Pelayanan PONED, Pelayanan PONED Adalah, Standar Pelayanan PONED, Tim PONED, Tim PONED Puskesmas

Pelayanan PONED – Pelayanan PONED Adalah – Standar Pelayanan PONED – Tim PONED – Tim PONED Puskesmas

 

“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”

 

PONED adalah puskesmas rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam. Untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan juga nifas. Serta kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas. Dan melakukan rujukan ke RS/RS PONEK pada kasus yang tidak mampu di tangani.

Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang di sediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa di jadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED. Ataupun yang di rujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus di rujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit. Seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika di temukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan

Pelayanan dalam menangani kegawatdaruratan ibu dan bayi meliputi kemampuan untuk menangani dan merujuk:

  1. Hipertensi dalam kehamilan (preeklampsia, eklampsia)
  2. Tindakan pertolongan Distosia Bahu dan Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan
  3. Perdarahan post partum
  4. Infeksi nifas
  5. BBLR dan Hipotermi, Hipoglekimia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi
  6. Asfiksia pada bayi
  7. Gangguan nafas pada bayi
  8. Kejang pada bayi baru lahir
  9. Infeksi neonatal
  10. Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar.

 

 

Pelatihan Ponek 2024, Pelatihan PONEK 2025, Pelatihan Tim PONEK, ponek, Ponek RSUD, PONEK Rumah Sakit

Pelatihan PONEK / Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif

“PELAYANAN OBSTETRIK NEONATAL EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK)”

  Angka kematian ibu dan neonatus di Indonesia masih menduduki peringkat yang cukup tinggi di Asia Tenggara, bahkan penurunannya terhitung relatif lambat. Kematian ibu sebagian besar di sebabkan oleh perdarahan, infeksi, dan juga eklamsia. Maka proses persalinan hingga perawatan bayi harus di lakukan dengan sistem yang terpadu di tingkat nasional maupun regional. Pelayanan obstetri dan neonatal di tingkat regional merupakan pelayanan terpadu yang di sediakan dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di rumah sakit, dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di puskesmas. Dalam perannya menurunkan AKI, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan juga handal merupakan kunci keberhasilan PONEK dan PONED. Di Indonesia sudah di susun buku pedoman manajemen penyelenggaraan PONEK maupun PONED selama 24 jam di rumah sakit dan juga puskesmas tertentu. Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan juga bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika di sertai petugas kesehatan serta sarana dan juga rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan juga bayi sebaik mungkin.

SOP IGD PONEK

  1. Petugas IGD PONEK menerima pasien yang datang baik rujukan/ datang sendiri
  2. Melakukan asessment awal/ pemeriksaan secara sistematis melalui pemeriksaan fisik obstetri/ ginekologi, laboratorium
  3. Melaporkan pasien baru ke dokter jaga IGD
  4. Dokter jaga IGD menentukan triage
  5. Melaksanakan kolaborasi dengan dokter obstetri/ spesialis untuk pemberian therapi selanjutnya
  6. Jika pasien datang dengan inpartu kala II partus di IGD PONEK
  7. Jika Jika belum bersalin/ inpartu kala I, KU stabil pindah ruangan VK/ Kamar bersalin
  8. Jika pasien membutuhkan ruang pengawasan intensif setelah penanganan pertama di IGD dan KU sudah stabil pindah ruang HCU/ICU/ICCU
  9. Bila pasien memerlukan cito / tindakan operasi maka pasien dan keluarga di beri informasi mengenai tindakan operasi yang akan di lakukan dan setelah setuju maka keluarga menandatangani informed consent dan di lakukan persiapan operasi

Kriteria Rumah Sakit PONEK

  1. Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
  2. Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
  3. Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
  4. Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
  5. Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
  6. Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
  7. Tersedia kamar operasi 24 jam
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
  9. Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
  10. Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
  11. Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
  12. Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
  13. Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia

 

 

IPCD, IPCD Rumah Sakit, pelatihan ipcd, Pelatihan IPCD 2023, Pelatihan IPCD 2024

IPCD – IPCD Rumah Sakit – Pelatihan IPCD – Pelatihan IPCD 2023 – Pelatihan IPCD 2024

 

“DOKTER PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (IPCD)”

Dokter Pencegahan Dan Pengenfalian Infeksi (IPCD), Rumah Sakit dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki peran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan juga promotif. Pelayanan kesehatan yang di berikan harus bermutu bertanggung jawab dan juga transparan, untuk keamanan pasien (Patient Safety). Salah satu goals dari Patient Safety adalah menurunkan insiden rate infeksi terkait pelayanan kesehatan yang saat ini di kenal sebagai HAIs (Healthcare Associated Infections) Untuk menurunkan atau meminimalkan insiden rate HAIs ini maka di lakukanlah suatu kebijakan dari Kemenkes bahwa setiap Rumah Sakit dan juga Fasilitas Kesehatan lainnya harus melaksanakan Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi (PPI). Namun sangat di syangkan saat ini masih banyak pihak manajemen Rumah Sakit masih kurang peduli dengan masalah ini, sehingga pelaksanaan PPI hanya karena kebutuhan adanya akreditas, yang seharusnya merupakan standar yang harus di laksanakan oleh Rumah Sakit dan juga Fanyakes lainnya.

Salah satu program dai Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi adalah Pendidikan dan juga Pelatihan yang di berikan kepada seluruh staf dan juga anggota komite PPI.

Dokter Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (IPCD) di Rumah Sakit:

A. Pasien dan Keluarga yang berkunjung ke rumah sakit :

  1. Di lakukan edukasi pada pasien baru dan juga keluarga tentang :
    – Kebersihan Tangan
    – Pembuangan sampah
    – Etika Batuk
  2. Edukasi / penyuluhan secara pada pasien dan juga pengunjung di poliklinik

B. Bila ada kasus KLB pada pasien.

  1. IPCLN atau perawat yang bertugas melaporkan kepada IPCN.
  2. IPCN menindak lanjuti laporan infeksi atau KLB dengan mendatangi ruangan untuk mengkaji pasien yang terkena infeksi, yang meliputi : Identifikasi KLB
    – Memastikan bahwa definisi kasus penyakit menular yang muncul sudah sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
    – Menerapkan prosedur rutin untuk identifikasi kasus baru
  3. Koordinasi dengan Ketua Komite PPI membentuk Satgas KLB : Anggota terdiri dari : – IPCD dan IPCN
    – Ka Bid. Pelayanan Medik
    – Kabid keperawatan dan juga kebidanan.
    – Kasie Pelayanan Medik dan juga Kasie Keperawatan.
    – Dokter Konsultan Penyakit Infeksi
    – Kepala ruangan
    – Dokter senior/Spesialis terkait Penangung jawab pasien meliputi : Perawatan penderita serta sarana prasarana, Koordinasi kebijakan yang di butuhkan, Mengikuti perkembangan dan juga mengakhiri KLB
  4. Melakukan Investigasi KLB untuk mencegah transmisi lanjut dari KLB
  5. Rekomendasi lanjut pencegahan transmisi
  6. Melakukan Kontrol dan follow-up
  7. KLB di nyatakan berhenti jika

 

 

 

Bank Darah, Bank Darah Adalah, Bank Darah Rumah Sakit, pelatihan bank darah, Pelatihan Bank Darah 2024, pelatihan bank darah rumah sakit

Bank Darah – Bank Darah Adalah – Bank Darah Rumah Sakit – Pelatihan Bank Darah – Pelatihan Bank Darah 2024

 

“MANAJEMEN PENGGUNAAN DARAH RUMAH SAKIT”

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan juga dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Di setiap rumah sakit di wajibkan memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang di lengkapi dengan bangunan, infrastruktur, sarana, oprasarana serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam kebijakan kesehatan nasional. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah adalah sebuah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia. Darah menjadi bahan dasar untuk tujuan kemanusiaan, bukan untuk tujuan komersial. Karenanya, dengan alasan apapun darah di larang untuk di perjual belikan.

Fungsi Bank Darah

Pelayanan transfusi darah adalah sebuah upaya medis untuk pemulihan kesehatan dan juga penyembuhan penyakit. Untuk itu, penting untuk memastikan ketersediaan darah maupun komponen darah lain yang aman serta mudah di akses.

Di sinilah bank darah berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan darah di rumah sakit untuk tranfusi. Sesuai pengertian bank darah, semuanya merupakan bagian dari usaha untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Tugas Bank Darah Rumah Sakit :

  • Menyiapkan SPO setiap langkah kegiatan.
  • Merencanakan kebutuhan darah di Mitra Keluarga .
  • Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring non-reaktif dan juga telah dikonfirmasi golongan darah.
  • Menyimpan darah dan juga memantau suhu simpan darah.
  • Memantau persediaan darah harian/ mingguan.
  • Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan juga Rhesus pada darah donor dan darah resipien.
  • Melakukan uji silang serasi.
  • Melakukan rujukan uji silang serasi dan juga golongan darah ABO atau Rhesus ke UTD secara berjenjang.
  • Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien para dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi wewenang.
  • Melacak penyebab terjadinya transfusi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan juga keterampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan di bidang transfusi darah.
  • Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan mutu layanan transfusi darah.
  • Melakukan pencatatan dan juga pelaporan.

 

 

 

 

Manajemen Bangsal, Manajemen Bangsal Keperawatan, Manajemen Keperawatan, Pelatihan Manajemen Bangsal, Pelatihan Manajemen Bangsal 2024

Manajemen Bangsal Keperawatan – Manajemen Bangsal – Pelatihan Manajemen Bangsal – Pelatihan Manajemen Bangsal 2024 – Manajemen Keperawatan

 

“MANAJEMEN BANGSAL KEPERAWATAN”

 

Manajemen Bangsal keperawatan adalah proses pelaksanaan pelayanan keperawatan melalui upaya staff keperawatan. Untuk memberikan asuhan keperawatan, pengobatan dan juga rasa aman kepada pasien, keluarga dan masyarakat.

Dalam hal ini, Manajemen keperawatan adalah suatu tugas khusus yang harus di laksanakan oleh pengelola keperawatan. Untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan serta mengawasi sumber – sumber yang ada. Baik sumber daya maupun dana sehingga dapat memberikan pelayanan keperawatan yang efektif kepada pasien, keluarga dan juga masyarakat.

Manajemen keperawatan harus dapat di aplikasikan dalam tatanan pelayanan nyata. Yaitu di Rumah Sakit dan juga Komunitas sehingga perawat perlu memahami konsep dan aplikasi. Konsep manajemen keperawatan perencanaan berupa rencana strategi melalui pendekatan yaitu pengumpulan data, analisa SWOT dan menyusun langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan secara operasional, khususnya dalam pelaksanaan metoda asuhan keperawatan, melakukan pengawasan dan juga pengadilan serta dokumentasi yang lengkap. Kepala Ruang Rawat merupakan jabatan yang cukup penting dan juga strategis, karena secara manajerial kemampuan kepala ruang rawat menentukan keberhasilan pelayanan keperawatan. Sebagai seorang front line manajer, kepala ruang rawat di tuntut untuk memiliki kemampuan dalam merencanakan, mengorganisir, melakukan pengarahan, mengendalikan dan mengevaluasi pelayanan sehingga pengelolaan ruang rawat menjadi efektif dan efisien.

Prinsip-Prinsip Manajemen Bangsal Keperawatan

  • Perencanaan
  • Penggunaan waktu yang efektif
  • Pengambilan keputusan
  • Pengelola/pemimpin
  • Tujuan sosial
  • Pengorganisasian
  • Perubahan.

 

 

Keuangan Rumah Sakit, Keuangan Rumah Sakit Adalah, Kuangan Rs, Manajemen Keuangan Rumah Sakit, Manajemen Keuangan Rumah Sakit Adalah

Manajemen Keuangan Rumah Sakit – Manajemen Keuangan Rumah Sakit Adalah – Keuangan Rumah Sakit – Keuangan Rumah Sakit Adalah – Keuangan Rs

 

“MANAJEMEN KEUANGAN RUMAH SAKIT”

 

Manajemen Keuangan Rumah Sakit adalah pengelolaan bagaimana merencanakan dan juga memperoleh biaya atau dana, kemudian mempergunakannya dengan efisien, dengan tujuan untuk mencegah meningkatnya pembiayaan dan juga mencegah kebocoran yang tidak berguna. Dalam hal ini, manajemen keuangan rumah sakit meliputi banyak aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya keuangan, perencanaan anggaran, pengelolaan aset dan juga liabilitas, hingga pengambilan keputusan investasi. Dalam konteks, manajemen keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam mencapai tujuan organisasi.

Strategi Manajemen Keuangan Rumah Sakit

  • Perencanaan Anggaran
    Membuat perencanaan anggaran dengan mempertimbangkan biaya operasional dan juga investasi jangka panjang. Hal ini dapat membantu dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan.
  • Pengelolaan Kas
    Mengelola kas dengan baik dan juga menjaga likuiditas. Rumah sakit harus memastikan bahwa arus kas masuk dan juga keluar seimbang, serta memiliki cadangan kas yang cukup untuk menghadapi kondisi darurat.
  • Pengelolaan Aset
    Mengelola aset dengan baik dan juga memastikan aset digunakan secara efektif. Rumah sakit harus mengidentifikasi aset yang tidak produktif dan juga mengalokasikan aset yang dapat menghasilkan keuntungan lebih besar.
  • Peningkatan Pelayanan Kesehatan
    Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan reputasi dan juga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Hal ini dapat meningkatkan jumlah pasien dan juga pendapatan rumah sakit.
  • Pengelolaan Risiko Medis
    Mengelola risiko medis dengan baik dan juga memastikan rumah sakit memiliki asuransi malpraktik yang memadai. Hal ini dapat membantu rumah sakit menghindari risiko finansial yang tinggi akibat tuntutan klaim malpraktik.
  • Peningkatan Efisiensi Operasional
    Meningkatkan efisiensi operasional dengan melakukan analisis biaya dan juga keuntungan. Hal ini dapat membantu rumah sakit mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan biaya operasional yang tidak perlu.
  • Teknologi dan Inovasi
    Menggunakan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan. Teknologi dapat membantu rumah sakit dalam pengelolaan data, monitoring pasien, dan proses diagnosa serta pengobatan.

Keuntungan Manajemen Keuangan Rumah Sakit

Manajemen keuangan rumah sakit yang efektif dapat memberikan banyak keuntungan bagi rumah sakit, antara lain:

  • Mencapai Keberhasilan Keuangan
    Manajemen keuangan yang baik dapat membantu rs mencapai tujuan keuangan yang diinginkan. Hal ini dapat meningkatkan keberlangsungan rs dan memberikan keuntungan finansial.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan
    Manajemen keuangan yang efektif dapat membantu rs dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan jumlah pasien yang datang.
  • Pengendalian Biaya Operasional
    Manajemen keuangan yang baik dapat membantu rs dalam mengendalikan biaya operasional yang tinggi. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  • Meningkatkan Reputasi Rs
    Manajemen keuangan yang baik dapat membantu meningkatkan reputasi rs dalam masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan jumlah pasien yang datang.

 

 

Pelatihan manajemen keuangan rumah sakit, pelatihan manajemn keuangan rumah sakit - TRAINING MANAJEMEN KEUANGAN RUMAH SAKIT - materi manajemen keuangan rumah skait - jadwal pelatihan manajemen keuangan rumah sakit, training manajemen keuangan rumah sakit

Pelatihan Manajemen Keuangan Rumah Sakit 2025

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN KEUANGAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS/Akuntan Rumah Sakit, Bendahara Rumah Sakit,Manager Keuangan Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Instansi Rumah Sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kepada masyarakat yang memiliki sifat padat modal, padat SDM dan juga padat teknologi. Agar rumah sakit mampu berkembang dan juga memberikan pelayanan kesehatan yang berdaya guna dan juga berhasil guna perlu di berikan kemudahan berupa fleksibilitas pengelolaan keuangan. Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang di maksud, mencakup neraca, laporan operasional, arus kas, dan juga catatan atas laporan keuangan. Selain laporan keuangan, RSUD juga di wajibkan untuk menyusun laporan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Th 2005, Permendagri No 61 Th 2007). Program Pelatihan Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit merupakan suatu materi training yang harus di ikuti oleh Manajemen Yang Mengelola guna menambah kemampuan dan pemahaman dalam mengelola keuangan rumah sakit.

Sehingga setelah mengikuti pelatihan ini Manajemen dapat Mengelola dengan baik dan juga benar serta terarah sesuai dengan ketentuan dan juga aturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal semua di atas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan juga Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “MANAJEMEN KEUANGAN RUMAH SAKIT

TUJUAN

  1. Meningkatkan Keterampilan Dan Wawasan Manajemen Untuk Menuju Era Baru BLU (Badan Layanan Umum) Yang Lebih Fleksibel Dalam Keuangan Dan Juga Mandiri Dalam Pengelolaan Manajemen Rumah Sakit Serta Mampu Menerapkan Praktek-Praktek Bisnis Yang Sehat.
  2. Meningkatkan Keterampilan Peserta Dalam Hal Penyusunan Rencana Strategis Bisnis
  3. Meningkatkan Keterampilan Peserta Dalam Hal Penyusunan Dokumen Tata Kelola Yang Memuat Struktur Organisasi Dan Tata Kelola, Hospital Bylaws Dan Medical Staff Bylaws
  4. Memingkatkan Keterampilan Peserta Dalam Hal Penyusunan Laporan Keuangan Pokok, Unit Cost, Tarif, Rencana Bisnis Anggaran Dan Juga Persiapan Sistem Akuntansi Dan Keuangan Untuk Menjadi Organisasi Auditable
  5. Meningkatkan Wawasan Peserta Dalam Hal Yang Terkait Dengan Standar Pelayanan Minimal Dan Juga Meningkatkan Keterampilan Peserta Untuk Menyusun SPM Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Juga Kondisi Rumah Sakitnya Masing-Masing
  6. Meningkatkan Wawasan Peserta Dalam Hal Alur Birokrasi Dan Juga Advokasi Yang Harus Ditempuh Terkait Pengelolaan Keuangan BLU
  7. Untuk Menghasilkan Laporan Keuangan Yang Sesuai Dengan Standar Akuntansi Keuangan
  8. Untuk Menghasilkan Informasi Keuangan Yang Akurat, Lengkap Dan Juga Tepat Waktu

MATERI

  1. Laporan Keuangan Rumah Sakit (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Modal Dan Arus Kas)
  2. Analisis Komponen Dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit
  3. Analisis Likuiditas, Profitabilitas Dan Aktivitas
  4. Analisis Hubungan Kinerja Keuangan Perusahaan Dan Rentabilitasnya
  5. Prediksi Dan Peramalan Keuangan Rumah Sakit
  6. Perencanaan Laba Rugi
  7. Perancanaan Arus Kas (Cash Flow)
  8. Perencanaan Posisi Keuangan

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

 

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

hospital by laws, Hospital By Laws Adalah, hospital bylaws ontario, Jenis Hospital By Laws, pelatihan hospital by laws

Hospital By Laws – Hospital By Laws Adalah – Pelatihan Hospital By Laws – Jenis Hospital By Laws – Hospital Bylaws Di Rumah Sakit

 

“PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)”

 

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan juga peraturan internal staf medis. Rumah Sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan juga tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien. Sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan juga melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan juga melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang di tetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang di susun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat di campur dengan aturan lain yang di tetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Kekeliruan utama dalam memahami adalah ketika menganggap bahwa sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan juga petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

<h3>
Hospital by Laws memiliki fungsi:

  • Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  • Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Kepastian Hukum Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena bukanlah suatu peraturan standar yang dapat di terapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan juga bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual. Namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi di anjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.

 

Dasar Hukum Keperawatan, Hukum Keperawatan, Kode Etik Keperawatan, Kode Etik Keperawatan Adalah, Kode Etik Rumah Sakit, Tujuan Hukum Dalam Keperawatan

Kode Etik Rumah Sakit – Kode Etik Keperawatan – Kode Etik Keperawatan Adalah – Hukum Keperawatan – Tujuan Hukum Dalam Keperawatan

 

“PENERAPAN KODE ETIK DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

Kode etik keperawatan merupakan salah satu pegangan kita sebagai perawat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik yang terjadi. Penerapan etik keperawatan memang tidak lepas dari pribadi perawat itu sendiri dan faktor lain yang bisa berpengaruh antara lain perilaku caring dari seorang perawat. Caring adalah sikap peduli pada pasien dengan sepenuh hati ingin membantu pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka. Dengan menerapkan perilaku caring di harapkan penerapan prinsip etik akan meningkat dan perawat terhindar dari tindakan malpraktik.

Hukum keperawatan adalah segala peraturan perundang-undangan yang. Mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien dalam aspek hukum perdata. Hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian dari hukum kesehatan.

Terdapat 7 prinsip etik keperawatan yaitu:

  • Otonomi (menghormati hak pasien)
  • Non malficience (tidak merugikan pasien)
  • Beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien)
  • Justice (bersikap adil kepada semua pasien)
  • Veracity (jujur kepada pasien dan keluarga)
  • Fidelity (selalu menepati janji kepada pasien dan keluarga)
  • Confidentiality (mampu menjaga rahasia pasien).

Etika keperawatan dan etika kesehatan sampai saat ini menjadi isu yang menarik untuk dibahas karena setiap hari perawat berhadapan dengan masalah etik. Secara umum beberapa aspek prinsip etik yang sering di langgar secara tidak sadar oleh beberapa perawat adalah aspek otonomi. Perawat terkadang tidak meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan karena di anggap pasien telah pasrah kepada petugas kesehatan terhadap kesembuhannya. Pada banyak kasus terlihat bahwa pelayanan yang di berikan perawat tidak sesuai dengan kode etik keperawatan yang telah di tetapkan. Perawat ingin di katakan profesional tetapi dalam proses pelaksanaan masih belum sesuai dan melanggar dari kode etik yang telah di tetapkan.

Penerapan prinsip etik penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pasien. Kerugian tersebut dapat menyebabkan injury atau bahaya fisik, bahaya emosional seperti perasaan ketidakpuasan, kecacatan bahkan kematian dan akhirnya tujuan pelayanan yang berupa patient safety tidak akan pernah terwujud. Selain itu, akan menyebabkan ketidakpuasan pasien yang akhirnya berdampak buruk pada citra perawat dan pendapatan rumah sakit. Pasien merasa tidak puas dengan pelayanan yang di berikan maka tidak akan berobat kembali ke tempat tersebut karena merasa sudah tidak puas dengan pelayanan yang di berikan.

Dampak lain yang muncul pada perawat adalah perawat dipandang tidak sopan dan buruknya image perawat oleh pasien. Sehingga pasien kurang percaya dan meragukan keahlian perawat. Perawat yang mengetahui tentang prinsip etik dan menerapkannya dalam pelayanan keperawatan kepada pasien akan menimbulkan kepuasan kepada pasien, mempertahankan hubungan antar perawat, pasien dengan petugas kesehatan lainnya, sehingga klien merasa yakin terhadap pelayanan kesehatan yang di berikan. Pasien merasa lebih aman dan merasa pelayanan kesehatan yang di berikan berkualitas.

 

 

 

Pelatihan kode etik dan hukum rumah sakit, pelatihan kode etik rumah sakit, Training kode etik dan hukum rumah sakit, Training Penerapan Kode Etik dan Hukum Dalam Keperawatan Rumah Sakit - Pelatihan Kode Etik dan Hukum Dalam Keperawatan - Kode Etik dan Hukum dalam Keperawatan

Pelatihan Kode Etik Dan Hukum Dalam Keperawatan Rumah Sakit 2025

PELATIHAN KHUSUS
 “PENERAPAN KODE ETIK DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS

Dengan Hormat,

Perlu kita ketahui semakin berkembangnya teknologi dan juga ilmu pengetahuan saat ini, salah satunya yang berdampak terhadap semakin luasnya pengetahuan dan juga pemahaman masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat pula. Kondisi seperti ini membuat masyarakat umum sadar akan hak-haknya terhadap pelayanan kesehatan yang di sediakan oleh berbagai macam lembaga kesehatan seperti: rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan dan juga sejenisnya. Salah satu contoh yaitu rumah sakit yang mempunyai peran sebagai salah satu lembaga pelayanan kesehatan di mana di tuntut untuk bisa mengantisipasi, kebutuhan, realisasi, dan juga kesenjangan serta masyarakat umum yang menggunakan fasilitas rumah sakit sebagai sarana penyembuhan, termasuk juga di dalamnya implementasi kode etik dan juga hukum dalam praktek keperawatan dalam jasa pelayanan kesehatan. Kode Etik keperawatan adalah pedoman bagi perawat di dalam memberikan asuhan keperawatan agar segala tindakan yang diambilnya tetap memperhatikan kebaikan klien.

Tuntutan hal tersebut menjadikan para pengembang jasa pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kulitas dan juga daya saing tinggi. Hal ini tentunya di topang oleh para manajer keperawatan yang dapat menterjemahkan strategi penanganan dan juga pengelolaan asuhan keperawatan yang aman dan juga nyaman bagi para pasien dan juga pengunjung rumah sakit. Oleh karena itu di perlukan penyamaan persepsi serta sharing di antara manajer keperawatan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS :PENERAPAN KODE ETIK DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

TUJUAN

  1. Memahami kode etik dan juga hukum dalam bidang keperawatan
  2. Memahami penanganan dan juga pengelolaan manajemen keperawatan, termasuk didalamnya: sistem informasi keperawatan, sistem dokumentasi keperawatan dan juga aplikasi nyata keperawatan dilapangan
  3. Memahami dan mengetahui solusi berbagai macam masalah yang kerap kali terjadi dalam proses keperawatan, seperti: salah pemberian obat, pasien tertukar, dan lain sebagainya

MATERI

  1. Pengantar Kode Etik Dan Hukum Melalui Sudut Pandang Jasa Pelayanan Kesehatan
  2. Aturan, Norma Dan Hukum Dalam Praktek Keperawatan
  3. Perlindungan Bagi Praktek Keperawatan Dan Kolaborasi Dengan Tenaga Medis Lainya
  4. Kendala Dan Berbagai Macam Kesalahan Dalam Praktek Keperawatan
  5. Manajemen Kode Etik Dan Hukum Keperawatan: Sistem Informasi Keperawatan, Sistem Dokumentasi Keperawatan, Dan Sistem Pengendalian Dokumen Serta Arsip Berkas Keperawatan
  6. Implementasi Kode Etik Dan Dasar Hukum Dalam Praktek Keperawatan: Bedah,Anak, Penyakit Dalam, Maternitas

METODE

1.Ceramah
2.Diskusi
3.Simulasi
4.Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025