PELAYANAN FARMASI KLINIK
Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan langsung yang di berikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan juga meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Dalam hal ini, Pelayanan farmasi klinis terbukti efektif dalam menangani terapi pada pasien. Selain itu, pelayanan tersebut juga efektif untuk mengurangi biaya pelayanan kesehatan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal itu terutama di peroleh dengan melakukan pemantauan resep dan juga pelaporan efek samping obat. Dalam hal ini, Pelayanan ini terbukti dapat menurunkan angka kematian di rumah sakit secara signifikan.
Farmasi Klinis merupakan praktek kefarmasian yang berorientasi kepada pasien lebih dari orientasi kepada produk. Praktek pelayanan farmasi klinik di Indonesia relatif baru berkembang pada tahun 2000-an, di mulai dengan adanya beberapa farmasis yang belajar Farmasi Klinis di berbagai institusi pendidikan di luar negeri. Istilah farmasi klinik mulai muncul pada tahun 1960-an di Amerika, yaitu suatu di siplin ilmu farmasi (Pharmacy Clinical Science) yang di kembangkan dengan menekankan fungsi farmasis dalam memberikan asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care) kepada pasien. Tujuan farmasi klinis adalah untuk memaksimalkan efek terapi, meminimalkan resiko, meminimalkan biaya pengobatan, dan juga menghormati pilihan pasien.
Pelayanan Farmasi Klinis meliputi
- Pengkajian dan juga pelayanan Resep
- Penelusuran riwayat penggunaan Obat
- Rekonsiliasi Obat
- Pelayanan Informasi Obat (PIO)
- Konseling
- Visite
- Pemantauan Terapi Obat (PTO)
- Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
- Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
- Dispensing sediaan steril
- Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
Pelayanan kefarmasian di klinik meliputi 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Obat dan juga Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus di dukung oleh sumber daya manusia dan juga sarana dan juga prasarana.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang di gunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu
- Apotek
- Instalasi farmasi rumah sakit
- Puskesmas
- Klinik
- Toko obat
- Praktek bersama.