Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan langsung yang di berikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan juga meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Dalam hal ini, Pelayanan farmasi klinis terbukti efektif dalam menangani terapi pada pasien. Selain itu, pelayanan tersebut juga efektif untuk mengurangi biaya pelayanan kesehatan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal itu terutama di peroleh dengan melakukan pemantauan resep dan juga pelaporan efek samping obat. Dalam hal ini, Pelayanan ini terbukti dapat menurunkan angka kematian di rumah sakit secara signifikan.
Farmasi Klinis merupakan praktek kefarmasian yang berorientasi kepada pasien lebih dari orientasi kepada produk. Praktek pelayanan farmasi klinik di Indonesia relatif baru berkembang pada tahun 2000-an, di mulai dengan adanya beberapa farmasis yang belajar Farmasi Klinis di berbagai institusi pendidikan di luar negeri. Istilah farmasi klinik mulai muncul pada tahun 1960-an di Amerika, yaitu suatu di siplin ilmu farmasi (Pharmacy Clinical Science) yang di kembangkan dengan menekankan fungsi farmasis dalam memberikan asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care) kepada pasien. Tujuan farmasi klinis adalah untuk memaksimalkan efek terapi, meminimalkan resiko, meminimalkan biaya pengobatan, dan juga menghormati pilihan pasien.
Pelayanan kefarmasian di klinik meliputi 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Obat dan juga Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus di dukung oleh sumber daya manusia dan juga sarana dan juga prasarana.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang di gunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu
Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang di berikan kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan keperawatan dapat mengancam jiwa dan kehilangan nyawa klien. Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan kesadaran tentang kesehatannya. Agar terhindar dari tuntutan itu, kita di tuntut untuk memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku serta memuaskan klien. Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan standar. Oleh karena itu hasil evaluasi dan interpretasi dari semua aspek memerlukan pertimbangan yang sangat bijaksana. Dan terpenting dari Audit Keperawatan ini adalah interpretasi secara profesional tentang faktor-faktor yang di ketemukan dan mempengaruhi standar pelayanan pasien.
Secara objektif, elemen-elemen pelayanan keperawatan dapat di ukur dengan menggunakan perhitungan statistik serta di analisis dan di pergunakan sebagai titik tolak penentuan penilaian secara kualitatif. Secara subjektif, elemen di atas memerlukan penilaian secara kualitatif melalui evaluasi klinis dan administratif. Faktor yang di nilai bisa meliputi seluruh kegiatan yaitu tenaga, cara/metoda, sarana/alat yang di gunakan, dana serta cara pengukuran yang di perlukan. Untuk melaksanakan Audit Keperawatan di perlukan wadah/struktur yang di harapkan dapat mengorganisir kegiatan audit tersebut, wadah ini bisa Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan, Gugus Mutu, Panitia Peningkatan Mutu Keperawatan dan lain-lain.
Menentukan masalah tertentu untuk di pelajari dan di ulas.
Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas, obyektif dan rinci
Mempelajari catatan keperawatan dan catatan medik
Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi kriteria, di analisis, di diskusikan kemungkinan penyebabnya.
Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak memenuhi kriteria.
Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya setelah 6 bulan kemudian. Untuk menilai dan meyakinkan bahwa kelemahan/ kekurangan yang di identifikasi telah di perbaiki dan tidak di ulang kembali.
Perlu di pastikan bahwa ini bukan acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada tetapi bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Seperti kita ketahui bahwa pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan baik apabila di ksanakan secara tim yang solid. Perawat merupakan mitra dokter sehari – hari dalam melaksanakan pelayanan. Dengan demikian audit bukan hanya di tujukan terhadap pelayanan keperawatan, tetapi juga terhadap pelayanan medik.
Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit
Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang di berikan kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan keperawatan dapat mengancam jiwa dan juga kehilangan nyawa klien.
Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan juga bermutu semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan juga kesadaran tentang kesehatannya. Agar terhindar dari tuntutan itu, perawat di tuntut untuk memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku serta memuaskan klien.
Untuk mengetahui kesesuaian standar profesi tersebut perlu di lakukan penilaian secara objektif (audit keperawatan) secara berkala, di mana hasilnya dapat di gunakan sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan seluruh sistem pelayanan keperawatan di rumah sakit. Agar dapat melakukan audit keperawatan maka tenaga keperawatan perlu untuk dit ingkatkan pengetahuan dan juga ketrampilan melalui Pelatihan Audit Keperawatan.
Menentukan masalah tertentu untuk di pelajari dan juga di ulas.
Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas, obyektif dan juga rinci
Mempelajari catatan keperawatan dan juga catatan medik
Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi kriteria, di analisis, di diskusikan kemungkinan penyebabnya.
Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak memenuhi kriteria.
Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya setelah 6 bulan kemudian, untuk menilai dan juga meyakinkan bahwa kelemahan/ kekurangan yang di identifikasi telah di perbaiki dan juga tidak di ulang kembali.
Perlu di pastikan bahwa audit keperawatan ini bukan acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada tetapi bertujuan untuk memperbaiki dan juga meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
TUJUAN
Secara umum tujuan Training Audit Keperawatan ini adalah meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit, adapun tujuan training secara khusus yaitu :
Diperolehnya data dasar tentang penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit
Peserta mampu melaksanakan audit keperawatan di rumah sakit secara mandiri.
Peserta mampu melaksanakan perbaikan dalam bidang pelayanan keperawatan di rumah sakit.
MATERI
Proses keperawatan sebagai metodologi pemberian Asuhan Keperawatan
Patient Safety Keperawatan
Surveilens pada Pencegahan dan Penanggulangan infeksi di Rumah Sakit
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
Pelayanan anestesi dan bedah merupakan salah satu pelayanan berisiko tinggi di Rumah Sakit (RS). Untuk itu di perlukan standar sebagai panduan dalam memberikan pelayanan anestesi dan juga bedah tersebut, seperti yang terdapat pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS). Pemahaman mengenai implementasi standar dalam bab pelayanan anestesi dan juga bedah di berbagai RS dengan kelas yang berbeda dapat mendorong perbaikan di rumah sakit.
Anastesi dan juga sedasi umumnya di pandang sebagai suatu rangkaian kegiatan dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat bergerak pada sepanjang continuum, maka penggunaan anestesi dan juga sedasi di kelola secara terintegrasi. Dalam Bab ini meliputi anestesi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation), di mana refleks protektif pasien di butuhkan untuk fungsi pernapasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak di bahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminology “anestesi” mencakup sedasi moderat maupun dalam.
Elemen Penilaian PAB.1
1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, undang-undang dan juga peraturan
2. Pelayanan anestesi yang adekuat, regular dan juga nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien
3. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) tersedia untuk keadaan darurat di luar jam kerja
4. Sumber dari luar rumah sakit di seleksi berdasarkan persetujuan rekomendasi direktur, suatu rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta dalam memenuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku.
Elemen Penilaian PAB.2
1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) berada di bawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang berkualifikasi memadai
3. Tanggung jawab yang meliputi pengembangan, implementasi dan juga memelihara/menegakkan kebijakan serta prosedur di tetapkan dan juga di laksanakan
4. Tanggung jawab tentang memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu di tetapkan dan juga di laksanakan
5. Tanggung jawab tentang merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) di tetapkan dan juga di laksanakan
6. Tanggung jawab termasuk memantau dan juga menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) di tetapkan dan juga di laksanakan.
1. Asesmen pra anestesi di kerjakan pada setiap pasien
2. Asesmen pra induksi di laksanakan untuk re-evaluasi pasien segera sebelum induksi anestesi, sesaat sebelum di berikan induksi anestesi
3. Kedua asesmen di kerjakan oleh petugas yang berkualifikasi memadai untuk melakukannya
4. Kedua asesmen di dokumentasikan dalam rekam medis
Elemen Penilaian PAB.5
1. Pelayanan anestesi setiap pasien di rencanakan
2. Rencana tersebut di dokumentasikan
Elemen Penilaian PAB.6
1. Pasien di monitor secara tepat sesuai kondisi mereka selama periode pemulihan pasca anestesi
2. Temuan selama monitoring di masukkan ke dalam rekam medis, di catat atau secara elektronik
3. Pasien di pindahkan dari unit pasca anestesi (atau monitoring pemulihan di hentikan) sesuai dengan alternatif yang di uraikan dalam a) s/d c) tsb di atas
4. Waktu tiba dan juga pemindahan di ruang pulih di catat dalam rekam medis pasien
1. Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang bertanggungjawab mendokumentasikan informasi asesmen yang di gunakan untuk mengembangkan dan juga mendukung tindakan invasif yang di rencanakan
2. Setiap pasien untuk tindakan bedah di buat rencana berdasarkan informasi asesmen
3. Sebelum tindakan, di agnosis pra operatif dan rencana tindakan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien oleh dokter yang bertanggungjawab
Elemen Penilaian PAB.7.1
1. Pasien, keluarga dan juga pembuat keputusan di edukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur bedah yang di rencanakan.
2. Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko dan juga manfaat dari, maupun alternatif terhadap darah dan produk darah yang di gunakan
3. Dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi di maksud dan juga tujuan
Elemen Penilaian PAB.7.2
1. Laporan operasi atau ringkasan catatan operasi termasuk ad a) s/d f) tersebut di atas.
2. Laporan operasi, atau ringkasan catatan operasi dalam rekam medis pasien, tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi pasca anestesi
Elemen Penilaian PAB.7.3
1. Status fisiologis pasien di monitor secara terus menerus selama pembedahan
2. Temuan di masukkan ke dalam status pasien
Elemen Penilaian PAB.7.4
1. Setiap pelayanan pasca bedah pada pasien di rencanakan dan juga termasuk asuhan medis, keperawatan, dan juga pelayanan lain sesuai kebutuhan pasien.
2. Rencana pasca bedah di dokumentasikan di dalam rekam medis oleh ahli bedah yang bertanggung jawab / DPJP atau di verifikasi oleh DPJP yang bersangkutan dengan tandatangan (co-signature) pada rencana yang di dokumentasikan oleh seorang yang mewakili DPJP.
3. Rencana asuhan keperawatan pasca bedah di dokumentasikan pada rekam medis pasien
4. Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana asuhan pasca bedah oleh pihak lain di dokumentasikan dalam rekam medis pasien
5. Rencana pelayanan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan bedah.
6. Rencana pelayanan di laksanakan.
Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan di sinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang di hasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen. Bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat di kategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun). Limbah rumah sakit sendiri berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya. Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat di kategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit. Tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak di operasikan sesuai dengan kriteria.
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang di hasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri.
Yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah di mulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia. Yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang di gunakan dalam pengelolaan limbah medis. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai. Dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.
Limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama. Yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Dari sekian banyak jenis limbah klinis tersebut, maka yang membutuhkan sangat perhatian khusus. Yaitu limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah biomedis. Limbah ini biasanya hanya 10 – 15 % dari seluruh volume limbah kegiatan pelayanan kesehatan.
Jenis dari limbah ini secara spesifik adalah:
Limbah human anatomical: jaringan tubuh manusia, organ, bagian-bagian tubuh, tetapi tidak termasuk gigi, rambut dan muka.
Limbah tubuh hewan: jaringan-jaringan tubuh, organ, bangkai, darah, bagian terkontaminasi dengan darah, dan sebagainya, tetapi tidak termasuk gigi, bulu, kuku.
Limbah laboratorium mikrobiologi: jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut.
Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja.
Limbah-limbah benda tajam seperti jarum suntik, gunting, pecahan kaca dan sebagainya.
Electroencephalogram adalah tes yang di gunakan untuk memeriksa aktivitas listrik pada otak. Pemeriksaan menggunakan elektroda atau alat cakram logam kecil yang di pasangkan pada kulit kepala pasien. Elektroda tersebut kemudian bekerja dengan mengukur fluktuasi tegangan yang timbul dari arus listrik dalam otak. Karena itulah, hasil pemeriksaan electroencephalogram dapat menunjukkan aktivitas listrik tidak normal yang bisa jadi sebagai indikasi adanya gangguan pada otak dan saraf pasien. Hasil electroencephalogram tersebut akan berbentuk seperti grafik garis bergelombang yang dapat terlihat pada layar monitor.
Sebagian besar orang mungkin lebih sering mendengar CT scan daripada electroencephalogram sebagai prosedur pemeriksaan kondisi otak. Walaupun sama-sama menjadi tindakan medis untuk mendeteksi kelainan otak, ada perbedaan antara CT scan dan EEG yang penting untuk di ketahui. Jadi, CT scan merupakan pemeriksaan kesehatan yang dapat menampilkan kondisi kepala secara keseluruhan, mulai dari tulang kepala hingga otak (anatomis). Sedangkan, electroencephalogram adalah pemeriksaan kondisi otak yang lebih spesifik kepada aktivitas listrik dalam otak (fungsional). Di mana, aktivitas listrik tersebut tidak dapat di lihat melalui CT scan.
Electroencephalogram Fungsinya Untuk
Untuk lebih jelasnya, penjelasan dari macam-macam penyakit yang dapat terdeteksi melalui electroencephalogram adalah sebagai berikut:
Sebelum melakukan pemeriksaan, pasien akan di minta dokter untuk menginformasikan berbagai macam hal-hal medis, seperti alergi, obat-obatan yang di konsumsi, dan lain sebagainya.
Persiapan lain yang penting untuk di lakukan pasien sebelum electroencephalogram adalah mencuci rambut menggunakan sampo namun hindari memakai produk kondisioner.
Selain itu, pasien juga di minta untuk tidak berpuasa sebelum melakukan pemeriksaan agar menghindari rendahnya kadar gula darah.
Lantaran, kadar gula darah yang rendah juga dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan EEG.
Electroencephalogram adalah prosedur medis yang di lakukan melalui beberapa tahap. Berikut penjelasan tahapan dari prosedur electroencephalogram:
Pasien diminta untuk duduk atau berbaring pada tempat yang sudah disiapkan.
Teknisi terkait akan memasangkan elektroda yang sudah terhubung dengan mesin pada kulit kepala pasien, sekitar 20 sampai 25 elektroda.
Pemeriksaan akan berlangsung kurang lebih selama 20 sampai 40 menit.
Saat pemeriksaan dimulai, pasien diminta untuk rileks dan menutup matanya. Di waktu tertentu, teknisi akan meminta pasien untuk menarik napas dalam-dalam, melihat lampu berkedip, membuka dan menutup mata, dan lain sebagainya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat respon otak ketika tubuh melakukan aktivitas.
Setelah selesai, teknisi akan melepaskan elektroda yang menempel pada kulit kepala pasien.
Hasil dari pemeriksaan EEG nantinya akan diperiksa oleh dokter untuk menindaklanjuti kondisi pasien.
Vaksin adalah antigen (mikroorganisma) yang di inaktivasi atau di lemahkan yang bila di berikan kepada orang yang sehat untuk menimbulkan antibodi spesifik terhadap mikroorganisma tersebut, sehingga bila kemudian terpapar, akan kebal dan tidak terserang penyakit. Bahan dasar membuat vaksin tentu memerlukan mikroorganisma, baik virus maupun bakteri. Menumbuhkan mikroorganisma memerlukan media tumbuh yang di simpan pada suhu tertentu, Mikroorganisma yang tumbuh kemudian akan di panen, di inaktivasi, di murnikan, di formulasi dan kemudian di kemas. Rangkaian proses pembuatan vaksin berada di bawah regulasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) yang juga di kenal sebagai Good Manufacturing Practice (GMP) sehingga produk akan terjaga dalam kualitas yang baik.
Setiap lot yang di produksi harus lulus pengujian mutu (Quality Control), dan jaminan mutu (Quality Assurance). Setiap lot produk yang di hasilkan akan di laporkan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kemudian di periksa dan bila sudah lulus, BPOM akan mengeluarkan sertifikat lulus uji untuk setiap lot vaksin. Dengan demikian dapat di lihat bagaimana setiap lot yang di hasilkan sangat terjaga kualitasnya.
Di bawah ini terdapat variasi jenis vaksin berdasarkan komposisi bahan di dalamnya:
1. Vaksin Mati
Berbeda dengan vaksin hidup, bakteri dan virus yang terdapat dalam jenis ini telah di matikan dengan radiasi, suhu panas, atau bahan kimia. Perlindungan yang di berikan oleh vaksin mati tidak sekuat dan lama seperti vaksin hidup.
2. Vaksin Hidup
Bakteri dan virus yang terkandung dalam vaksin hidup sebenarnya tidak benar-benar hidup, melainkan di lemahkan. Virus dan bakteri yang di suntikkan ke dalam tubuh tidak akan menyebabkan penyakit, kok! Justru dapat merangsang tubuh agar bisa menciptakan kekebalan.
3. Vaksin Toksoid
Sesuai dengan namanya, vaksin toksoid menggunakan toksin (produk berbahaya) yang di hasilkan oleh bakteri. Nah, vaksin ini berfungsi untuk menangkal efek racun dari bakteri tersebut dan telah di olah secara khusus sehingga tidak berbahaya bagi tubuh. Contoh dari vaksin toksoid adalah vaksin tetanus dan vaksin difteri.
4. Vaksin Biosinetik
Vaksin biosinetik mengandung antigen yang di produksi secara khusus sehingga menyerupai virus atau bakteri penyebab penyakit. Salah satu kelebihannya adalah vaksin biosintetik dapat di berikan kepada orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh. Contoh vaksin biosinetik adalah vaksin Hib dan vaksin mRNA.
5. Vaksin Vektor Virus
Vaksin ini juga mengandung protein dari materi genetik virus, namun protein tersebut di tempatkan pada tubuh virus lain. Virus tersebut tidak membahayakan tubuh, tetapi bertindak sebagai pembawa protein dan merangsang sistem kekebalan tubuh.
6. Vaksin Subunit
Vaksin subunit menggunakan bagian spesifik dari bakteri atau virus, seperti komponen dari lapisan luarnya. Setelah tubuh mengenali bagian tersebut, sistem kekebalan tubuh akan menghasilkan antibodi yang dapat melawan infeksi dari bakteri atau virus di masa mendatang. Beberapa jenis vaksin yang menggunakan pendekatan ini termasuk vaksin HPV yang merupakan virus penyebab infeksi kulit dan Hepatitis B.
Manfaat Vaksin untuk Tubuh Manusia
Vaksin tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk sistem kekebalan tubuh, tetapi memiliki manfaat yang lebih luas. Pemberian vaksin memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Menstimulasi Sistem Kekebalan Tubuh Vaksin memiliki kemampuan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh manusia. Vaksin merangsang produksi antibodi dan sel-sel kekebalan tubuh lainnya, seperti sel T, untuk melawan mikroorganisme penyebab penyakit. Proses ini memungkinkan tubuh untuk mengenali dan melawan infeksi jika terpapar oleh mikroorganisme tersebut di masa depan. Dengan merangsang sistem kekebalan tubuh, vaksin membantu melindungi tubuh dari penyakit yang di sebabkan oleh virus atau bakteri tertentu, serta menstimulasi sistem kekebalan tubuh agar menghasilkan antibodi yang dapat melawan kuman penyebab infeksi
2. Sebagai Langkah Pencegahan Penyakit Menular
Vaksin merupakan salah satu langkah pencegahan yang efektif dalam menangani penyakit menular. Dengan memberikan vaksin kepada seseorang, tubuh mereka akan mengembangkan kekebalan terhadap penyakit tertentu, sehingga mampu melawan infeksi jika terpapar. Proses ini tidak hanya melindungi individu yang di vaksinasi, tetapi juga membantu mencegah penyebaran penyakit tersebut ke orang lain dalam komunitas atau populasi.
3. Melindungi dari Risiko Kematian dan Cacat
Vaksin juga berperan penting dalam melindungi individu dari penyakit yang dapat memiliki risiko kematian dan cacat. Salah satu contohnya adalah penyakit rubella. Rubella dapat mengganggu pertumbuhan serta perkembangan janin apabila sang ibu terjangkit virus tersebut saat mengandung. Dengan memberikan vaksin rubella kepada individu yang rentan, seperti wanita usia subur, kita dapat mencegah kasus rubella pada masa kehamilan dan mengurangi risiko komplikasi yang mungkin terjadi.
Manajemen keuangan rs merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan juga pengawasan atas semua aktivitas keuangan yang terkait dengan operasional rumah sakit. Tujuan dari manajemen keuangan rumah sakit adalah untuk mencapai keberhasilan keuangan rumah sakit dengan mengelola keuangan secara efektif dan juga efisien. Manajemen keuangan rumah sakit meliputi banyak aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya keuangan, perencanaan anggaran, pengelolaan aset dan juga liabilitas, hingga pengambilan keputusan investasi. Dalam konteks rumah sakit, manajemen keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam mencapai tujuan organisasi.
Agar dapat mengelola keuangan rumah sakit dengan baik dan juga mencapai keberhasilan keuangan, di perlukan strategi yang efektif dalam manajemen keuangan. Beberapa strategi yang dapat di lakukan antara lain:
Perencanaan Anggaran
Membuat perencanaan anggaran dengan mempertimbangkan biaya operasional dan juga investasi jangka panjang. Hal ini dapat membantu dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan.
Pengelolaan Kas Mengelola kas dengan baik dan juga menjaga likuiditas. Rumah sakit harus memastikan bahwa arus kas masuk dan juga keluar seimbang, serta memiliki cadangan kas yang cukup untuk menghadapi kondisi darurat.
Pengelolaan Aset Mengelola aset dengan baik dan juga memastikan aset di gunakan secara efektif. Rumah sakit harus mengidentifikasi aset yang tidak produktif dan juga mengalokasikan aset yang dapat menghasilkan keuntungan lebih besar.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan reputasi dan juga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Hal ini dapat meningkatkan jumlah pasien dan juga pendapatan rumah sakit.
Pengelolaan Risiko Medis Mengelola risiko medis dengan baik dan juga memastikan rumah sakit memiliki asuransi malpraktik yang memadai. Hal ini dapat membantu rumah sakit menghindari risiko finansial yang tinggi akibat tuntutan klaim malpraktik.
Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang di berikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, Asisten apoteker memiliki peran yang penting dalam mendukung pekerjaan dalam pengelolaan obat. Mereka membantu dalam mengatur obat-obatan, memberikan informasi obat kepada pasien, dan menyelesaikan tugas-tugas administratif yang terkait dengan pengelolaan obat. Untuk menjadi asisten apoteker, seseorang perlu memenuhi persyaratan pendidikan dan sertifikasi yang di tentukan oleh otoritas farmasi setempat. Penting untuk menjaga kerahasiaan informasi pasien dan terus meningkatkan kualitas pekerjaan mereka melalui pendidikan dan pelatihan.
Menyusun produk racikan yang di distribusi dari gudang farmasi ke apotek
Melakukan peracikan obat
Melayani pembelian pasien
Membuat copy resep
Melakukan penyerahan produk kepada pasien
Kewajiban Asisten Apoteker
Memberikan pelayanan resep obat yang sesuai dengan standar profesinya
Memberikan informasi terkait dengan penggunaan dan pemakaian obat kepada pasien
Memberikan informasi tentang cara penggunaan obat yang tepat, aman kepada pasien
Menghormati setiap hak pasien dan menjaga kerahasian yang dimiliki pasien
Membuat, mengelola, meracik, mengubah bentuk, mencampur, menyimpan dan menyerahkan bahan obat
Melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan ketersediaan farmasi
Syarat Menjadi Asisten Apoteker
Memiliki Gelar
Pertama, tentunya Anda perlu memiliki gelar Farmasi, baik untuk SMK, D3, maupun S1. Selain itu, seorang calon Asisten Apoteker bisa juga memiliki gelar Analis Farmasi dan Makanan.
Memiliki Tanda Registrasi Kedua, perlu adanya STRTTK atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Untuk bisa mengajukan surat ini, maka Anda membutuhkan ijazah serta surat rekomendasi yang berasal dari pimpinan institusi pendidikan, rekomendasi apoteker, atau organisasi dari tenaga teknis kefarmasian. Permohonan untuk mendapatkan surat ini bisa diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Memiliki Surat Izin Kerja Syarat selanjutnya yaitu perlu memiliki SIKTTK atau Surat Izin Tenaga Kerja Teknis Kefarmasian. Untuk bisa mendapatkan surat ini, maka Anda perlu mengajukan permohonan secara resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan mengikuti setiap prosesnya.
Sebagian Lowongan Mewajibkan Syarat Pengalaman 1 Tahun Untuk sebagian lowongan, ada pula yang memberikan syarat yaitu pengalaman kerja sebagai asisten apoteker di rumah sakit selama satu tahun.
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Personel Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Klinik, Lab, RS), Apoteker, Asisten Apoteker, Dokter, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan juga semua pihak yang terlibat dalam Manajemen Farmasi
Dengan Hormat,
Bermanfaat untuk meningkatkan keahlian dan juga pengetahuan asisten apoteker di Rumah Sakit. Asisten Apoteker merupakan salah satu profesi yang sudah cukup lama di kenal dalam pelayanan di lingkungan masyarakat luas dan juga hingga kini profesi tersebut masih sangat banyak di butuhkan, mengingat jumlah sarana-sarana pelayanan kesehatan khususnya sarana–sarana kefarmasian bertumbuh terus seiring bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Kemajuan ilmu kesehatan dan juga pergeseran paradigma profesi farmasi di bidang pelayanan kesehatan dari drug oriented ke patient oriented, menuntut peningkatan peran tenaga farmasi (Asisten Apoteker dan juga farmasis) yang bekerja di rumah sakit, agar kualitas hidup pasien meningkat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, di perlukan peran Asisten Apoteker dalam pelayanan kefarmasian, serta peran farmasis dalam patient safety dan juga manajemen obat yang baik. Untuk mendukung pharmaceutical care, peran asisten apoteker dan juga farmasis di rumah sakit dalam pengelolaan obat harus efisien dan juga efektif, baik dari seleksi, pengadaan, pendistribusian sampai ke penggunaan yang di dukung oleh manajemen keuangan, system informasi manajemen, sumber daya manusia dan manajemen pemasaran. Siklus pengelolaan obat dan juga pelayanan tersebut harus di pahami dan di kuasai oleh asisten apoteker dan farmasis sebagai tenaga professional.
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “ASISTEN APOTEKER“
TUJUAN
Meningkatkan pengetahuan asisten apoteker tentang Sistem Pelayanan Farmasi di rumah sakit.
MATERI
Pengenalan Tentang Manajemen Obat Di Rumah Sakit
Pengadaan Obat Di Rumah Sakit (Pemilihan Supplier, Bufferstock, Pratek Pengadaan Obat Yang Baik)
Merancang Laporan Keuangan Di Farmasi Rumah Sakit
Indikator Efisiensi Dan Efektifitas Pengelolaan Obat Di Rumah Sakit
Distribusi Obat
Inventory Control
Penggunaan Obat Di Rumah Sakit ( Rasionalitas Dan Investigasi Penggunaan Obat, Informasi Obat Dan Penggunaan Resep Yang Rasional)
Case Dan Study
METODE
1.Ceramah
2.Diskusi
3.Simulasi
4.Penyusunan Program
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan