“FARMASI KLINIK”
Farmasi Klinik merupakan disiplin ilmu yang bertujuan memudahkan pasien dalam upaya pengoptimalan terapi obat, mempromosikan kesehatan dan dapat memimimalkan biaya obat. Dalam kegiatannya farmasi klinik memberikan saran profesional pada saat peresepan maupu setelah peresepan dan merekomendasikan pengobatan yang baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian. Yang selanjutnya teramanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 108 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi “Praktek Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, penagdaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker harus melakukan sesuai standar yang telah menetapkan oleh peraturan Menteri.
Keberadaan apoteker memiliki peran yang penting dalam mencegah munculnya masalah terkait obat. Apoteker sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan memiliki peran penting dalam PTO. Pengetahuan penunjang dalam melakukan PTO adalah patofisiologi penyakit; farmakoterapi; serta interpretasi hasil pemeriksaan fisik, laboratorium dan diagnostik. Selain itu, memerlukan keterampilan berkomunikasi, kemampuan membina hubungan interpersonal, dan menganalisis masalah. Proses PTO merupakan proses yang komprehensif mulai dari seleksi pasien, pengumpulan data pasien, identifikasi masalah terkait obat, rekomendasi terapi, rencana pemantauan sampai dengan tindak lanjut. Proses tersebut harus dapat melakukan secara berkesinambungan sampai tujuan terapi tercapai. Dalam pelaksanaan pemantauan terapi obat, apoteker harus mengutamakan pada pasien populasi khusus.
Adapun pasien prioritas untuk dilakukan pemantauan terapi obat (PTO) adalah
- Pasien yang masuk rumah sakit dengan multi penyakit sehingga menerima polifarmasi
- Pasien kanker yang menerima terapi sitostatika
- Pasien dengan gangguan fungsi organ terutama hati dan ginjal
- Pasien geriatri dan pediatri
- Pasien hamil dan menyusui
- Pasien dengan perawatan intensif
- Pasien Psikiatri
Pelayanan Farmasi Klinik merupakan pelayanan langsung kepada apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcame dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping. Karena pengelolaan obat, terutama obat – obat yang perlu waspada (high alert medications) sangat penting untuk diawasi oleh apoteker agar meminimalisir insiden.
Untuk info lebih lanjut terkait Pelatihan Farmasi Klinik Klik Disini