Bimtek / Diklat BLUD Tentang Kebijakan Baru BLUD, BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - Permendagri No. 79 Tahun 2018 Archives - Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 BLUD

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH – Permendagri No. 79 Tahun 2018 Archives – Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 BLUD

PELATIHAN KHUSUS
“SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat Rumah Sakit, Kepala Bagian Tata Usaha, Staf Keuangan Atau Pembiayaan Pada Dinas Kesehatan/Puskesmas/Rumah Sakit Dan Staf Perencanaan Dan Program Dari Masing-Masing Rumah Sakit.

Sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari pengangguran tradisional menjadi pengangguran berbasis kinerja. Dengan berbasais kinerja ini,arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorintasi pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasais kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerjapemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbedaharaan Negara, instasi pemerinatah yang tugas pokok dan fungsingnya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, adan efektivitas. Sebagai tindak lanjut atas peratauran diatas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanganbadan Layanan Umum Daerah Yang Menjadi Dasar Dalam Penerapan Pengelolaan Keuangan Bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH”

TUJUAN 

1.Memahami Pola Keungan BLUD
2.Memahami Tata Kelola Setelah BLUD
3.Memahami Rencana Strategi Binis Pelayanan Kesehatan
4.Memahami Sistematika Penyusunan RBA
5.Memahami Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK

MATERI 

1. Kendala Pengelolaan PUSKESMAS & Fleksibilitas BLUD
a. Pendahuluan-Kendala Dan Harapan BLUD
b. Tata Aturan & Syarat BLUD
c. Tahapan Pengajuan BLUD
d. Fleksibilitas BLUD

2. Perencanaan BLUD
a. Perencanaan BLUD
b. Penatausahaan keuangan BLUD

3. Pencatatan & pelaporan keuangan BLUD
a. Proses bisnis dan proses akuntansi puskesmas BLUD
b. Proses pencatatan dan pelaporan keuangan
c. Format laporan keuangan

4. Pengawasan keuangan dan audit
a. Aspek kepatuhan
b. Pembentukan SPI
c. Review kinerja

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan : Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan

JADWAL 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
Bimtek Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit - 3 Persyaratan Penting Menjadi BLUD - BLUD, materi blud, pelatihan blud, pelatihan blud puskesmas, Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas Dan RSUD - TRAINING PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD - BIMTEK DAN DIKLAT Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), workshop blud

Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas Dan RSUD 2023 – Bimtek Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

 

 

 

 

 

 

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, PPKD, Dinas Kesehatan, Pejabat dan staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan staf Bappeda, Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD.

Dengan Hormat,
Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat (Konsulting & Training Center)  bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD”

TUJUAN

mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

MATERI

  1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
  2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
  3. Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  4. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  5. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
  6. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
  7. Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
Bimtek / Pelatihan Persiapan Penerapan BLU/BLUD - Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD untuk Puskesmas dan rumah sakit, Bimtek BLUD Puskesmas Terbaru, Bimtek Manajemen Pengelolaan BLU/BLUD, Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD, pelatihan blud rumah sakit, pelatihan penerapan blud, Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD, penerapan blud di puskesmas, Workshop Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD

Bimtek / Pelatihan Persiapan Penerapan BLU/BLUD – Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas dan Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM/Personalia, Kabag Humas/Kabag Informasi/Kabag Pemasaran Rumah Sakit, Sekretaris Eksekutif/Sekretaris Direksi/Sekretaris Pimpinan, Pengurus Yayasan/Komisaris Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

TUJUAN

Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
Bimtek BLUD SMKN, Pelatihan BLUD SMKN, Pelatihan penyusunan persyaratan dokumen Tata Kelola sistem BLUD, PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD), PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PADA SATUAN PENDIDIKAN KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN)

PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PADA SATUAN PENDIDIKAN KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN) DALAM RANGKA PENCAPAIAN AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN TERHINDAR DARI PERMASALAHAN HUKUM

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PADA SATUAN PENDIDIKAN KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN) DALAM RANGKA PENCAPAIAN AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN TERHINDAR DARI PERMASALAHAN HUKUM”

 

Bahwa Kementerian Pendidikan RI telah berupaya mendorong Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) menerapkan sistem badan layanan umum daerah, guna mencapai transparansi dan akuntabilitas dana yang dikelolanya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 48 mengamanatkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Bahwa dana yang dikelola oleh SMKN antara lain berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pasal 2 ayat (1), Disamping itu juga berasal dari hasil karya peserta didik yang diperjual belikan ke masyarakat. Oleh karenanya dalam rangka memenuhi prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntabilitas publik serta terhindar dari permasalahan hukum maka penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah mutlak diperlukan

TUJUAN UMUM

Memahami peraturan perundangan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pengelolaan barang milik negara/daerah serta laporan keuangan akhir tahun pada satuan pendidikan kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan menerapkan sistem badan layanan umum daerah sebagai bentuk pengecualian dari ketentuan yang berlaku umum

TUJUAN KHUSUS

Satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dapat menerapkan sistem badan layanan umum daerah agar tercapai prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntabilitas publik serta terhindar dari permasalahan hukum

MATERI

  1. Kajian peraturan perundangan tentang Pendidikan
  2. Kedudukan SMKN dalam pengorganisasian perangkat daerah
  3. Gambaran Umum Sistem BLUD
  4. Sistem BLUD dan Persyaratan-persyaratan
  5. Penilaian sistem BLUD
  6. Praktek penyusunan persyaratan dokumen Tata Kelola sistem BLUD
  7. Praktek penyusunan dokumen persyaratan Laporan Keuangan sistem BLUD
  8. Praktek penyusunan dokumen persyaratan Renstra sistem BLUD

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024