diklat farmasi, materi farmasi klinik, pelatihan farmasi klinik, Training farmasi klinik

Pelatihan Farmasi Klinik – Pelatihan Farmasi Klinik 2024 – Pelatihan Farmasi Klinis

PELATIHAN KHUSUS
“FARMASI KLINIK” 

Kepada Yth.
Kepala Klinik, Para Apoteker, Asisten Apoteker, dan Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Farmasi Klinik

Farmasi Klinik merupakan disiplin ilmu yang bertujuan memudahkan pasien dalam upaya pengoptimalan terapi obat, mempromosikan kesehatan dan dapat memimimalkan biaya obat. Dalam kegiatannya farmasi klinik memberikan saran profesional pada saat peresepan maupu setelah peresepan dan merekomendasikan pengobatan yang baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan laiin.

TUJUAN

Pelatihan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan memahami perkembangan Farmasi Klinik dan pelayanan kegiatan di Farmasi Klinik.

MATERI

  1. Pelayanan Farmasi Klinik
  2. Pedoman Farmasi Klinik
  3. Kegiatan Farmasi Klinik Terkait Standar Akreditasi
  4. Metode Analisis Kasus Farmasi Klinik
  5. Drug-Induced Disease
  6. Interpretasi Data Klinik
  7. Farmakoterapi Pada Masa Kehamilan
  8. Drug Therapy In Pediatrics and Geriatrics
  9. Studi Kasus Pelayanan Farmasi di ICU

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A       Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B        Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE
    JADWAL TAHUN 2024

    JANUARIFEBRUARIMARET
    04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
    15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
    29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
    APRILMEIJUNI
    01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
    22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
    27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
    JULIAGUSTUSSEPTEMBER
    01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
    15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412- 14 SEPTEMBER 2024
    29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
    OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
    03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
    14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
    28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
farmasi klinik, farmasi klinik adalah, farmasi klinik rumah sakit, pelatihan farmasi klinik, Pelatihan Farmasi Klinik 2024

Farmasi Klinik – Farmasi Klinik Adalah – Farmasi Klinik Rumah Sakit – Pelatihan Farmasi Klinik – Pelatihan Farmasi Klinik 2024

 

“FARMASI KLINIK”

 

Farmasi Klinik merupakan disiplin ilmu yang bertujuan memudahkan pasien dalam upaya pengoptimalan terapi obat, mempromosikan kesehatan dan dapat memimimalkan biaya obat. Dalam kegiatannya farmasi klinik memberikan saran profesional pada saat peresepan maupu setelah peresepan dan merekomendasikan pengobatan yang baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.

Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian. Yang selanjutnya teramanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 108 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi “Praktek Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, penagdaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker harus melakukan sesuai standar yang telah menetapkan oleh peraturan Menteri.

Keberadaan apoteker memiliki peran yang penting dalam mencegah munculnya masalah terkait obat. Apoteker sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan memiliki peran penting dalam PTO. Pengetahuan penunjang dalam melakukan PTO adalah patofisiologi penyakit; farmakoterapi; serta interpretasi hasil pemeriksaan fisik, laboratorium dan diagnostik. Selain itu, memerlukan keterampilan berkomunikasi, kemampuan membina hubungan interpersonal, dan menganalisis masalah. Proses PTO merupakan proses yang komprehensif mulai dari seleksi pasien, pengumpulan data pasien, identifikasi masalah terkait obat, rekomendasi terapi, rencana pemantauan sampai dengan tindak lanjut. Proses tersebut harus dapat melakukan secara berkesinambungan sampai tujuan terapi tercapai. Dalam pelaksanaan pemantauan terapi obat, apoteker harus mengutamakan pada pasien populasi khusus.

Adapun pasien prioritas untuk dilakukan pemantauan terapi obat (PTO) adalah

  • Pasien yang masuk rumah sakit dengan multi penyakit sehingga menerima polifarmasi
  • Pasien kanker yang menerima terapi sitostatika
  • Pasien dengan gangguan fungsi organ terutama hati dan ginjal
  • Pasien geriatri dan pediatri
  • Pasien hamil dan menyusui
  • Pasien dengan perawatan intensif
  • Pasien Psikiatri

 

Pelayanan Farmasi Klinik merupakan pelayanan langsung kepada apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcame dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping. Karena pengelolaan obat, terutama obat – obat yang perlu waspada (high alert medications) sangat penting untuk diawasi oleh apoteker agar meminimalisir insiden.

Untuk info lebih lanjut terkait Pelatihan Farmasi Klinik Klik Disini