jadwal pelatihan akuntansi dan perpajakan rumah sakit, materi akuntansi dan perpajaka rumah sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan AKUNTANSI UNTUK PENYUSUNAN LAPORAN, pelatihan perpajakan rumah sakit, Training Akuntansi dan Pajak Rumah Sakit

Pelatihan Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit 2025

 

PELATIHAN KHUSUS
“AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS/Akuntan Rumah Sakit, Bendahara Rumah Sakit,Manager Keuangan Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Sebuah laporan keuangan yang baik akan memberikan data dan juga informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan pimpinan. Mengingat akan pentingnya laporan keuangan tersebut maka laporan keuangan harus di susun secara benar. Dalam kenyataannya, penyusunan laporan keuangan menghadapi sebuah kendala yaitu Rumah Sakit melakukan dua sistem pencatatan dan juga pelaporan yang berdasarkan prinsip akuntansi Accrual Basis dan juga Cash Basis untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang diharapkan dapat berjalan secara paralel, independen dan juga tercipta mekanisme saling kontrol di antaranya (kontrol internal), namun dirasakan menjadi beban petugas Rumah Sakit.

Sementara itu perpajakan terkait dengan rumah sakit yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan juga Pajak lainnya seperti perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan juga pengelolan perpajakan profesi dokter. juga merupakan hal yang sangat penting. Mengingat akan pentinganya akuntansi dan juga perpajakan rumah sakit, maka di perlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengemban tugas tersebut.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS RUMAH SAKIT: “AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

TUJUAN

  1. Peserta mampu menyusun laporan keuangan rumah sakit dengan baik.
  2. Peserta mampu membuat laporan perpajakan untuk semua object pajak yang ada di rumah sakit.

MATERI

  1. Laporan Keuangan Rumah Sakit (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Modal Dan Arus Kas)
  2. Analisis Komponen Dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit
  3. Analisis Likuiditas, Profitabilitas Dan Aktivitas
  4. Analisis Hubungan Kinerja Keuangan Perusahaan Dan Juga Rentabilitasnya
  5. Prediksi Dan Peramalan Keuangan Rumah Sakit
  6. Perencanaan Laba Rugi
  7. Perancanaan Arus Kas (Cash Flow)
  8. Perencanaan Posisi Keuangan
  9. Perpajakan Rumah Sakit
  10. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter Laporan,
  11. Pokok-Pokok Perubahan Dalam Uu Pajak Penghasilan (Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Final Difokuskan Pada Pph Pasal 21) Terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter
  12. Pokok-Pokok Perubahan Dalam Uu Ppn Baru Dan Juga Bphtb Terkait Rumahsakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
NICU PICU, NICU PICU Adalah, NICU PICU Update 2024, Pelatihan NICU PICU 2024, PICU NICU 2024

NICU PICU – NICU PICU Adalah – NICU PICU Update 2024 – PICU NICU 2024 – Pelatihan NICU PICU 2024

 

“MANAJEMEN LAYANAN NICU/PICU”

Ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensif untuk bayi (sampai usia 28 hari) dan anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.

NICU (Neonatal Intensive Care Unit)

Beberapa kondisi yang membuat bayi membutuhkan perawatan di NICU adalah bayi yang lahir prematur, memiliki cacat bawaan yang berat, mengalami gagal napas, terkena infeksi parah (sepsis), menderita dehidrasi, atau mengalami perdarahan hebat.

Untuk menangani kondisi bayi yang kritis, ruangan NICU di lengkapi berbagai peralatan, termasuk:

  • Alat bantu napas

Di ruang NICU tersedia berbagai alat bantu napas, seperti tabung oksigen, selang atau masker oksigen, dan mesin ventilator. Peralatan ini di gunakan untuk membantu bayi yang mengalami kesulitan bernapas atau tidak dapat bernapas sama sekali.

Dalam merawat bayi dengan gangguan pernapasan berat, dokter sering kali perlu melakukan intubasi untuk memasang selang pernapasan. Yang kemudian akan di sambungkan ke mesin ventilator, guna membantu bayi bernapas.

  • Mesin penghangat bayi

Bayi baru lahir, terutama bayi prematur, memiliki jaringan lemak yang lebih sedikit sehingga berisiko untuk mengalami kedinginan atau hipotermia. Oleh karena itu, di dalam ruangan NICU biasanya terdapat alat penghangat bayi untuk menjaga suhu tubuh bayi tetap hangat.

  • Inkubator

Inkubator adalah alat berupa kotak khusus untuk bayi dengan dinding dari plastik tebal dan transparan yang memiliki pengatur suhu untuk mencegah bayi kedinginan. Alat ini juga berfungsi melindungi bayi dari infeksi.

  • Monitor tanda-tanda vital

Di ruang NICU juga terdapat monitor untuk memantau tanda-tanda vital bayi yang mencakup kadar oksigen dalam darah, laju pernapasan, denyut jantung, suhu tubuh, dan tekanan darah bayi.

Ruang NICU juga di lengkapi dengan beragam alat lain yang di perlukan untuk mendukung kesehatan bayi, seperti alat untuk fototerapi dan selang makanan yang akan dipasangkan pada hidung atau mulut bayi untuk pemberian ASI atau susu formula.

PICU (Pediatric Intensive Care Unit)

Sementara itu, di ruangan PICU biasanya di peruntukkan bagi bayi yang lebih besar dan anak-anak dengan kondisi berat atau berpotensi fatal, seperti asma parah, dehidrasi berat, perdarahan akibat cedera berat atau kecelakaan, sepsis, kegagalan fungsi organ, keracunan, dan meningitis. Bayi atau anak-anak yang baru saja menjalani operasi besar juga biasanya perlu di rawat selama beberapa waktu di ruangan PICU. Mirip dengan NICU, ruangan PICU juga di lengkapi berbagai peralatan medis untuk memantau dan merawat kondisi bayi dan anak-anak yang kritis. Mulai dari inkubator, alat fototerapi, mesin ventilator, tabung oksigen, hingga alat kejut jantung khusus anak.

Perawatan di Ruang NICU PICU

Selain di lengkapi berbagai perlengkapan medis, ruang NICU dan PICU juga di lengkapi berbagai obat-obatan emergensi, seperti dobutamin dan epinephrine. Yang sewaktu-waktu bisa di butuhkan apabila kondisi pasien semakin kritis. Selama di rawat di ruangan intensif NICU dan PICU, bayi dan anak-anak dengan kondisi kritis akan di pantau dan di evaluasi. Secara ketat oleh tim medis yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis anak, dan perawat.

Di ruangan intensif ini, orang tua dapat menemani anak yang sakit, tetapi jumlah pengunjung lain dan waktu membesuk akan dibatasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi pasien, serta untuk mencegah pasien terkena infeksi. Prinsip penanganan pasien bayi dan anak-anak yang kritis di ruangan intensif ini sebenarnya tidak jauh berbeda. Perbedaan NICU dan PICU terletak pada kelompok usia pasien yang tentunya akan memengaruhi jenis serta ukuran alat-alat di dalamnya.

 

 

Remunerasi, Remunerasi RSUD, remunerasi rumah sakit, Sistem Remunerasi, sistem remunerasi rumah sakit

Remunerasi – Remunerasi Rumah Sakit – Remunerasi RSUD – Sistem Remunerasi – Sistem Remunerasi Rumah Sakit

 

“PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI”

 

Sistem remunerasi adalah sistem balas jasa yang di berikan oleh suatu organisasi kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi yang di berikan pegawai kepada organisasi tersebut. Remunerasi di berikan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan juga pegawai BLU. Berdasarkan tingkat tanggung jawab dan juga tuntutan profesionalisme yang di perlukan, sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Remunerasi di sebutkan di dalam Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 30. b. sebagai salah satu hak rumah sakit untuk menentukannya sebagai konsekuensi dari hak untuk menentukan sumber daya manusia sesuai kesehatan.

Sistem remunerasi merupakan suatu rangkaian inputs, proses, outputs dan outcomes. Yang dimaksud dengan Input adalah input sistem remunerasi dari fungsi SDM. Dalam hal ini, Yang meliputi data-data hasil analisis jabatan dan evaluasi jabatan, perencanaan SDM, penilaian kinerja, dan pengembangan karir. Yang diproses untuk menghasilkan outputs dan outcomes terkait dengan sebuah pekerjaan/jabatan.

 

Komponen Utama Sistem Remunerasi

  • Pay for Position:

Adalah komponen remunerasi yang berupa pembayaran tunai yang di berikan kepada pegawai berdasarkan jabatan atau pekerjaan yang di tugaskan kepada pegawai tersebut. Komponen pay for position terdiri dari gaji pokok, dan juga tunjangan pekerjaan yang di berikan secara tetap setiap bulan. Sebagai penghargaan atas komitmennya untuk melaksanakan pekerjaannya dan juga mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.

  • Pay for Performance

Adalah komponen remunerasi yang berupa pembayaran tunai dan juga langsung di berikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja pegawai dari target yang telah di tetapkan. Pay for Performance ini berupa insentif dan juga atau bonus yang di berikan kepada Pegawai. Sebagai penghargaan karena telah mencapai Total Kinerja Individu yang di targetkan. Yang di kaitkan dengan kinerja unit tempat Pegawai yang bersangkutan bekerja.

  • Pay for People

Adalah komponen remunerasi berupa pembayaran untuk Perorangan/Individu berdasarkan pada kondisi tertentu pada seseorang (individu). Yang di pertimbangkan layak untuk di berikan penghargaan tertentu yang tidak di berikan kepada orang lain. Mengingat jenis keahliannya yang specifik dan masih langka maupun mengingat pengalaman kerjanya. Namun penghargaan itu di sesuaikan dengan kemampuan Rumah Sakit yang bersangkutan. Pay for People bisa berwujud bantuan, asuransi, uang jasa masa kerja, maupun uang pensiun dan lainnya sebagai wujud perhatian, perlindungan dan pembangunan citra rumah sakit.

 

 

PELATIHAN PENYUSUNAN INSTRUMENT REMUNERASI, Pelatihan Penyusunan Sistem Remunerasi Rumah Sakit, pelatihan remunerasi, remunerasi rumah sakit, sistem remunerasi rumah sakit terbaru

Pelatihan Penyusunan Sistem Remunerasi 2025

PELATIHAN KHUSUS
“PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI”

Kualitas sumber daya manusia bagi rumah sakit adalah yang utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini Sistem Jaminan Kesehatan Nasional 2014 telah di terapkan yang berimplikasi pada sistem penghitungan beban kerja dan juga jumlah tenaga, sistem penilaian kinerja serta sistem remunerasi. Adanya perubahan sistem pembiayaan tersebut otomastis berdampak pada mekanisme serta formula pemberian kompensasi kepada SDM di rumah sakit. Kompensasi tersebut di berikan berdasar perhitungan yang di peroleh berdasar beban kerja dan juga kinerja SDM. Ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka remunerasi bagi SDM di rumah sakit sangat diperlukan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan dan juga keterampilan dalam meningkatkan kemampuan manajemen rumah sakit dalam menyusun sistem remunerasi untuk meningkatkan komitmen SDM sehingga mampu meningkatkan kinerja, mutu layanan dan juga daya saing rumah sakit.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan juga Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : ” PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI”

Tujuan

Mampu Meningkatkan Kemampuan Dan Juga Keterampilan Dalam Meningkatkan Kemampuan Manajemen Rumah Sakit Dalam Menyusun Sistem Remunerasi Untuk Meningkatkan Komitmen SDM Sehingga Mampu Meningkatkan Kinerja, Mutu Layanan Dan Juga Daya Saing Rumah Sakit.

Materi

  1. Introductionn : sisitem remunerasi SDM
  2. Visi dan misis serta rencana strategis rumah sakit
  3. Kebijakan strategi dan tujuan sistem remunerasi dan membahas KMK no. 625/2010 tentang pedoman penyusunan remunerasi pegawai BLU rumah sakit
  4. Remunerasi Sebagai Motivasi Dalam Meningkatkan Kinerja,
  5. Teknik Mendesign Sistem Remunerasi Profesional medis dan non medis rumah sakit
  •  Metdoe penentuan target, perumusan indikatorkinerja induvidu dan indikator kinerja unit
  • Pembuatan analisa jabatan dengan instrument JAQ (job analysis quesonnaire)
  • Menyusun sistem remunerasi dalam kontak akuntabilitas dan juga keterkaitan antar sistem
  • Penyusunan dokumen usulan/proposal sistem remunerasi rumah sakit
  • Analisa remunerasi
  • Pembuatan evaluasi jabatan (job value) dengan faktor penimbang (compasible factor) dan juga penentuan nilai jabatan

6. Praktik Menyusun dan Menghitung Remunerasi Rumah Sakit.

7. Simulasi mendesign dan juga meredesign, serta membuat model sistem remunerasi profesional medis dan non medis rumah sakit.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

 

Pelatihan PPI, Pelatihan PPI 2024, Pelatihan PPI Adalah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, PPI Rumah Sakit

Pelatihan PPI – Pelatihan PPI Adalah – Pelatihan PPI 2024 – PPI Rumah Sakit – Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

 

“IMPLEMENTASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)”

 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan juga meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan juga masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan juga tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan juga tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ruang lingkup pencegahan dan pengendalian infeksi meliputi:

  1. Membangun budaya cuci tangan( kebersihan tangan)
  2. Membangun budaya penggunaan Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri terdiri dari sarung tangan, masker, gaun pelindung, goggle/perisai wajah, sepatu pelindung dan juga topi pelindung. Pemantau penggunaan alat pelindung diri sesuai dengan indikasi.
  3. Penerapan dekontaminasi alat kesehatan termasuk sterilisasi
    – Dekontaminasi
    – Pencucian dan pembilasan
    – Pemilahan alat
    – Pengeringan
    – Pengemasan dan pelabelan
    – Sterilisasi alat
    – Penyimpanan alat steril
  4. Pengendalian lingkungan
    – Pengendalian lingkungan yaitu :
    – Kualitas udara
    – Kualitas air
    – Permukaan lingkungan
    – Desain dan juga konstruksi bangunan
  5. Pengelolaan limbah
    – Identifikasi jenis limbah
    – Pemisahan limbah Wadah tempat penampungan sementara limbah infeksius
    – Pengangkutan
    – Pengolahan limbah
    – Penanganan limbah benda tajam
    – Pembuangan benda tajamPengelolaan tumpahan cairan tubuh dan juga merkuri dengan spill kit
  6. Penatalaksanaan linen
    – Linen infeksius dan juga non infeksius.
  7. Perlindungan petugas kesehatan
    – Tatalaksana pajanan
    – Tatalaksana pajanan bahan infeksius di tempat kerja
    – Langkah dasar tatalaksana klinis profilaksis pasca pajanan HIV pada kasus kecelakaan kerja
    – Posbindu karyawan secara berkala
  8. Penempatan pasien
  9. Higine respirasi/ etika batuk
  10. Praktek menyuntik yang aman
  11. Kewaspadaan berdasarkan transmisi
    – Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui kontak
    – Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui droplet
    – Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui udara ( airbone )

Tugas Pokok Komite PPI :

  • Membuat dan juga mengevaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) agar kebijakan dapat dipahami dan juga dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit;
  • Membuat pedoman, prosedur tetap pencegahan dan juga pengendalian infeksi di Rumah Sakit, baik di rawat inap maupun di rawat jalan;
  • Memberikan usulan kepada Direktur untuk mengembangkan dan juga meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • Secara periodik memberikan usulan kepada Direktur tentang standar penggunaan antibiotic berdasarkan hasil pemantauan kejadian infeksi di Rumah Sakit;
  • Bersama Tim Pencegaham dan juga Pengendalian Infeksi (TPPI) melakukan investigasi terhadap kejadian luar biasa (KLB) infeksi di Rumah Sakit;
  • Mengusulkan kepada Direktur penetapan karantina, penutupan atau isolasi suatu ruangan/ unit kerja sebagai hasil investigasi KLB infeksi;
  • Menerima laporan berkala dari Tim Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi (TPPI) dan melaporkan hal-hal penting kepada Direktur.

 

 

pelatihan ppi dasar, Pelatihan PPI Dasar 2024, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, PPID, PPID Adalah, Uncategorized

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi – PPID – PPID Adalah – Pelatihan PPI Dasar – Pelatihan PPI Dasar 2024

 

“IMPLEMENTASI PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DASAR”

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Dasar di fasilitas pelayanan kesehatan, merupakan salah satu indikator kinerja pada fasilitas pelayanan kesejatan (fasyankes), karena infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan masalah global yang sering klai terjadi. Angka infeksi di fasilitas pelayanan dapat diketahui dengan melakukan surveinals pada pasien – pasien yang berisiko terhadap infeksi. Tinggi rendahnya infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan, menggambarkan baik buruknya mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Tujuan pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

  • Untuk memutus rantai infeksi sehingga dapat meminimalkan insiden HAIs pada fasyankes. PPI wajib dilaksanakan oleh seluruh individu baik pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat pada fasyankes seperti melakukan kebersihan tangan, pemakaian Alat Pelindung Diri dengan benar, pengendalian lingkungan, penanganan limbah dengan benar dan lain-lain.

Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki peran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Pelayanan kesehatan yang diberikan harus bermutu, bertanggung jawab dan transparan, untuk keamanan pasien (patient safety) Salah satu goals dari Patient safety adalah menurunkan insiden rate infeksi terkait pelayanan kesehatan yang saat ini dikenal sebagai HAIs (Healtcare Associetd Infections).

HAIs merupakan masalah besar di seluruh pelayanan kesehatan baik di Negara maju maupun di Negara berkembang, termasuk Indonesia. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa melaporkan rata-rata prevalensi HAIs 7,1 % di negara-negara Eropa, di Amerika Serikat (AS) adalah 4,5%. Prevalensi infeksi terkait pelayanan kesehatan/HAIs di negara maju bervariasi antara 3,5% dan 12%. Semakin lama pasien tinggal di ICU, semakinlebih berisiko mereka menjadi tertular infeksi. Data surveilans HAIs di RS.Jantung Harapan Kita pada tahun 2013, IADP 5.5 ‰, ISK 1.7 ‰, VAP 14.5 ‰, ILO. 2,3.

HAIs dapat meningkatkan hari rawat yang lama, sehingga meningkatkan biaya, produktifitas pasien maupun Rumah Sakit akan menurun. Dan dapat menimbulkan kematian atau kecacatan bahkan dapat timbul tuntutan hukum, mutu dan citra pelayanan Kesehatan akan menurun. Banyak faktor penyebab terjadinya infeksi terkait pelayanan kesehatan antara lain, kurangnya pengetahuan, kurangnya fasilitas, kepatuhan terhadap standar prosedural buruk, kondisi pasien yang sangat kompleks, kurang kepeduliaan dari tenaga kesehatan.

Indikator Mutu PPI

  • Surveilans HaIs. VAP. ISK. IDO. Phlebitis. Dekubitus.
  • Kepatuhan Kebersihan Tangan.
  • Kepatuhan penggunaan APD.
  • Kegiatan pencatatan dan pelaporan Infeksi Nosokomial di Rumah Sakit.

Untuk menurunkan atau meminimalkan insiden rate HAIs ini maka di buatlah suatu kebijakan dari Kemenkes bahwa setiap Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Namun sangat di sayangkan saat ini masih banyak pihak manajemen Rumah Sakit yang kurang peduli dengan masalah ini. Sehingga pelaksanaan PPI hanya karena kebutuhan adanya akreditasi. Yang seharusnya merupakan suatu standar yang harus di laksanakan oleh Rumah Sakit dan Fasyankes lainnya

 

 

 

 

Gerontik, Gerontik Adalah, Gerontik Lansia, Perawat Gerontik, Perawat Gerontik Adalah

Gerontik – Gerontik Adalah – Gerontik Lansia – Perawat Gerontik – Perawat Gerontik Adalah

 

“MANAJEMEN PERAWAT LANJUT USIA /GERONTIK”

Keperawatan Gerontik adalah suatu pelayanan profesional yang berdasarkan ilmu dan juga kiat/teknik keperawatan yang berbentuk bio-psiko-sosial-spiritual dan juga kultural yang holistik yang di tujukan pada klien lanjut usia baik sehat maupun sakit pada tingkat individu, keluarga, kelompok, dan juga masyarakat.

Lansia atau lanjut usia merupakan kelompok umur pada manusia yang telah memasuki tahapan akhir dari fase kehidupannya. Pada kelompok yang di kategorikan lansia ini akan terjadi suatu proses yang disebut aging process. (Cunningham dan Brookbank, 1988).

Batasan – Batasan Lansia

Depkes RI membagi lansia sebagai berikut:

1. Menjelang Usia lanjut (45-54 tahun) sebagai masa vibrilitas
2. Usia Lanjut (55-64 tahun) sebagai presenium
3. Usia Lanjut (65 tahun <) sebagai masa senium

Sedangkan WHO Lansia dibagi menjadi 3 kategori yaitu:

1. Usia Lanjut: 60-70 tahun
2. Usia Tua: 75-89 tahun
3. Usia sangat lanjut > 90 tahun

Asuhan keperawatan pada lansia bertujuan agar lansia dapat melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri, dengan promotif, preventif dan juga rehabilitatif sehingga lansia memiliki rasa ketenangan dalam hidup dan juga rasa produktif sampai akhir hayatnya. Asuhan keperawatan di tujukan pada aspek bio-psiko-sosial-kultural dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi.

Adapun asuhan keperawatan dasar yang di berikan di sesuaikan pada kelompok lanjut usia, apakah lanjut usia aktif atau pasif, antara lain:

1. Untuk lanjut usia aktif
Asuhan keperawatan dapat berupa dukungan tentang personal hyang iene, kebersihan gigi dan juga mulut atau gigi palsu. Kebersihan diri termasuk kepala, rambut, badan, kuku, mata serta telinga,
kebersihan lingkungan seperti tempat tidur dan ruangan serta makanan yang sesuai.

2. Untuk lanjut usia pasif
Asuhan keperawatan pada lanjut usia pasif (tergantung pada orang lain) pada dasarnya sama dengan lanjut usia aktif dengan bantuan
anggota keluarga maupun tenaga puskesmas. Fokus asuhan keperawatan pada lansia ditekankan pada:

  • Peningkatan kesehatan (health promotion)
  • Pencegahan penyakit (preventif)
  • Mengoptimalkan fungsi mental
  • Mengatasi gangguan kesehatan yang umum

 

Apa itu PONED, Apa itu PONEK, PONED dan PONEK, PONED dan PONEK Adalah, PONEK ATAU PONED

PONED dan PONEK – PONED dan PONEK Adalah – Apa Itu PONED – Apa Itu PONEK – PONED Atau PONEK

 

“PONED DAN PONEK”

 

Kolaborasi antara PONED dan PONEK sangat di butuhkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kondisi sumber daya yang terbatas. Dalam sistem kolaborasi ini pasien mulai di tangani tidak hanya sejak di lakukannya rujukan, melainkan sejak di komunitas. Melalui kerjasama dengan LSM ataupun pembentukan kader kesehatan. Akan mampu mendeteksi dini adanya faktor risiko terkait obstetri dan neonatus di lingkungan masyarakat. Selain itu melalui jejaring yang sudah di bentuk di tiap PONED dan PONEK. Dalam suatu wilayah juga bisa membantu melakukan deteksi dini sekaligus menentukan pelayanan apa yang di butuhkan oleh masyarakat.

Berikut adalah tahapan dalam kolaborasi :

  • Membentuk struktur dan tupoksi pelaku utama serta mitra PONED – PONEK dan jejaring pelayanan emergensi utamanya terkait kasus obstetri dan neonatus.
  • Menyusun rencana kegiatan kolaborasi di tingkat Provinsi, kabupaten/kota termasuk mapping wilayah kerja Puskesmas mampu PONED dan RS PONEK dalam suatu sistem rujukan dan pola pembinaan.
  • Menyediakan hotline service atau sistem informasi komunikasi di masing-masing rumah sakit, khusus kasus obstetri dan neonatus dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  • Membentuk SOP tentang pelayanan di RS PONEK dan Puskesmas PONED dalam penanganan kasus obstetri dan neonatus.
  • RS PONEK melakukan pembinaan ke Fasilitas pelayanan kesehatan dasar Puskesmas PONED. Yang dihadiri oleh Tim dokter, Bidan Koordinator dan beberapa Bidan Desa Tertentu yang di koordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Upaya kendali mutu pelayanan dan perbaikan kinerja secara internal, termasuk komponen jejaring secara berkala dan terjadwal yang difasilitasi oleh Dinkes, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit.
  • Membentuk sistem pencatatan dan pelaporan secara berkala di tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
  • Melaksanakan evaluasi triwulan kinerja dan kualitas pelayanan institusional RS Rujukan dan Jejaring Pelayanan dan Komunikasi Emergensi di wilayah cakupan PONEK oleh Organisasi Profesi dan Kemenkes.

Melakukan kajian data outcome (terutama MMR, NMR, still-birth, near-miss). Dengan megkaji antara output pelayanan dengan kualitas pelayanan (quality of care) kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir.
Data rifaskes 2011-2014 menunjukkan bahwa di Indonesia rumah sakit yang di jadikan rujukan / ponek baru mencapai 25% dengan cakupan layanan 86%. Sedangkan cakupan pelayanan untuk puskesmas mampu PONED baru mencapai 62%. Meski jumlah cakupannya belum cukup tinggi namun sudah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dan juga di targetkan cakupan pelayanan minimal akan mencapai 90% pada tahun 2019.

 

 

Alur Pelayanan PONED, Pelayanan PONED, Pelayanan PONED Adalah, SOP Pelayanan PONED, Standar Pelayanan PONED

Pelayanan PONED – Pelayanan PONED Adalah – Alur Pelayanan PONED – Standar Pelayanan PONED – SOP Pelayanan PONED

“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”

 

PONED adalah puskesmas rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil bersalin dan juga nifas serta kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS/RS PONEK. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya. PONED merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi Angka Kematian Ibu (AKI) dan juga Angka Kematian Bayi (AKB).

Pelatihan (PONED) Ketrampilan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar ini dirancang untuk mempersiapkan petugas pelayanan kesehatan. Agar mampu melakukan pengelolaan Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal Esensial Dasar di tingkat pelayanan kesehatan primer. Serta memanfaatkan motivasi yang tinggi untuk menyelesaikan kegiatan belajar. Fokus pelatihan adalah bagaimana mereka mengerjakan bukan hanya sekedar mengetahui. Dalam hal ini upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kegawatdaruratan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dibutuhkan minimal 4 Puskesmas mampu PONED yang dapat berfungsi baik dan tersedianya Rumah Sakit.

PONED yaitu sebagai tempat rujukan. Oleh karena itu ketersediaan PONED menjadi salah satu bagian sistem pelayanan kesehatan ibu dan juga bayi yang sangat perlu di prioritaskan. Oleh karena itu PONED merupakan intervensi yang efektif untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ibu dan bayi di daerah miskin. Selain itu pelayanan emergensi maternal merupakan salah satu strategi untuk mengurangi angka kematian ibu. Dalam hal ini FKRTL dapat mengurangi kematian dan kecacatan ibu secara signifikan.

 

Pelayanan dalam menangani kegawatdaruratan ibu dan bayi meliputi kemampuan untuk menangani dan juga merujuk:

1. Hipertensi dalam kehamilan (preeklampsia, eklampsia)

2. Tindakan pertolongan Distosia Bahu dan juga Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan

3. Perdarahan post partum

4. infeksi nifas

5. BBLR dan Hipotermi, Hipoglekimia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi

6. Asfiksia pada bayi

7. Gangguan nafas pada bayi

8. Kejang pada bayi baru lahir

9. Infeksi neonatal

10. Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar.

 

 

APN Bidan, APN Bidan Adalah, APN Bidan Terbaru, Asuhan persalinan normal, pelatihan apn 2024

Asuhan Persalinan Normal – APN Bidan – APN Bidan Adalah – APN Bidan Terbaru – Pelatihan APN 2024

 

“ASUHAN PERSALINAN NORMAL (APN)”

Persalinan adalah proses pengeluaran hasil konsepsi (janin dan uri) yang telah cukup bulan atau dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau jalan lain, dengan bantuan atau tanpa bantuan (kekuatan sendiri).

Menurut Saifuddin(10), persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37-42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin.

Definisi persalinan normal menurut WHO adalah persalinan yang dimulai secara spontan, beresiko rendah pada awal persalinan dan tetap demikian selama proses persalinan. Bayi dilahirkan secara spontan dalam presentasi belakang kepala pada usia kehamilan antara 37 hingga 42 minggu lengkap. Setelah persalinan ibu maupun bayi berada dalam kondisi sehat.

Asuhan Persalinan Normal (APN) adalah asuhan kebidanan pada asuhan persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi.

Angka kematian ibu (AKI) dan bayi di Indonesia masih merupakan masalah kesehatan reproduksi yang sangat penting. Intervensi yang sangat kritis adalah tersedianya tenaga penolong persalinan yang terlatih. Agar tenaga penolong yang terlatih tersebut (bidan atau dokter) dapat memberikan pelayanan yang bermutu, maka diperlukan adanya standar pelayanan, karena dengan standar pelayanan para petugas kesehatan mengetahui kinerja apa yang diharapkan dari mereka, apa yang harus mereka lakukan pada setiap tingkat pelayanan serta kompetensi apa yang diperlukan.

Pada setiap wanita yang meninggal, 20 sampai 30 menderita masalah yang signifikan dan kadang-kadang seumur hidup karena kehamilan mereka. oleh karena itu hal ini lah yang membuat para praktisi rumah sakit dan anggota tim medis berusaha untuk mengurangi kematian ibu di negara-negara berkembang khusus nya di Indonesia dengan akibat persalinan. Dan melakukan hal-hal yang efektif dalam rangka mengurangi kematian ibu dengan sebab persalinan.

 

 

Tujuan Asuhan Persalinan Normal

1. Menambah Keahlian Dalam Berbagai Ketrampilan Terkait Tindakan Persalinan

2. Dapat Membentuk Tim Persalinan Yang Berkeahlian Dan Handal Dalam Pelaksanaan Persalinan

3. Dapat Bertindak Dan Mengawasi Proses Persalinan

4. Konsep Tindakan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi

5. Pengantar 5 Benang Merah

6. Asuhan Kebidanan Pada Ibu Bersalin Kala I

7. Simulasi Persalinan Normal

8. Cara Penjahitan Robekan Perineum

9. Penilaian Keterampilan Persalinan

10. Asuhan Pada Bayi Segera Setelah Lahir

 

Untuk Lebih lanjut terkait Pelatihan Asuhan Persalinan Normal