  • Meningkatkan mutu dan juga keselamatan pasien
  • Menjamin asuhan pasien sesuai norma bisnis, finansial, etis, dan juga hukum
  • Menciptakan budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit
  • Melakukan monitoring dan juga meningkatkan asuhan pasien
  • Melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit

TKRS melibatkan semua unit dan pokja di rumah sakit sehingga terus berkoordinasi dengan unit-unit terkait.

Pola tata kelola rumah sakit adalah seperangkat aturan dasar. Yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi, tanggung jawab, hak, dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit.

 

Pelayanan PONED, Pelayanan PONED Adalah, Standar Pelayanan PONED, Tim PONED, Tim PONED Puskesmas

Pelayanan PONED – Pelayanan PONED Adalah – Standar Pelayanan PONED – Tim PONED – Tim PONED Puskesmas

 

“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”

 

PONED adalah puskesmas rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam. Untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan juga nifas. Serta kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas. Dan melakukan rujukan ke RS/RS PONEK pada kasus yang tidak mampu di tangani.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang di sediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa di jadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED. Ataupun yang di rujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus di rujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit. Seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika di temukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan

Pelayanan dalam menangani kegawatdaruratan ibu dan bayi meliputi kemampuan untuk menangani dan merujuk:

  1. Hipertensi dalam kehamilan (preeklampsia, eklampsia)
  2. Tindakan pertolongan Distosia Bahu dan Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan
  3. Perdarahan post partum
  4. Infeksi nifas
  5. BBLR dan Hipotermi, Hipoglekimia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi
  6. Asfiksia pada bayi
  7. Gangguan nafas pada bayi
  8. Kejang pada bayi baru lahir
  9. Infeksi neonatal
  10. Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar.